KLH Gandeng Lembaga Global Bangun Pasar Karbon

Penandatanganan kerja sama ini merupakan upaya pengendalian perubahan iklim global dengan membangun pasar karbon yang inklusif, transparan, dan berintegritas tinggi.

Upaya ini diwujudkan melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklimsebagai tulang punggung skema Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia

Salah satu tonggak pentingnya adalah peluncuran panduan nasional bagi pengembang proyek karbon yang akan melakukan sertifikasi melalui skema Gold Standard for Global GoalsLangkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon internasional.

Pemerintah menegaskan, pentingnya sistem yang kredibel, terukur, dan berdaya saing agar potensi ekonomi karbon dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan target pengurangan emisi global.

“Keunggulan kompetitif hanya dapat diwujudkan dengan membangun pasar karbon yang inklusif, didukung dengan infrastruktur yang transparan dan robust untuk menghasilkan kredit karbon berintegritas tinggi.

Penguatan SRN PPI dan panduan yang jelas seperti dari Gold Standard adalah kunci untuk mencapai tujuan ini,” tegas Menteri Hanif dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Hanif menuturkan, KLH memiliki tanggung jawab besar dalam mengoperasionalkan Nilai Ekonomi Karbonyang tidak hanya berbasis pada pendekatan alamseperti sektor FOLU melalui skema REDD+, tetapi juga mengoptimalkan pendanaan iklim melalui perdagangan karbon yang mencakup pendekatan berbasis alam maupun teknologi

Sejak diperbarui, SRN PPI berperan sebagai instrumen strategis Indonesia dalam mendukung implementasi NEK.

Sementara itu, Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi KarbonAry Sudijanto menegaskan bahwa pembaruan ini menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan aksi iklim nasional.

“SRN PPI yang lebih tangguh ini memastikan setiap aksi dan kontribusi dari seluruh pihak dapat tercatat, terverifikasi, dan dapat ditelusuri dengan jelas.

Inilah wujud nyata keseriusan Indonesia untuk tata kelola iklim yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi,” ujar Ary.

SRN PPI kini dilengkapi dengan fitur visualisasi data aksi, emisi, sumber daya, dan unit karbon yang lebih terbuka, proses verifikasi yang terukur, serta mekanisme penelusuran implementasi Nationally Determined Contributionyang lebih kuat.

Sistem ini mengelola data skema SPEI untuk memastikan implementasi NEK, khususnya perdagangan karbon, berjalan akurat, konsisten, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu, SRN yang diperkuat juga menjadi platform nasional untuk pencatatan aktivitas sesuai Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian Paris, mencakup pelaksanaan NEK dalam skema RBP, offsetting, dan perdagangan emisi, serta memenuhi standar pelaporan yang diminta oleh UNFCCC.

SRN juga berfungsi sebagai sarana pelaporan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan transisi proyek mitigasi Clean Development Mechanismdari masa Protokol Kyoto ke Pasal 6 Perjanjian Paris.

Saat ini, terdapat 14 pelaku CDM yang menyatakan minat untuk bertransisi, dan empat di antaranya telah terdaftar di SRN, yakni Asahan 1 Hydroelectric Power Plant, Pamona 2 Hydroelectric Power Plant Project, Wampu Hydro Electric Power Project, dan Semangka Hydro Electric Power Project.