Kawasan Industri RI Serap Rp6.744 Triliun, Kontribusi Masih Rendah?

Meski begitu, kontribusi kawasan industri terhadap Produk Domestik Brutonasional baru di level satu digit, yakni 9,44 persen pada Triwulan III tahun 2025.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kawasan industri telah berkembang dari sekadar penyedia lahan menjadi ekosistem terintegrasi yang mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, dan daya saing industri nasional.

“Kawasan industri telah bertransformasi menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi melalui penguatan hilirisasi, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Januari 2026.

Berdasarkan data Kemenperin, saat ini terdapat 175 kawasan industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industridengan total luas lahan mencapai 98.235,5 hektare.

Kawasan industri tersebut menampung 11.970 perusahaan industri dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,35 juta orang. Meski demikian, tingkat okupansi kawasan industri baru mencapai 58,19 persen.

Keberadaan kawasan industri tersebut tercatat berkontribusi sebesar 9,44 persen terhadap PDB nasional pada Triwulan III 2025 serta menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,67 persen

Angka ini seolah menunjukkan bahwa besarnya investasi yang masuk ke kawasan industri belum sepenuhnya tercermin dalam lonjakan nilai tambah ekonomi nasional.

Agus menekankan, di tengah tantangan ekonomi global, peran dan daya saing kawasan industri menjadi kunci untuk menarik investasi industri yang berkualitas dan bernilai tambah tinggi.

Karena itu, sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan Himpunan Kawasan Industri Indonesiasebagai representasi pengelola kawasan industri dinilai penting untuk memastikan arah kebijakan tidak hanya mendorong volume investasi, tetapi juga kualitasnya.

“Kami memandang HKI sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan yang bertujuan mengoptimalkan peran Kawasan Industri dalam misi industrialisasi nasional, sekaligus memastikan kebijakan di sektor kawasan industri dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” kata Agus.

Sejalan dengan upaya memperkuat efektivitas kawasan industri sebagai penghasil nilai tambah, Kemenperin tengah menyusun Rancangan Undang-UndangKawasan Industri yang diinisiasi oleh DPR RI.

Agus menyebutkan substansi RUU tersebut akan menjelaskan berbagai masalah yang selama ini dihadapi kawasan industri.

“Substansi dari RUU tersebut akan menjelaskan tentang masalah-masalah yang selama ini dihadapi oleh kawasan industri.

Dalam hasil rapat kami, terdapat delapan pengelompokan masalah, yang kami harapkan delapan masalah itu bisa terjawab dalam undang-undang KI. Mudah-mudahan akan diketok oleh DPR secepatnya,” ujarnya.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri InternasionalKemenperin, Tri Supondy menambahkan bahwa pengembangan kawasan industri sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita, khususnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat struktur industri, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

“Peran tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat struktur industri, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global melalui pengembangan kawasan industri yang berkelanjutan,” kata Tri.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri IndonesiaAkhmad Ma’ruf Maulana menyatakan HKI siap memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam menjaga iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan daya saing kawasan industri.

“HKI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong kawasan industri yang berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan ekonomi global, sejalan dengan arah kebijakan Kemenperin,” ujarnya.