Hal tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi dan meningkatkan daya saing industri perbankan dalam menghadapi dinamika perekonomian ke depan.
Dalam keketerangannya, Jumat, Oktober 2026, OJK menyampaikan roadmap ini bertujuan untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin sehat, tangguh, inovatif, dan berdaya saing, serta mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa Industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis.
Menurutnya, perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat.
Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.
Friderica menyampaikan saat ini kinerja sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga dan berperan besar dalam menopang perekonomian nasional meski di tengah dinamika perekonomian dan geopolitik global.
Hingga Agustus 2026, OJK mencatat kredit perbankan tumbuh 13,65 persen, Dana Pihak Ketiga naik 10,92 persensementara rasio kecukupan modal atau CAR masih kokoh di level 24,1 persen dan NPL gross sebesar 2,11 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut bahwa industri perbankan saat ini tengah menghadapi kombinasi antara tantangan yang berasal dari perkembangan global dan geopolitik, lingkungan hidup, perubahan teknologi, model bisnis, serta meningkatnya tuntutan terhadap kualitas dan ketahanan keberlanjutan dan perlindungan konsumen, termasuk agenda pembangunan yang berkelanjutan.
“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP31 disusun,” katanya.
Menurut Dian, RP31 juga merupakan bagian dari tindak lanjut dan implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan, serta selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, khususnya dalam mendorong pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.
Lima Prioritas Strategis
Arah pengembangan industri perbankan dalam RP3I 2026–2030 dijabarkan melalui penetapan lima prioritas strategis yaitu:
1. Penguatan Kelembagaan dan Integritas
Memperkuat struktur dan kapasitas kelembagaan perbankan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas agar industri semakin sehat, resilien, dan berdaya saing.
2. Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital
Mendorong transformasi dan inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan emerging dan frontier technologies, dengan memperkuat tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital.
3. Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Intermediasi
Memperluas produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, memperkuat ekosistem supply chain, serta mendorong pengembangan Open Banking–Open Finance untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas intermediasi.
4. Keuangan Berkelanjutan dan Ketahanan Risiko Keberlanjutan
Memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan, sekaligus mendorong semakin dalamnya pembiayaan yang mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.
5. Perizinan Terintegrasi dan Pengawasan yang Adaptif
Mewujudkan proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan yang adaptif dan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.
Implementasi RP3I 2026–2030 didukung oleh empat enablers sebagai fondasi pendukung, yaitu: Ekosistem Ekonomi Pendukung; Kesiapan Data, Teknologi, dan Infrastruktur Digital; Penguatan Kapasitas SDM; dan Koordinasi Pengawasan Lintas Sektor dan Otoritas.
HSBC Prediksi Pergerakan Rupiah pada 2027
HSBC memperkirakan nilai tukar rupiah bergerak dalam rentang yang relatif sempit pada 2027.
Chief Asia Economist sekaligus Co-head Global Investment Research Asia HSBC, Frederic Neumann menyatakan, pergerakan rupiah hingga 2027 bakal dipengaruhi tekanan di pasar domestik dan berangsur pulihnya arus modal ke pasar Indonesia.
Proyeksi HSBC tersebut, sejalan dengan pandangan bahwa siklus pengetatan moneter Bank Indonesiamendekati akhir, meski kenaikan suku bunga atau BI Rate diprediksi bisa dilakukan satu kali lagi hingga penghujung 2026.
Frederic menilai, BI sejauh ini telah mengambil langkah cukup agresif untuk menjaga stabilitas rupiah sepanjang 2026.
Dengan sebagian besar upaya stabilisasi telah berjalan, ruang bagi BI untuk kembali menaikkan suku bunga diperkirakan semakin terbatas.
“Kami memperkirakan masih akan ada satu kali kenaikan suku bunga lagi pada akhir tahun ini, namun setelah itu siklus pengetatan kemungkinan berakhir,” ujarnya kepada media di Jakarta, belum lama ini.
Diketahui, bank sentral nasional sudah tiga kali menyesuaikan BI Rate pada tahun ini.
Pada Mei 2026, suku bunga naik 50 basis pointsmenjadi 5,25 persen, kemudian pada Juni lalu BI Rate naik 25 bps menjadi 5,50 persen, dan disusul kenaikan 25 bos lagi menjadi 5,75 persen pada Juni dan tetap dipertahankan sampai saat ini.
Sementara kurs rupiah terhadap US Dollarsejak Oktober 2025 sampai 2026, telah bergerak dari Rp16.601 hingga Rp17.889. Pada 1 Oktober tahun ini, rupiah sempar menyentuh level Rp18.000 tepatnya sebesar Rp18.005.
Namun pelemahan rupiah bulan ini tidak sedalam pada Juli lalu yang sempat menembus Rp18.157.
Frederic melanjutkan, stabilitas rupiah kini mulai kembali terlihat, sementara arus modal juga mulai masuk ke pasar Indonesia.
Kedua perkembangan tersebut menjadi faktor yang mendasari proyeksi HSBC terhadap pergerakan rupiah pada tahun depan.
Proyeksi ini menunjukkan ekspektasi terhadap kondisi nilai tukar yang lebih stabil setelah BI menjalankan pengetatan moneter untuk meredam tekanan terhadap rupiah.
Meski demikian, proyeksi tersebut tidak berarti rupiah akan terbebas dari tekanan.
Pergerakan nilai tukar tetap bergantung pada dinamika arus modal, kondisi pasar keuangan, serta efektivitas kebijakan moneter dalam menjaga kepercayaan investor.
HSBC lalu memperkirakan BI akan lebih banyak mengandalkan instrumen pengelolaan likuiditas untuk menyesuaikan kondisi moneter.
Ia menyebut, Sekuritas Rupiah Bank Indonesiaberpotensi menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk menyerap likuiditas apabila BI perlu melakukan penyesuaian kebijakan setelah siklus kenaikan suku bunga berakhir.
“Jika ada perubahan kebijakan setelah satu kali kenaikan suku bunga tersebut, kemungkinan Bank Indonesia akan lebih sering menggunakan SRBI untuk menyerap likuiditas guna melakukan penyesuaian halus terhadap kondisi moneter,” katanya.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.