IHSG Diproyeksi Masih Rawan Koreksi, Level 6.370 Jadi Penentu Arah PergerakanMinyak Turun Setelah Saudi Tambah Pasokan, Risiko Krisis Energi Masih Membayangi
Data tersebut menunjukkan bahwa ekonomi syariah tidak hanya berkaitan dengan aktivitas konsumsi produk halal. Ekosistemnya juga mencakup pembiayaan, industri, pariwisata, pertanian, hingga pengelolaan dana sosial.
Di sisi lain, potensi zakat nasional juga tergolong besar. Badan Amil Zakat Nasional memperkirakan potensi zakat Indonesia mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun.
Namun, penghimpunan aktual masih berada jauh di bawah angka tersebut. BAZNAS menyebut penghimpunan zakat nasional pada 2023 mencapai sekitar Rp32,32 triliun.
Perbedaan antara potensi dan realisasi itu tidak serta-merta dapat disebut sebagai dana yang hilang.
Potensi zakat merupakan angka estimasi, sedangkan realisasi penghimpunan bergantung pada cakupan lembaga pelapor, kepatuhan muzaki, mekanisme pembayaran, serta zakat yang disalurkan secara langsung dan tidak tercatat dalam sistem lembaga amil.
Dalam Laporan Pengelolaan Zakat Nasional Akhir Tahun 2024, BAZNAS menyebut data yang dihimpun berasal dari 722 pengelola zakat, termasuk BAZNAS dan lembaga amil zakat.
Karena itu, angka laporan tersebut perlu dibaca sebagai penghimpunan yang tercatat dalam sistem pelaporan, bukan keseluruhan dana zakat yang beredar di masyarakat.
Kesenjangan tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan integrasi data zakat.
Tanpa data yang terhubung, pemerintah dan lembaga pengelola zakat akan kesulitan memetakan potensi muzaki, menghitung penghimpunan secara akurat, serta mengukur dampak penyaluran zakat terhadap pengurangan kemiskinan.
Sementara itu, instrumen keuangan syariah sebenarnya telah menjadi bagian dari sistem pembiayaan negara. Pemerintah menerbitkan sukuk negara sebagai salah satu instrumen pembiayaan melalui surat berharga syariah negara.
Namun, angka outstanding seluruh Surat Berharga Negara tidak dapat langsung digunakan untuk menggambarkan skala sukuk negara. SBN merupakan kategori besar yang mencakup surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Data sukuk perlu dipisahkan secara khusus agar kontribusinya terhadap pembiayaan APBN dapat terlihat secara tepat.
Bank Indonesia dalam berbagai kajiannya juga menempatkan pengembangan keuangan sosial syariah, digitalisasi zakat dan wakaf, serta penguatan ekosistem industri halal sebagai bagian dari agenda pengembangan ekonomi syariah nasional.
Dengan demikian, usulan MUI mengenai integrasi ekonomi syariah ke dalam kebijakan fiskal memiliki sejumlah titik masuk.
Pemerintah dapat membahas penguatan industri halal, pengembangan pembiayaan syariah, optimalisasi zakat, pengelolaan wakaf produktif, hingga kemungkinan insentif perpajakan.
Meski demikian, gagasan zakat sebagai pengurang pajak memerlukan pembahasan regulasi dan desain fiskal yang lebih rinci.
Pemerintah perlu membedakan antara zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, kredit pajak, dan mekanisme pembayaran yang diperhitungkan langsung terhadap kewajiban pajak.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.