Kemenkop menyatakan kabar mengenai anggaran untuk podcast tersebut tidaklah benar. Kemenkop juga meminta agar publik tidak salah memahami isu yang beredar tersebut.
Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, pihaknya terbuka denganĀ kritik yang diberikan. Hal ini diakui sebagai aspek transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Tapi di sisi lain Ahmad menyebut, informasi yang beredar terkait Kemenkop juga perlu diperhatikan lebih utuh agar tidak menimbulkan multitafsir.
Terkait anggaran Rp103 miliar, Kemenkop memastikan hal itu merupakan usulan tambahan pada salah satu unit kerja dengan cakupan fungsi yang diklaim luas.
Lebih rincinya, anggaran tersebut memuat kebutuhan hubungan masyarakat, komunikasi publik, dokumentasi, publikasi, teknologi informasi, tata usaha, sampai infrastruktur lainnya.
Oleh sebab itu, Kemenkop menegaskan anggaran Rp103 miliar tidak hanya untuk kebutuhan podcast.
“Kami perlu sampaikan bahwa Rp103 miliar ini merupakan bagian dari usulan tambahan anggaran, belum menjadi pagu anggaran apalagi pagu definitif Kementerian Koperasi di tahun 2027,” kata Ahmad dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 5 September 2026.
Diketahui, dana Rp103 miliar untuk komunikasi publik merupakan bagian dari usulan tambahan anggaran sebesar Rp4,53 triliun oleh Kemenkop yang disampaikan pada Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, Selasa 1 September 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa komunikasi publik yang termasuk dalam anggaran tersebut dinilai sebagai hal krusial.
Sebab komunikasi publik memuat segala informasi mengenai kinerja dan program pemerintah, termasuk manfaatnya kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi kepada publik harus dipastikan benar, mudah dipahami serta profesional.
Kemenkop kemudian menjanjikan bahwa anggaran tersebut akan digunakan secara terukur dan transparan.
“Kami juga akan terus memastikan setiap penggunaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan lebih dari itu harus memiliki hasil yang dapat diukur,” sebutnya.
Kini Kemenkop akan fokus pada program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi, baik koperasi yang sudah ada dengan jumlahnya lebih dari 130 ribu unit, maupun Koperasi Desa Merah Putih
Ekonom Ingatkan Risiko Cicilan Kopdes Merah Putih Lewat APBN dan Dana Desa
Pengamat ekonomi menyoroti skema pembiayaan program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putihatau Kopdes Merah Putih yang melibatkan Himpunan Bank-bank Milik Negara
Skema pembayaran cicilan yang memanfaatkan alokasi anggaran pemerintah dinilai tetap membawa risiko ekonomi, sebab beban finansial pada akhirnya bergeser dari perbankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaraserta dana daerah.
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menggarisbawahi momentum September 2026 sebagai fase krusial, saat kewajiban cicilan pertama pembiayaan KDMP ke bank-bank BUMN mulai jatuh tempo.
“Jika cicilan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih akhirnya dibayar melalui mekanisme APBN, masih tepatkah kita menyebut pembiayaan ini sebagai kredit perbankan biasa?
Sesuai Peraturan Menteri KeuanganNomor 15 Tahun 2026, batas pembiayaan KDMP dipatok hingga Rp3 miliar per unit dengan suku bunga 6 persen per tahun dan tenor 72 bulan, termasuk grace period selama 6 hingga 12 bulan.
Regulasi tersebut membuka ruang bagi pembayaran angsuran melalui Dana Alokasi Umumatau Dana Bagi Hasiluntuk koperasi kelurahan, serta Dana Desa bagi koperasi desa.
Meskipun mekanisme ini memberi kepastian keamanan bagi perbankan BUMN dari risiko kredit macet, Achmad mengingatkan adanya celah moral hazard apabila proses penyaluran kredit mengabaikan aspek kelayakan komersial.
“Ketika sebuah koperasi gagal menghasilkan arus kas untuk membayar kewajiban, lalu cicilannya ditutup menggunakan Dana Desa, kerugian ekonominya tetap ada. Kerugian itu hanya berpindah dari neraca bank ke anggaran publik,” kata Achmad.
Data Kementerian Koperasi per Juli 2026 mencatat sebanyak 18.285 bangunan fisik KDMP telah rampung 100 persen, dengan target penyelesaian mencapai 30.000 unit.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuanganmencatat realisasi pembiayaan KDMP sepanjang tahun 2025 telah menembus angka Rp148,6 triliun untuk sekitar 80.000 koperasi.
Nilai pembiayaan tersebut setara dengan seperlima total alokasi Transfer ke Daerahdalam RAPBN 2027 yang sebesar Rp735 triliun.
Achmad menekankan bahwa perbankan nasional perlu tetap membedakan antara fungsi bank pembangunan (developmental banking) dan pembiayaan terarahyang dipaksakan.
Menurutnya, penetapan margin kredit yang terlampau tipis juga berpotensi menekan rasio net interest marginserta kinerja operasional bank.
Guna mencegah munculnya tekanan fiskal di tingkat desa maupun daerah, pemerintah disarankan untuk memperketat syarat pencairan kredit berikutnya berbasis analisis kelayakan usaha, serta membuka portal informasi publik mengenai rekam jejak operasional dan arus kas setiap KDMP.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa pembayaran lewat Dana Desa maupun DAU dan DBH murni menjadi benteng terakhir. Sumber utama pembayaran angsuran harus tetap berasal dari keuntungan dan omzet riil usaha koperasi itu sendiri.
Jangan sampai Himbara selamat dari masalah kredit, tetapi desa justru kehilangan ruang pembangunan,” terang Achmad.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.