Dua kebijakan yang menjadi perhatian adalah penerapan kembali transaksi short selling secara terbatas serta penghapusan batas harga minimum saham Rp50 per lembar di pasar reguler.
Untuk tahap awal, transaksi short selling akan diberlakukan secara terbatas pada lima saham yang merupakan konstituen indeks LQ45. Fasilitas tersebut juga belum tersedia bagi seluruh Anggota Bursadan investor.
BEI hanya memberikan akses kepada AB serta investor yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan penerapan secara terbatas tersebut merupakan bagian dari tahap awal untuk melihat dampak instrumen short selling terhadap dinamika pasar modal Indonesia.
“Kami akan mengimplementasikan secara terbatas. Sahamnya terbatas, kriteria Anggota Bursa-nya ada, bahkan investornya juga ada kriterianya,” ujar Iding saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Kebijakan tersebut disiapkan setelah masa penundaan penerapan short selling oleh Otoritas Jasa Keuanganberakhir pada 15 September 2026.
Namun, berakhirnya penundaan tidak serta-merta membuat fasilitas tersebut dibuka untuk seluruh saham dan seluruh pelaku pasar.
BEI memilih pendekatan bertahap dengan membatasi jumlah saham, Anggota Bursa, dan investor yang dapat terlibat.
Evaluasi terhadap pelaksanaan tahap awal juga akan dilakukan secara berkala untuk melihat perkembangan transaksi dan dampaknya terhadap kondisi pasar.
Lima Saham Dipilih dari LQ45
Iding menjelaskan lima saham yang disiapkan untuk transaksi short selling berasal dari konstituen LQ45.
Pemilihan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, terutama tingkat likuiditas dan besarnya rasio saham yang beredar di publik atau free float.
Likuiditas menjadi salah satu pertimbangan penting karena transaksi short selling membutuhkan ketersediaan saham yang memadai untuk mendukung aktivitas perdagangan.
Menurut BEI, saham dengan likuiditas tinggi juga diperlukan untuk mengurangi risiko terbentuknya pergerakan harga yang tidak wajar.
“Kenapa lima saham dari LQ45, ya karena yang paling likuid. Sahamnya harus cukup likuid agar efektif untuk strategi perdagangan dan tidak gampang dimanipulasi harganya,” kata Iding.
Daftar saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme tersebut nantinya akan dievaluasi dan diperbarui secara berkala setiap bulan.
Dengan mekanisme itu, BEI memiliki ruang untuk menyesuaikan daftar saham berdasarkan kondisi likuiditas dan kriteria yang berlaku.
Short selling merupakan transaksi yang memungkinkan investor menjual saham yang belum dimilikinya dengan mekanisme peminjaman saham, kemudian membelinya kembali pada waktu berikutnya.
Selisih harga menjadi bagian dari potensi keuntungan atau kerugian investor.
BEI memandang instrumen tersebut sebagai salah satu fasilitas yang lazim tersedia di pasar modal global.
Selain untuk strategi perdagangan, short selling juga dapat digunakan sebagai bagian dari manajemen risiko dan lindung nilai atau hedging.
Namun, mekanisme tersebut memiliki risiko tersendiri karena investor menghadapi potensi kerugian ketika harga saham bergerak naik setelah posisi short dibuka.
Karena itu, penerapannya membutuhkan ketentuan, pengawasan, serta persyaratan tertentu bagi pelaku pasar.
Batas Harga Rp50 Dihapus
Selain short selling, BEI juga akan menghapus batas harga minimum Rp50 per lembar saham di pasar reguler mulai 28 September 2026.
Dengan kebijakan tersebut, harga saham di pasar reguler dapat bergerak hingga level Rp1 sesuai mekanisme penawaran dan permintaan. Perubahan ini membuat pembentukan harga saham tidak lagi dibatasi oleh ketentuan harga minimum Rp50.
BEI menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk memperbaiki proses pembentukan harga atau price discovery.
Iding mengatakan perubahan tersebut merupakan inisiatif bursa untuk menyesuaikan mekanisme perdagangan dengan praktik yang berlaku di sejumlah bursa internasional.
“Penghapusan floor price Rp50 adalah upaya kita agar sesuai dengan best practice di bursa internasional. Kebijakan ini akan mempercepat proses price discovery.
Target utamanya adalah membentuk harga yang wajar,” jelasnya.
Menurut BEI, keberadaan batas harga Rp50 selama ini dapat membuat sejumlah saham tertahan pada level tersebut meskipun kondisi penawaran dan permintaan sebenarnya memungkinkan harga bergerak lebih rendah.
Dengan penghapusan batas tersebut, mekanisme pasar diharapkan dapat mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran secara lebih fleksibel.
BEI juga menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan respons terhadap tekanan dari penyedia indeks global seperti MSCI. Bursa menyatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari pengembangan mekanisme perdagangan domestik.
Dari sisi IHSG, BEI menyatakan saham-saham yang diperdagangkan di bawah Rp50 memiliki porsi kepemilikan dan aktivitas transaksi harian yang relatif kecil.
Berdasarkan simulasi serta data internal bursa, perubahan batas harga tersebut dinilai tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap pergerakan indeks secara keseluruhan.
Ketentuan FCA Turut Berubah
Perubahan mekanisme perdagangan juga diikuti dengan penyesuaian ketentuan pada Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction
BEI akan mengeluarkan sejumlah kriteria nonfundamental dari FCA, termasuk persoalan teknis terkait likuiditas dan kondisi saham yang tertahan pada batas harga Rp50.
Saham dengan kondisi tersebut nantinya dapat kembali diperdagangkan melalui mekanisme perdagangan reguler atau continuous auction sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, FCA akan lebih difokuskan kepada emiten yang menghadapi persoalan fundamental. Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah kondisi ekuitas negatif atau kerugian yang berlangsung secara berkelanjutan.
Dengan rangkaian perubahan tersebut, BEI melakukan penyesuaian pada tiga aspek sekaligus, yakni perluasan instrumen perdagangan melalui short selling, fleksibilitas pembentukan harga saham, serta penyempurnaan kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus.
Penerapan secara bertahap membuat perkembangan transaksi menjadi bagian penting dalam evaluasi berikutnya.
BEI akan melihat bagaimana pelaku pasar menggunakan instrumen tersebut serta bagaimana perubahan mekanisme harga dan FCA berjalan setelah ketentuan baru mulai diterapkan.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.