Analitik tersebut digunakan untuk mengidentifikasi potensi underinvoicing, transfer pricing, dan repatriasi Devisa Hasil Ekspor
“Untuk menjalankan mandat, DSI akan menggunakan delapan use case analitik untuk mengidentifikasi dan memantau potensi underinvoicing, transfer pricing dan repatriasi DHE,” kata Direktur Legal dan Kepatuhan DSI Ivan Ferdiansyah Baely, dalam rapat membahas RUU Komoditas Strategis bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Ivan menjelaskan delapan analitik tersebut mencakup sejumlah metode pemeriksaan transaksi ekspor.
Use case pertama berupa rekonsiliasi kuantitas dengan membandingkan tonase dalam Pemberitahuan Ekspor BarangData tersebut dibandingkan dengan sertifikat surveyor serta settlement di negara tujuan.
Kedua, DSI melakukan rekonsiliasi kualitas dengan membandingkan grade dalam PEB. Data kualitas tersebut dibandingkan dengan sertifikat surveyor dan settlement tujuan.
Ketiga, DSI melakukan klasifikasi kode Harmonized SystemKode HS dalam PEB dibandingkan dengan sertifikat surveyor dan hasil pemeriksaan tujuan.
Keempat, DSI melakukan perbandingan harga melalui pencocokan nilai deklarasi dengan referensi pemerintah. Dan, kelima, rekonsiliasi negara tujuan dilakukan dengan membandingkan volume dan nilai ekspor yang dideklarasikan.
Sedangkan, keenam, DSI melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi.
Ketujuh, DSI melakukan pelacakan rute berdasarkan tujuan deklarasi dan jejak aktual kapal. Data tersebut juga dibandingkan dengan pembayaran pembeli serta settlement di negara tujuan.
Dan, terakhir, DSI melakukan rekonsiliasi DHE yang masuk dalam Simodis. Data tersebut dibandingkan dengan nilai serta ketentuan dalam PEB.
Tiga Komoditas Jadi Tahap Awal
Ivan mengatakan DSI pada tahap awal mencakup tiga komoditas strategis. Ketiganya adalah batu bara, kelapa sawit atau CPO, dan ferroalloy.
Ivan menegaskan DSI mendukung pemerintah serta kementerian dan lembaga terkait dalam menjalankan kebijakan.
Menurut dia, posisi DSI adalah sebagai pelaksana mandat dalam ekosistem komoditas strategis. DSI dapat menjalankan fungsi sebagai intermediary atau single interface dalam pelaksanaan mandat tersebut.
Fungsi itu mencakup memperoleh data, melakukan verifikasi, serta menganalisis transaksi ekspor.
DSI juga dapat menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi yang perlu mendapat perhatian. Namun, tindak lanjut ketidaksesuaian tetap menjadi kewenangan lembaga terkait.
Penindakan dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan berlaku.
DSI Tekankan Prinsip Non-Disrupsi
DSI menilai prinsip kesinambungan atau non-disrupsi penting dalam tata kelola baru komoditas strategis.
Pelaku usaha dengan hubungan dagang dan kontrak berjalan membutuhkan kepastian selama masa transisi. Perubahan tata kelola diharapkan tidak otomatis mengganggu kontrak maupun proses ekspor yang berlangsung.
DSI juga menyarankan RUU Komoditas Strategis mengatur sejumlah aspek secara khusus. Aspek tersebut meliputi sumber dana, tujuan, tata kelola, penggunaan, serta akuntabilitas.
“Namun dalam perspektif DSI, apabila DSI memiliki peran dalam ekosistem komoditas strategis, dasar hukum dan peran tersebut sebaiknya juga dinyatakan secara jelas dalam undang-undang.
Bukan hanya melalui pengaturan administratif di bawahnya,” ujar Ivan.
Bidik Kepercayaan Pasar Komoditas
Sementara itu, Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony mengatakan DSI membidik penguatan kepercayaan terhadap pasar komoditas Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan transparansi, kredibilitas, dan kepastian tata kelola ekspor SDA strategis. Mandat tersebut juga mencakup upaya menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing.
“Ini bukan hanya soal melacak dan memanfaatkan data serta analitik untuk mengidentifikasi under-invoicing dan transfer pricing.
Ini tentang meningkatkan kepercayaan terhadap pasar komoditas Indonesia,” kata Luke dalam Energy Insights Forum di Jakarta.
Menurut Luke, kepercayaan pasar perlu dibangun melalui transparansi dan kredibilitas. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan likuiditas pasar sekaligus membuka peluang harga komoditas lebih baik.
DSI memanfaatkan data pemerintah dan menggabungkannya dengan berbagai lainnya. Penggabungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran lebih menyeluruh mengenai transaksi ekspor.
Data kemudian dianalisis untuk menemukan kemungkinan anomali dalam transaksi ekspor. Analisis tersebut termasuk indikasi under-invoicing yang berpotensi mengurangi pencatatan nilai ekonomi SDA.
Luke mengatakan peran DSI tidak hanya berkaitan dengan pengawasan transaksi. DSI juga berperan menjembatani informasi antara pemerintah, produsen, pembeli, dan pasar.
“DSI harus menghadirkan kredibilitas dan kepastian bagi pasar komoditas Indonesia,” ujarnya.
Dorong Daya Saing Komoditas Indonesia
Luke menilai keandalan pasokan menjadi pertimbangan penting bagi pembeli komoditas. Hal tersebut semakin relevan ketika perhatian terhadap keamanan pasokan energi terus meningkat.
Menurutnya, keandalan pasokan dapat menjadi pertimbangan lebih penting dibandingkan harga. Karena itu, kredibilitas dan kepastian pasokan dinilai penting menjaga daya saing komoditas Indonesia.
Luke juga melihat peluang DSI menghubungkan kebutuhan keberlanjutan pasar global dengan produsen domestik. Apabila pasar mensyaratkan sertifikasi keberlanjutan, DSI dapat meneruskan kebutuhan tersebut kepada produsen.
Investasi produsen dalam praktik rendah karbon dan keberlanjutan kemudian dapat memperoleh nilai ekonomi.
Optimalisasi tersebut diarahkan agar kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.
“Nilai sumber daya Indonesia adalah untuk kemakmuran Indonesia,” ucap Luke.
DSI Analisis 6.500 PEB
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per 27 Agustus 2026, DSI terus memperluas analisis ekspor.
Setelah hampir tiga bulan beroperasi, DSI menganalisis sekitar 6.500 PEB. Total nilai ekspor tersebut mencapai lebih dari USD14 miliar.
Volume komoditas yang dianalisis mencapai lebih dari 90 juta ton. Komoditas tersebut dikirim menuju lebih dari 100 negara.
Nilai ekspor dalam visibilitas analitis DSI setara sekitar Rp248,29 triliun.
Analisis awal DSI bersama sejumlah BUMN juga menemukan potensi optimalisasi nilai. Potensi optimalisasi tersebut mencapai sekitar USD5 miliar atau Rp88,68 triliun per tahun.
DSI mulai beroperasi pada 1 Juni 2026 berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Tahap awal pelaksanaan mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.
Dalam pelaksanaannya, DSI tidak mengambil alih fungsi penindakan maupun perizinan. DSI juga tidak mengambil alih kewenangan regulasi kementerian dan lembaga terkait.
Pengembangan peran dilakukan secara bertahap dengan menjaga hubungan komersial penjual dan pembeli. Kelangsungan proses ekspor juga menjadi bagian dari prinsip pelaksanaan tata kelola tersebut.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.