Mulai 2026, OJK batasi rasio utang pinjol maksimal 30 persen dari penghasilan.
Langkah ini cegah gagal bayar dan perkuat tata kelola industri fintech lending.
Mulai 2026, OJK batasi rasio utang pinjol maksimal 30 persen dari penghasilan.
Langkah ini cegah gagal bayar dan perkuat tata kelola industri fintech lending.