BEI Hentikan Sementara Perdagangan ARKO, SIPD, GRPM, dan FIRE

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa kebijakan suspensi tersebut dipicu oleh lonjakan harga kumulatif yang dinilai tidak lazim dan signifikan dalam kurun waktu tertentu.

Kondisi ini mendorong otoritas bursa untuk bertindak preventif.

Sebagai upaya proteksi investor sekaligus menciptakan ruang pendinginan pasar, suspensi diberlakukan mulai Kamispada perdagangan pasar reguler dan pasar tunai.

Pengecualian diterapkan pada waran GRPM-W seri I yang dihentikan perdagangannya di seluruh segmen pasar tanpa kecuali.

Langkah penghentian sementara ini juga dimaksudkan untuk memberi jeda yang cukup bagi pelaku pasar agar dapat menelaah kembali setiap keputusan investasi secara lebih rasional, dengan berlandaskan informasi yang tersedia dan terverifikasi.

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan senantiasa mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ujar Yulianto dalam keterangan resminya.

Di saat yang sama, BEI juga membuka kembali perdagangan sejumlah saham yang sebelumnya berada dalam status suspensi.

Saham PT Panca Anugrah Wisesa Tbk, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, serta PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbkresmi kembali diperdagangkan.

Dengan dicabutnya suspensi tersebut, investor dapat kembali melakukan transaksi atas saham-saham tersebut mulai sesi I perdagangan Kamisdi pasar reguler dan pasar tunai, seiring normalisasi aktivitas perdagangan di bursa.