Salah satunya Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat yang menyatakan, tugas Suahasil di Kementerian Keuanganmemiliki sejumlah PR mengenai arah dan tata kelola fiskal, terutama hubungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Hal tersebut menjadi semakin menarik setelah CEO Danantara, Rosan Roeslani menyatakan akan berkoordinasi dengan Suahasil mengenai setoran dividen sebesar Rp120 triliun ke kas negara.
Rosan mengatakan pembahasan dengan Kemenkeu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Achmad menilai, posisi Suahasil terbilang berbeda dari Purbaya ketika menjabat Menkeu. Suahasil bukan teknokrat yang datang dari luar pemerintahan.
Sebab Suahasil telah lama berada pada ekosistem Kemenkeu, yakni sejak 2015.
Sebelumnya, Suahasil pernah memimpin Badan Kebijakan Fiskaldan menjabat Wakil Menkeu sejak 2019 sebelum akhirnya dipercaya menjadi menteri.
Menurut Achmad, pengalaman tersebut harusnya membuat Suahasil memahami betul persoalan fiskal dari dalam internal Kemenkeu.
Namun, pengalaman tersebut juga membuat publik dapat menuntut adanya koreksi terhadap persoalan yang selama ini berada dalam lingkup pengelolaan Kemenkeu.
“Suahasil bukan teknokrat dari luar yang datang untuk memperbaiki sistem lama. Ia adalah bagian dari sistem itu sendiri.
Oleh karena itu, publik berhak meminta lebih dari sekadar stabilitas birokrasi,” kata Achmad dalam keterangannya, dikutip Rabu, 16 September 2026.
Achmad melanjutkan, perlunya Menkeu Suahasil menentukan batas antara APBN dan pengelolaan aset negara melalui Danantara.
Menurutnya, pembentukan Danantara membawa perubahan dalam tata kelola aset dan dividen Badan Usaha Milik Negara, sehingga hubungan antara pengelolaan kekayaan negara, penerimaan APBN dan aktivitas investasi perlu memiliki batas yang jelas.
Achmad menilai, pemerintah juga perlu memastikan masyarakat dapat mengetahui bagaimana sumber daya negara dikelola dan bagaimana manfaat ekonominya kembali kepada publik.
Sebab, persoalan dividen BUMN tidak hanya berkaitan dengan besaran setoran kepada negara.
“Jika keuntungan BUMN merupakan hasil pengelolaan aset negara yang dibangun dengan kekayaan publik, publik berhak bertanya: berapa yang kembali ke APBN dan berapa yang dikelola di luar mekanisme anggaran negara?” ucapnya.
Dengan rencana koordinasi Danantara dengan Kemenkeu mengenai setoran dividen ke negara, menempatkan Suahasil untuk dapat menentukan bagaimana hubungan fiskal antara pemerintah, dan lembaga pengelola investasi negara dapat berjalan optimal ke depan.
Di sisi lain, mekanisme pengelolaan dividen BUMN memang telah mengalami perubahan sejak hadirnya Danantara.
Dewan Perwakilan Rakyatsebelumnya mencatat bahwa berdasarkan perubahan kerangka hukum BUMN, setoran dividen BUMN dialihkan ke Danantara.
Perubahan ini membuat batas antara penerimaan negara melalui APBN dan pengelolaan aset negara melalui Danantara menjadi isu penting dalam tata kelola fiskal.
Achmad menyatakan, pemerintah tidak boleh membiarkan kedua mekanisme tersebut berjalan tanpa koordinasi dan kejelasan mengenai risiko fiskalnya.
“Indonesia tidak boleh memiliki dua dunia fiskal yang berjalan sendiri-sendiri,” kata Achmad.
Menurutnya, di satu sisi pemerintah dituntut menjaga disiplin APBN dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran melalui mekanisme negara.
Di lain sisi, semakin besarnya pengelolaan sumber daya negara di luar mekanisme APBN membutuhkan kejelasan mengenai pengawasan dan akuntabilitasnya.
“Di satu sisi, pemerintah menyerukan disiplin APBN. Di sisi lain, sumber daya negara dapat semakin banyak berada di luar mekanisme APBN dan pengawasan DPR,” ujarnya.
Namun, Achmad menegaskan persoalan tersebut bukan berarti keberadaan Danantara harus dipersoalkan. Lembaga tersebut tetap dapat menjalankan fungsi sebagai instrumen investasi nasional.
Tantangannya, kata Achmad adalah memastikan batas antara aktivitas investasi, penugasan pemerintah, dividen negara dan potensi kewajiban fiskal tetap terang.
“Ini bukan berarti Danantara tidak diperlukan. Danantara dapat menjadi instrumen investasi nasional.
Akan tetapi, batas antara investasi komersial, penugasan pemerintah, dividen publik, dan risiko fiskal harus sangat jelas,” jelas Achmad.
Bagi Suahasil, persoalan tersebut datang bersamaan dengan kebutuhan menjaga kredibilitas APBN. Pemerintah dalam Rancangan APBN 2027 merumuskan pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun dan belanja Rp4.097,2 triliun.
Dalam postur tersebut, defisit dipatok Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto
Kondisi tersebut membuat koordinasi antara Kemenkeu dan Danantara menjadi semakin strategis. Setiap sumber penerimaan dan pengelolaan aset negara harus memiliki kejelasan mengenai tujuan, mekanisme serta pertanggung jawabannya.
Achmad lalu menyebut, pengalaman Suahasil di Kemenkeu menjadi modal penting untuk menghadapi persoalan tersebut.
Namun, ia juga melihat pengalaman tersebut sebagai alasan bagi Suahasil untuk melakukan koreksi jika terdapat persoalan dalam sistem yang selama ini berjalan.
“Suahasil harus berani membuka persoalan ini,” ujar Achmad.
Di samping itu, tantangan Suahasil sebagai Menkeu baru yaitu bukan sekadar menjaga angka defisit atau memastikan APBN tetap berjalan.
Suahasil dirasa perlu memastikan tata kelola fiskal tetap terintegrasi ketika pemerintah memiliki instrumen pengelolaan aset negara di luar APBN.
Achmad berujar, pengalaman Suahasil sebagai Kepala BKF dan Wamenkeu membuatnya memahami hubungan antara kebijakan fiskal, penerimaan negara dan pengelolaan APBN.
Kini, pengalaman tersebut diuji ketika pemerintah harus menyelaraskan kebutuhan pembiayaan APBN dengan pengelolaan aset dan dividen BUMN melalui Danantara.
“Pengalamannya yang panjang di Kementerian Keuangan adalah modal sekaligus beban. Ia mengetahui masalah dari dalam.
Oleh karena itu, ia tidak punya alasan untuk sekadar mempertahankan status quo,” kata Achmad.
Achmad menambahkan, indikator keberhasilan Suahasil pada akhirnya tidak cukup diukur dari kemampuannya mempertahankan stabilitas fiskal. Ia juga perlu menunjukkan bahwa pengalamannya dapat berguna untuk memperbaiki sistem.
“Jika Suahasil hanya berhasil menjaga defisit di bawah 3 persen tanpa memperbaiki kualitas belanja, penerimaan, tata kelola Danantara, dan akuntabilitas fiskal, maka pergantian Menteri Keuangan ini hanya akan menghasilkan stabilitas administratif,” pungkasnya.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.