ESDM Susun Standar Nasional Baru untuk Perkuat Industri Hulu hingga Hilir Migas

Langkah ini mencakup standardisasi komprehensif dari sektor hulu, seperti material lumpur pemboran, hingga sektor hilir yang menyasar kepastian mutu produk Bahan Bakar Minyakdi masyarakat.

Langkah strategis ini diharapkan mampu mendongkrak ketahanan energi sekaligus daya saing industri domestik secara berkelanjutan.

Koordinator Standardisasi Migas Kementerian ESDM, Yuki Haidir, mengungkapkan bahwa meski terdapat penyesuaian jumlah RSNI yang dirumuskan pada tahun ini, bobot materi yang dibahas tetap mencakup seluruh rantai pasok industri migas nasional.

“Pada sisi hulu migas terdapat pembahasan RSNI Material lumpur pemboran dan dari sisi hilir terdapat pembahasan Metode Uji Penentuan Kandungan Biohidrokarbon dalam campuran Bahan Bakar Minyakjenis minyak Solar dengan Bahan Bakar NabatiSelain itu, penyusunan RSNI di bidang standar dan mutuBBM juga diharapkan dapat memberikan standar ataupun metode uji yang mendukung produk BBM yang akan beredar di masyarakat, sehingga baik produsen maupun konsumen memiliki kepastian terkait spesifikasi BBM dan metode uji BBM yang akan digunakan,” papar Yuki saat Kick Off Meeting Perumusan Rancangan Standar Nasional IndonesiaBidang Migas Tahun 2026, dikutip Selasa, 26 Mei 2026.

Di sisi pelaku usaha, standardisasi baru ini dinilai sebagai momentum krusial bagi kemandirian manufaktur energi.

Senior Vice PresidentTechnology Innovation and InitiativesPT Pertamina, Hana Timoti, menegaskan bahwa mengejar target lifting tidak hanya soal keandalan rig atau pengeboran yang agresif, melainkan harus ditopang oleh fondasi standar domestik yang kuat.

Selama ini, korporasi hulu migas nasional dinilai masih sangat bergantung pada kiblat standar internasional. Kehadiran RSNI baru diharapkan mampu memutus rantai ketergantungan tersebut tanpa menurunkan kualitas keamanan operasi di lapangan.

“Saat ini kita memahami bahwa industri pengeboran nasional masih sangat bergantung pada standar internasional seperti API 4F.

Oleh sebab itu, penyusunan RSNI berbasis adopsi ISO 13626:2003 yang juga merujuk kepada API 4F menjadi sangat penting untuk membangun fondasi standar nasional yang tetap align dengan best practice internasional dan tetap mendukung pengembangan industri domestik dalam negeri,” ungkap Hana.

Lebih lanjut, Hana menambahkan bahwa kepastian regulasi teknis ini akan bertindak sebagai stimulus utama dalam memacu peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeripada proyek-proyek hulu migas.

“Dengan adanya standar nasional ini, kami berharap industri dalam negeri memiliki guidance dan kepastian teknis dalam memproduksi peralatan pengeboran yang memenuhi aspek quality dan safety, serta lebih mudah dan murah untuk dicapai karena seluruh pihak yang terlibat berasal dari dalam negeri,” imbuhnya.

Diketahui, agenda perumusan ini merupakan tindak lanjut regulasi atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi NasionalNomor 2/KEP/BSN/1/2026, di mana Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas bertindak sebagai sekretariat Komite Teknis

Mengingat implementasi SNI ini akan mengikat rantai bisnis dari produsen hingga konsumen, Yuki menekankan pentingnya mufakat kolektif dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pakar teknis, hingga pelaku industri hulu-hilir.

“Kami sangat mengharapkan para pihak dapat memberikan sumbangsih sesuai dengan kapasitas, pengetahuan maupun kelimuan yang dimiliki.

Hal ini penting mengingat kesepakatan dari berbagai pihak dalam perumusan RSNI akan sangat mendukung keberhasilan penerapan Standar Nasional Indonesiapada kegiatan usaha migas di masa mendatang,” pungkas Yuki.