Rencana Danantara Beli Saham BEI Masih Terganjal Regulasi

Hasil Riset Akademika Center Sebut 10 Bahan Pangan Melampaui HETIran Titip Usulan Akhiri Perang kepada Trump Lewat Putin

Seberapa Besar Bursa yang Hendak Dibagi?

Angka 5-10 persen yang disebut Rosan Roeslani untuk kepemilikan saham di BEI mungkin terdengar kecil jika dibandingkan dengan angka 30-40 persen yang disebut sebagai kemungkinan porsi konsorsium pemerintah.

Namun, ukuran sebenarnya tidak bisa dibaca hanya dari persentase saham.

BEI berdiri di atas aktivitas pasar yang nilainya mencapai belasan triliun rupiah setiap hari, puluhan juta investor, dan kapitalisasi pasar yang sudah menembus belasan ribu triliun rupiah.

Data Otoritas Jasa Keuanganmenunjukkan rata-rata nilai transaksi harian atau RNTH pasar saham pada Agustus 2026 mencapai Rp15,86 triliun. Angka itu meningkat dari Rp14,31 triliun pada Juli 2026.

Kalau angka Agustus tersebut dibayangkan dalam satu bulan perdagangan, skalanya jelas bukan recehan. BEI menjadi infrastruktur yang mempertemukan transaksi saham dalam nilai yang sangat besar setiap hari.

Pada saat yang sama, basis pengguna pasar modal juga terus membengkak. OJK mencatat jumlah investor pasar modal mencapai 31,14 juta pada Agustus 2026, setelah bertambah 1,07 juta investor hanya dalam satu bulan.

Secara year to date, jumlah investor tersebut tumbuh 52,90 persen.

Artinya, demutualisasi BEI berlangsung ketika pasar modal Indonesia sedang memperlebar basis investornya.

Perubahan siapa yang boleh menjadi pemegang saham bursa pada akhirnya menyentuh sebuah infrastruktur yang aktivitasnya digunakan oleh puluhan juta investor.

Skala ekonominya juga terlihat dari kapitalisasi pasar. OJK mencatat kapitalisasi pasar BEI mencapai Rp15.810 triliun pada akhir perdagangan 2025, tumbuh 28,16 persen secara year to date.

Rasio kapitalisasi pasar terhadap PDB 2024 tercatat 71,41 persen.

Jadi, ketika struktur kepemilikan BEI mulai dibuka kepada pihak di luar anggota bursa, yang berubah bukan sekadar nama-nama di daftar pemegang saham.

Yang sedang dibentuk adalah struktur kepemilikan atas sebuah infrastruktur pasar dengan nilai kapitalisasi belasan ribu triliun rupiah dan aktivitas transaksi harian belasan triliun rupiah.

POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek menetapkan batas kepemilikan saham BEI oleh satu pemegang saham maksimal 5 persen dari seluruh saham yang telah diterbitkan.

Kepemilikan di atas 5 persen tetap dimungkinkan, tetapi membutuhkan persetujuan OJK.

Dengan aturan tersebut, kisaran 5-10 persen yang disebut Rosan bukan sekadar angka yang bisa diambil begitu saja. Jika porsi Danantara nantinya berada di atas 5 persen, ada pintu persetujuan OJK yang harus dilewati.

OJK juga memberikan pagar yang lebih tinggi. Tidak ada satu pihak yang boleh memiliki saham BEI secara mayoritas atau lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasi.

Ketentuan ini dibuat untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, dan pengendalian oleh satu pihak sekaligus menjaga independensi bursa.

Persoalannya, angka Danantara yang disampaikan Rosan kini berbeda dengan informasi yang sempat beredar sebelumnya.

Pada pertengahan September 2026, sejumlah laporan berdasarkan dokumen pembahasan demutualisasi menyebut skenario Danantara dapat memegang sekitar 40,12 persen saham BEI setelah aksi korporasi.

Katadata, misalnya, melaporkan skenario penerbitan saham baru yang dapat membuat Danantara memiliki 69 saham atau sekitar 40,12 persen saham BEI pascademutualisasi.

Namun, Danantara ketika itu menyatakan proses kajian dan uji tuntas masih berlangsung serta belum menghasilkan keputusan final mengenai struktur kepemilikan. Kini Rosan memberikan gambaran berbeda.

Ia menyebut porsi Danantara secara individual kemungkinan berada di kisaran 5-10 persen, sementara konsorsium pemerintah secara keseluruhan bisa mencapai 30-40 persen.

Bahkan COO Danantara Dony Oskaria pada hari yang sama mengatakan penentuan porsi saham diserahkan kepada OJK. Ia juga menyatakan Danantara tidak mengajukan proposal mengenai besaran porsi saham tersebut.

Sementara itu, OJK menyatakan belum menerima pengajuan dari investor untuk memiliki saham BEI di atas 5 persen.

Dengan demikian, angka 5-10 persen yang kini muncul masih berada dalam wilayah rencana, bukan kepemilikan final. Besaran akhirnya akan bergantung pada proses demutualisasi dan ketentuan kepemilikan yang diterapkan OJK.

Di tengah proses tersebut, satu hal sudah jelas, bahwa BEI kini tidak lagi disiapkan sebagai bursa yang kepemilikannya hanya berputar di antara anggota bursa.

POJK 13/2026 membuka struktur demutualisasi sehingga saham BEI dapat dimiliki orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota bursa.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.