Otoritas bursa secara resmi memberlakukan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus mulai Senin, 28 September 2026.
Penyesuaian ini ditandai dengan penerbitan Perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X mengenai Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang telah disahkan pada Jumat, 25 September 2026.
Langkah penyempurnaan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan atau continuous improvement yang dilakukan BEI usai mengevaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction serta menyelaraskan kebijakan lain di pasar modal.
Penyesuaian regulasi berfokus pada relevansi kriteria Papan Pemantauan Khusus terhadap kondisi pasar terkini, termasuk reformasi transparansi, harga minimum, likuiditas, porsi saham publik atau free float, hingga aktivitas perdagangan di pasar sekunder.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan Bursa berjalan seirama dengan dinamika pasar, tanpa mengesampingkan fungsi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai sarana perlindungan investor.
“Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery,” kata Iding dalam keterangan tertulis, Senin, 28 September 2026.
Perjalanan Panjang Pengembangan Papan Pemantauan Khusus
Sebelum mencapai tahap ini, Iding menjelaskan Papan Pemantauan Khusus telah melalui perjalanan panjang dalam pengembangannya.
Dimulai dari penerapan Hybrid Call Auction pada 12 Juni 2023, pengenalan Full Call Auction pada 25 Maret 2024, hingga peninjauan pasca implementasi yang dilakukan pada 21 Juni 2024.
Through Perubahan Peraturan Nomor I-X, BEI resmi menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 yang sebelumnya mengatur soal harga, likuiditas perdagangan, persyaratan free float untuk tetap tercatat, serta penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas transaksi.
Penghapusan kriteria tersebut ditujukan untuk mempertajam pembentukan harga secara objektif di bursa.
Kendati demikian, kriteria yang berkaitan erat dengan kinerja fundamental perusahaan tercatat tetap dipertahankan secara ketat.
Hal ini mencakup kondisi laporan keuangan, pencapaian pendapatan, ekuitas negatif, hingga status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU serta kepailitan.
Kriteria fundamental tersebut juga mencakup kondisi khusus lain yang ditetapkan Bursa setelah berkoordinasi dan mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Kebijakan ini memastikan fungsi Papan Pemantauan Khusus tetap optimal dalam membentengi keputusan investasi para pelaku pasar.
Fitur Non Cancellation Period
Selain aspek pencatatan, BEI memperbarui mekanisme perdagangan melalui Perubahan Peraturan Nomor II-X dengan memperkenalkan fitur Non Cancellation Period dalam sistem Full Call Auction.
Fitur ini dirancang untuk meningkatkan kualitas proses pembentukan harga dengan membatasi perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang waktu perjumpaan jual dan beli, sehingga harga yang terbentuk benar-benar mencerminkan penawaran dan permintaan secara wajar.
Implementasi Non Cancellation Period ini nantinya berjalan berdampingan dengan peresmian Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan atau PSPP yang tanggal efektifnya akan diumumkan mendatang.
Dampak langsung dari berlakunya ketentuan baru ini tercatat cukup signifikan pada peta pencatatan saham harian.
Sebanyak 92 efek tercatat resmi keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi terikat oleh kriteria 1, 6, 7, dan 10 yang telah dihapus.
Sementara itu, sebanyak 42 efek tercatat masih berada di dalam Papan Pemantauan Khusus lantaran masih memenuhi kriteria pertimbangan fundamental.
Pelaku pasar yang ingin mengakses informasi selengkapnya mengenai perubahan regulasi serta daftar pembaruan efek dapat melihatnya secara langsung melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia.
Apa itu Kriteria 1, 6, 7, dan 10?
Adapun perubahan pada Peraturan I-X dilakukan dengan menghapus kriteria sebagai berikut:
Kriteria 1 yang dihapus mengatur bahwa Perusahaan Tercatat akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus apabila Perusahaan Tercatat atau Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Tercatat selama 3 bulan terakhir di Pasar Reguler dan atau Pasar Reguler Periodic Call Auction memiliki harga rata-rata saham kurang dari Rp51,00, likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta serta volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham.
Kriteria 6 yang dihapus mengatur kondisi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat untuk Papan Utama atau Papan Pengembangan (kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta saham dan di atas 5 persen dari jumlah saham tercatat), atau Peraturan Nomor I-V untuk Papan Akselerasi (kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float di atas 5 persen dari jumlah saham tercatat).
Kriteria 7 yang dihapus mencakup kriteria memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 3 bulan terakhir di Pasar Reguler dan atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Kriteria 10 yang dihapus meliputi ketentuan dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Serta menambahkan ketentuan pada Bab V.5 bahwa dalam rangka tindakan korporasi, Bursa dapat melakukan pencabutan Suspensi Efek berdasarkan permohonan dari Perusahaan Tercatat, sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa.
Sedangkan Perubahan Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus memuat penyesuaian berupa penambahan ketentuan Non-Cancellation Period yang dimulai 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi Call Auction, sebelum memasuki periode Random Closing dan Order Matching.
Implementasi ketentuan tersebut akan mengikuti timeline proyek PSPP.
Terkait dengan perubahan I-X tersebut dan berkenaan dengan pencabutan ketentuan harga minimum Rp50 menjadi Rp1, maka saham-saham yang terkena kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa adanya kriteria lainnya akan dipindahkan ke dalam papan continuous auction di pasar reguler per tanggal 28 September 2026.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.