DPR Soroti Ketidakjelasan Posisi KDMP di Tengah Eksistensi BUMDes

Menurut dia, hingga kini posisi KDMP dinilai masih samar di tengah eksistensi Badan Usaha Milik Desayang lebih dulu berjalan di berbagai daerah.

Sofwan mengungkapkan, banyak kepala desa mulai mempertanyakan arah kebijakan serta mekanisme operasional KDMP agar tidak memunculkan irisan kewenangan maupun kebingungan dalam tata kelola usaha desa.

Karena itu, ia meminta pemerintah segera menghadirkan penjelasan yang gamblang beserta regulasi yang terukur mengenai relasi antara KDMP dan BUMDes yang selama ini telah menjadi instrumen ekonomi desa.

“Para kepala desa mempertanyakan masa depan KDMP karena sampai saat ini posisinya dianggap belum memiliki kejelasan di tengah keberadaan BUMDes,” ujar Sofwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 23 Mei 2026.

Tak hanya menyoroti KDMP, legislator tersebut juga mengangkat persoalan aset desa yang hingga kini masih menjadi hambatan administratif di lapangan.

Menurutnya, banyak pemerintah desa membutuhkan kepastian hukum terkait status kepemilikan maupun pengelolaan aset agar tidak memantik persoalan birokrasi dan sengketa hukum di masa mendatang.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI itu mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal agar segera menyusun regulasi yang lebih rigid, komprehensif, dan adaptif terhadap dinamika desa.

Langkah tersebut, kata dia, penting supaya pemerintah desa memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan agenda pembangunan sekaligus mengelola aset desa secara akuntabel.

Sofwan menegaskan bahwa kepastian regulasi merupakan fondasi utama agar desa tidak menjadi pihak yang gamang dalam menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, seluruh kebijakan yang berkaitan dengan desa semestinya disusun secara sinkron dan terintegrasi sehingga implementasinya dapat berjalan efektif tanpa memunculkan problematika baru di tingkat daerah.

Politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait tata kelola KDMP maupun status aset desa agar program pembangunan di desa dapat berjalan optimal serta menghadirkan manfaat konkret bagi masyarakat.