Merah di Akhir Pekan, Big Banks Masih Catatkan Keuntungan Lebih Tiga PersenBank MandiriSiapkan Rp6,16 Triliun untuk Dividen Interim 2026, Cek Besarannya
Adapun investor asing per kemarin Jumat, 25 September 2026, BEI mencatat nilai jual bersih mencapai Rp559,16 miliar dan sepanjang tahun 2026, investor asing mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp77,52 triliun.
BEI Rombak Aturan, 92 Saham Bebas dari Papan Pemantauan Khusus FCA
Sebelumnya diberitakan, BEI secara resmi melakukan perombakan besar-besaran pada penghuni Papan Pemantauan Khusus atau skema perdagangan Full Call AuctionOtoritas bursa memutuskan untuk mengelurkan sebanyak 92 saham emiten dari papan tersebut, yang akan efektif berlaku mulai perdagangan pekan depan, Senin, 28 September 2026.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menyampaikan bahwa keputusan mengenai pencabutan puluhan saham dari Papan Pemantauan Khusus ini mengacu pada Pengumuman Bursa Nomor Peng-CK-00076/BEI.PLP/09-2026 yang diterbitkan pada Kamis malam, 25 September 2026.
“Pencabutan kriteria 1, 6, 7, dan 10 ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penghapusan kriteria 1, 6, 7, dan 10 dalam Peraturan Bursa I-X yang baru, yang berlaku efektif mulai Senin, 28 September 2026,” tulis Teuku Fahmi Ariandar dalam keterangan resmi pengumuman bursa.
Pengeluaran 92 saham dari skema FCA ini merupakan bagian dari implementasi perubahan Peraturan Nomor I-X yang telah mengantongi persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan
Dengan berlakunya kebijakan baru tersebut, seluruh emiten yang terdampak akan dikembalikan ke papan pencatatan semula, seperti Papan Utama, Papan Pengembangan, maupun Papan Akselerasi, serta diperdagangkan kembali melalui mekanisme reguler tanpa pembatasan skema FCA.
Proses revisi Peraturan I-X ini sempat melalui penyesuaian jadwal sebelum akhirnya diketok oleh regulator pasar modal.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa pencabutan puluhan emiten dari papan FCA dapat dieksekusi setelah OJK menerbitkan surat persetujuan secara resmi pada akhir pekan lalu.
“Kami baru menerima surat persetujuan dari OJK sehingga Perubahan Peraturan dapat kami berlakukan,” ujar Jeffrey Hendrik, dikutip Sabtu, 26 September 2026.
Sinergi penyesuaian regulasi ini juga berbarengan dengan terobosan anyar bursa dalam memfasilitasi mekanisme pembentukan harga saham di pasar reguler.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.