Ekonom Wanti-wanti Pemerintah Jangan Terjebak Angka Defisit Rendah dalam RAPBN 2027

Meski berfungsi sebagai pagar disiplin fiskal, angka tersebut dinilai belum menjamin ketahanan ekonomi nasional jika tidak diimbangi dengan kualitas belanja yang memadai.

Peringatan tersebut disampaikan oleh Ekonom sekaligus akademisi dari Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi.

Ia menyoroti rancangan postur RAPBN 2027 yang mencatat target pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun dan belanja negara Rp4.097,2 triliun, sehingga menghasilkan defisit sebesar 2,40 persen terhadap PDB.

“Defisit di bawah tiga persen sering diperlakukan seperti stempel kesehatan fiskal. Angkanya memang penting karena memberi pagar bagi disiplin anggaran.

Tetapi pagar bukan rumah,” ujar Syafruddin dalam pernyataannya dikutip Minggu, 20 September 2026.

Dari total target pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun, sektor penerimaan perpajakan dipatok menjadi penyumbang utama dengan target Rp2.850 triliun, diiikuti oleh Penerimaan Negara Bukan Pajaksebesar Rp570 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp6 triliun.

Di sisi pengeluaran, alokasi belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun terbagi menjadi Belanja Pemerintah Pusatsebesar Rp3.100 triliun, yang mencakup belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, serta pembayaran bunga utang, dan Transfer ke Daerahsebesar Rp997,2 triliun.

Keseimbangan antara total pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan selisih defisit anggaran sebesar Rp671,2 triliun atau setara 2,40 persen dari estimasi PDB.

Untuk menutup celah pembiayaan tersebut, pemerintah merencanakan penarikan pembiayaan utang bersih sebesar Rp650 triliun melalui penerbitan Surat Berharga Negaraserta penarikan pinjaman, sementara sisa pembiayaan dialokasikan melalui investasi pemerintah dan penggunaan Saldo Anggaran Lebih

Menurutnya, kesehatan postur anggaran negara ditentukan oleh variabel yang jauh lebih mendalam ketimbang sekadar nominal defisit.

Faktor-faktor kritikal tersebut meliputi kualitas belanja, beban pembayaran bunga utang, tingkat kekakuan pengeluaran, daya serap terhadap guncangan ekonomi, hingga potensi risiko laten yang belum mencuat di neraca keuangan saat ini.

Risiko di Balik Ruang Fiskal yang Menyempit

Syafruddin menjelaskan bahwa mempertahankan defisit pada level rendah berisiko menciptakan rasa aman yang semu apabila ruang gerak diskresioner pemerintah terus menyusut.

Kondisi ini rentan terjadi saat komitmen belanja wajib, alokasi subsidi, dan beban pembayaran bunga terus membengkak.

Kombinasi faktor-faktor tersebut dinilai dapat memicu rantai risiko yang sistematis: pengeluaran menjadi kian kaku, fleksibilitas kebijakan merosot, serta sensitivitas anggaran terhadap fluktuasi suku bunga global meningkat.

Pada akhirnya, kondisi ini berpotensi melemahkan fungsi APBN sebagai peredam guncangandi masa krisis.

Kendati demikian, data kinerja fiskal periode berjalan menunjukkan kondisi yang relatif terkendali.

Pada semester pertama 2026, defisit anggaran tercatat sebesar Rp196,5 triliun atau 0,76 persen PDB, dengan posisi keseimbangan primer yang masih membukukan surplus Rp85,1 triliun.

Pemerintah memproyeksikan defisit hingga akhir tahun 2026 berada di kisaran 2,85 persen PDB.

Syafruddin menilai capaian ini membuktikan kondisi fiskal Indonesia belum masuk dalam kategori darurat, sehingga memberikan momentum ideal bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan struktur belanja.

Pandangan yang menempatkan batasan hukum tiga persen dan rasio utang sebagai indikator utama ketahanan anggaran memang memiliki pijakan kuat dalam menjaga ekspektasi pasar.

Namun, Syafruddin menekankan bahwa dua postur anggaran dengan angka defisit yang sama, misalnya 2,4 persen, dapat memiliki tingkat ketahanan yang sangat berbeda.

Anggaran yang didominasi oleh pembiayaan investasi produktif akan menghasilkan daya tahan ekonomi yang jauh lebih kuat dibandingkan anggaran yang terserap untuk belanja berulang ber-multiplier rendah.

Uji ketahanan fiskal yang sesungguhnya terletak pada seberapa besar sisa ruang anggaran yang dapat dioptimalkan saat perekonomian dihantam guncangan eksternal, seperti lonjakan harga energi, pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan biaya pembiayaan global, maupun bencana alam.

Menghadapi peluncuran delapan klaster program prioritas pada RAPBN 2027, yang mencakup sektor pangan, energi, pendidikan, kesehatan, hilirisasi, infrastruktur, ekonomi kerakyatan, hingga pengentasan kemiskinan—pemerintah diimbau untuk tidak menjadikan program-program tersebut sebagai komitmen permanen tanpa evaluasi mendalam.

Guna menjaga fleksibilitas dan kualitas ruang fiskal ke depan, pemerintah didorong untuk menerapkan peninjauan ulang pembelanjaansecara berkala, memastikan transparansi, serta mengarahkan subsidi agar lebih tepat sasaran.

Disiplin fiskal yang matang menuntut keberanian untuk menguji setiap prioritas anggaran berdasarkan dampak ekonomi dan sosialnya, bukan semata-mata didasari oleh dorongan kekuatan politik.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.