Otoritas bursa memutuskan untuk mengelurkan sebanyak 92 saham emiten dari papan tersebut, yang akan efektif berlaku mulai perdagangan pekan depan, Senin, 28 September 2026.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menyampaikan bahwa keputusan mengenai pencabutan puluhan saham dari Papan Pemantauan Khusus ini mengacu pada Pengumuman Bursa Nomor Peng-CK-00076/BEI.PLP/09-2026 yang diterbitkan pada Kamis malam, 25 September 2026.
“Pencabutan kriteria 1, 6, 7, dan 10 ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penghapusan kriteria 1, 6, 7, dan 10 dalam Peraturan Bursa I-X yang baru, yang berlaku efektif mulai Senin, 28 September 2026,” tulis Teuku Fahmi Ariandar dalam keterangan resmi pengumuman bursa.
Pengeluaran 92 saham dari skema FCA ini merupakan bagian dari implementasi perubahan Peraturan Nomor I-X yang telah mengantongi persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan
Dengan berlakunya kebijakan baru tersebut, seluruh emiten yang terdampak akan dikembalikan ke papan pencatatan semula, seperti Papan Utama, Papan Pengembangan, maupun Papan Akselerasi, serta diperdagangkan kembali melalui mekanisme reguler tanpa pembatasan skema FCA.
Persetujuan Regulator dan Penghapusan Batas Harga Minimum
Proses revisi Peraturan I-X ini sempat melalui penyesuaian jadwal sebelum akhirnya diketok oleh regulator pasar modal.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa pencabutan puluhan emiten dari papan FCA dapat dieksekusi setelah OJK menerbitkan surat persetujuan secara resmi pada akhir pekan lalu.
“Kami baru menerima surat persetujuan dari OJK sehingga Perubahan Peraturan dapat kami berlakukan,” ujar Jeffrey Hendrik, dikutip Sabtu, 26 September 2026.
Sinergi penyesuaian regulasi ini juga berbarengan dengan terobosan anyar bursa dalam memfasilitasi mekanisme pembentukan harga saham di pasar reguler.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa implementasi pencabutan status FCA untuk 92 emiten ini dilaksanakan secara bersamaan dengan kebijakan penghapusan harga saham minimum atau floor price.
“Menambahkan Pak Jeffrey, implementasi bersamaan dengan penghapusan harga minimum Rp50 pada 28 September,” kata Irvan Susandy memberikan penegasan mengenai momentum efektivitas aturan baru tersebut.
Melalui kebijakan terintegrasi ini, batas harga terendah saham di pasar reguler yang sebelumnya dipatok sebesar Rp50 secara resmi dihapuskan, sehingga saham-saham dapat diperdagangkan hingga batas harga terkecil Rp1 per lembar saham mengikuti dinamika penawaran dan permintaan pasar secara transparan.
Rincian Kriteria yang Dihapus dan Sebaran Emiten
Berdasarkan ketentuan Peraturan Bursa I-X yang telah direvisi, empat kriteria utama Papan Pemantauan Khusus dihapuskan oleh bursa.
Kriteria yang dicabut meliputi Kriteria 1 terkait harga rata-rata saham di pasar reguler di bawah Rp51 dengan likuiditas rendah, Kriteria 6 terkait ketentuan free float saham di bawah 5 persen, Kriteria 7 terkait kondisi likuiditas rendah selama tiga bulan terakhir, serta Kriteria 10 terkait penghentian sementaraperdagangan efek lebih dari satu hari bursa.
Sejumlah emiten ternama dari berbagai sektor industri kini resmi terbebas dari papan pemantauan khusus tersebut.
Di sektor manufaktur dan konsumer, terdapat PT Akasha Wira International Tbk, PT Mulia Industrindo Tbk, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, hingga PT Fajar Surya Wisesa Tbk
Sementara dari sektor infrastruktur, BUMN karya, dan properti, emiten yang keluar dari skema FCA antara lain PT Wijaya KaryaTbk, PT Waskita KaryaTbk, PT PP Properti Tbk, PT Solusi Tunas Pratama Tbk, PT Duta Pertiwi Tbk, serta PT Urban Jakarta Propertindo TbkSektor ritel dan moda transportasi juga mencatatkan emiten seperti PT Map Boga Adiperkasa Tbk, PT Express Transindo Utama Tbk, dan PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk
Daftar emiten yang terbebas dari skema Full Call Auction juga diperkuat oleh deretan nama besar dari sektor media, teknologi, dan jasa keuangan.
Dari grup media dan teknologi, emiten yang kembali ke papan perdagangan reguler meliputi PT Visi Media Asia Tbk, PT MNC Asia Holding Tbk, PT MNC Vision Networks Tbk, PT Indosterling Technomedia Tbk, serta PT Indointernet TbkSementara di sektor jasa keuangan dan asuransi, terdapat nama PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, PT Bank of India Indonesia Tbk, PT Quantum Clovera Investama Tbk, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk
Keluar dari FCA juga mencakup emiten komoditas, energi, serta industri tekstil ternama, seperti PT Pan Brothers Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT AEP Pinago Plantations Tbk, dan PT Ifishdeco TbkSelain itu, jajaran emiten konsumen, kuliner, dan gaya hidup yang turut kembali ke pasar reguler meliputi PT Organon Pharma Indonesia Tbk, PT Sona Topas Tourism Industry Tbk, PT Graha Layar Prima Tbk, PT Sari Kreasi Boga Tbk, PT Menteng Heritage Realty Tbk, hingga PT Abadi Nusantara Hijau Investama TbkPemulihan status 92 saham ini secara menyeluruh mencakup papan pencatatan Utama, Pengembangan, hingga Akselerasi.
Selain pengeluaran penuh 92 saham dari papan pemantauan khusus, BEI juga mencatatkan pengurangan kriteria pemantauan bagi puluhan emiten lainnya, seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Waskita Beton Precast Tbk, PT Indofarma Tbk, hingga PT Bakrie Telecom TbkPenghapusan skema FCA ini diharapkan dapat meningkatkan kembali volume transaksi harian, mengembalikan fleksibilitas perdagangan, serta memberikan perlindungan yang lebih adaptif bagi para investor di pasar modal Indonesia.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.