Kebijakan ini menyusul restu yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-00168/BEI.POP/09-2026 tertanggal 14 September 2026 yang ditandatangani oleh Direktur BEI Irvan Susandy dan Direktur BEI Iding Pardi.
Pengumuman ini merujuk pada Surat OJK Nomor S-113/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026 mengenai penetapan batas auto rejection, trading halt, dan penerapan short selling.
Short selling adalah mekanisme di mana seorang investor meminjam sejumlah saham dari broker untuk langsung dijual ke pasar—meski investor tersebut belum benar-benar memiliki sahamnya secara pribadi.
Investor melakukan ini karena memprediksi harga saham itu akan merosot.
Ketika harga saham tersebut benar-benar jatuh sesuai perkiraan, investor tinggal membelinya kembali di pasar dengan harga yang lebih murah untuk dikembalikan kepada broker.
Selisih dari harga jual awal yang tinggi dengan harga beli kembali yang murah itulah yang menjadi keuntungan bagi investor.
Pembukaan kembali fasilitas ini sekaligus menandai berakhirnya masa penundaan yang sebelumnya dilakukan otoritas pasar modal.
Pada Maret 2025, OJK dan BEI sempat menunda implementasi short selling setelah melakukan dialog dengan pelaku pasar di tengah tekanan terhadap pasar saham domestik.
Kebijakan tersebut saat itu diarahkan untuk menjaga stabilitas pasar, meningkatkan likuiditas, serta memberikan perlindungan kepada investor.
Penundaan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian kebijakan stabilisasi pasar modal.
Dalam perkembangan berikutnya, OJK dan BEI mempertahankan penundaan implementasi short selling hingga September 2026 sebelum akhirnya mekanisme tersebut kembali dibuka secara bertahap.
Bagi investor, kembalinya short selling memberikan pilihan strategi yang berbeda ketika pasar bergerak turun.
BEI sebelumnya menjelaskan bahwa mekanisme ini tidak hanya dapat digunakan untuk mencari peluang ketika harga saham melemah, tetapi juga sebagai sarana hedging untuk mengelola risiko portofolio.
Namun, fasilitas tersebut juga memperbesar kebutuhan investor untuk memahami manajemen risiko.
Posisi short akan menghasilkan keuntungan jika harga saham turun sesuai perkiraan, tetapi kerugian dapat muncul ketika harga justru bergerak naik.
Dalam kondisi tersebut, investor harus membeli kembali saham pada harga yang lebih tinggi untuk menutup posisinya.
Karena itu, pembukaan kembali transaksi short selling tidak hanya berkaitan dengan penambahan instrumen perdagangan, tetapi juga kesiapan investor menghadapi mekanisme risiko yang berbeda dari transaksi saham konvensional
Tahapan penerapan dan pembatasan terhadap saham yang dapat digunakan menjadi penting agar peningkatan aktivitas perdagangan tetap berjalan dalam koridor pengawasan yang memadai.
Diterapkan Bertahap Demi Menjaga Stabilitas Pasar
Meski berpotensi memberi peluang keuntungan di tengah kondisi pasar yang lesu, short selling memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi dan bisa memicu fluktuasi harga yang tajam.
Pembukaan kembali fasilitas ini sekaligus menandai berakhirnya masa penundaan yang sebelumnya dilakukan otoritas pasar modal.
Pada Maret 2025, OJK dan BEI sempat menunda implementasi short selling setelah melakukan dialog dengan pelaku pasar di tengah tekanan terhadap pasar saham domestik.
Kebijakan tersebut saat itu diarahkan untuk menjaga stabilitas pasar, meningkatkan likuiditas, serta memberikan perlindungan kepada investor.
Penundaan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian kebijakan stabilisasi pasar modal.
Dalam perkembangan berikutnya, OJK dan BEI mempertahankan penundaan implementasi short selling hingga September 2026 sebelum akhirnya mekanisme tersebut kembali dibuka secara bertahap.
Bagi investor, kembalinya short selling memberikan pilihan strategi yang berbeda ketika pasar bergerak turun.
BEI sebelumnya menjelaskan bahwa mekanisme ini tidak hanya dapat digunakan untuk mencari peluang ketika harga saham melemah, tetapi juga sebagai sarana hedging untuk mengelola risiko portofolio.
Namun, fasilitas tersebut juga memperbesar kebutuhan investor untuk memahami manajemen risiko.
Posisi short akan menghasilkan keuntungan jika harga saham turun sesuai perkiraan, tetapi kerugian dapat muncul ketika harga justru bergerak naik.
Dalam kondisi tersebut, investor harus membeli kembali saham pada harga yang lebih tinggi untuk menutup posisinya.
Karena itu, pembukaan kembali transaksi short selling tidak hanya berkaitan dengan penambahan instrumen perdagangan, tetapi juga kesiapan investor menghadapi mekanisme risiko yang berbeda dari transaksi saham konvensional.
Tahapan penerapan dan pembatasan terhadap saham yang dapat digunakan menjadi penting agar peningkatan aktivitas perdagangan tetap berjalan dalam koridor pengawasan yang memadai.
Oleh karena itu, OJK meminta BEI agar penerapan short selling dilakukan secara hati-hati dan bertahap dengan pengawasan yang ketat.
“OJK telah menyampaikan arahan kepada Bursa untuk melakukan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, serta efektivitas pengawasan,” tulis manajemen BEI dalam pengumuman resminya dikutip Selasa, 15 September 2026.
Daftar Saham Diatur Ketat, Diumumkan Akhir September
Tidak semua saham yang tercatat di bursa bisa langsung diperjualbelikan secara short selling. BEI menegaskan baru akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling resmi pada 28 September 2026 mendatang.
Aturan main ini merujuk pada ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H mengenai Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Saham-saham terpilih yang masuk dalam daftar tersebut baru akan mulai aktif dan efektif bisa ditransaksikan untuk short selling mulai periode Oktober 2026.
Melalui langkah ini, pihak otoritas bursa berharap perdagangan di pasar modal Indonesia menjadi lebih dinamis dan likuid, namun tetap aman serta terkendali bagi para pelaku pasar.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.