Danantara Buka Peluang BUMN Merger dengan Perusahaan Swasta

Aksi korporasi tersebut dimungkinkan selama sesuai dengan peta jalan dan strategi bisnis perusahaan.

Chief Operating Officer BPI Danantara Dony Oskaria, mengatakan merger dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan bisnis perusahaan.

“Mungkin saja kan, enggak ada masalah selama kalau itu bagian dari roadmap. Saya enggak tahu, nanti saya mesti cek,” ujar Dony saat ditemui di Gedug DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut muncul di tengah kembali mencuatnya wacana merger dua perusahaan infrastruktur telekomunikasi. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Dayamitra Telekomunikasi Tbkdan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk

MTEL merupakan anak usaha PT Telkom IndonesiaTbkSementara itu, TBIG merupakan perusahaan swasta yang bergerak dalam sektor infrastruktur telekomunikasi.

Danantara Belum Pastikan Kabar Merger MTEL-TBIG

Dony mengatakan Danantara belum dapat memastikan kabar mengenai rencana merger MTEL dan TBIG. Menurutnya, informasi mengenai aksi korporasi tersebut masih berada dalam pembahasan internal perusahaan.

Dony menjelaskan, setiap perusahaan memiliki rencana kerja dan strategi bisnis masing-masing. Karena itu, keputusan mengenai aksi korporasi merupakan bagian dari mekanisme internal perusahaan.

“Pada dasarnya kan setiap perusahaan itu punya rencana kerja masing-masing kan. Nah nanti coba ditanyakan ke Telkom ya, nanti bagaimana prosesnya kan mereka punya hierarkinya.

Tetapi sampai saat ini kan masih di level mereka gitu,” ujar Dony.

Dia menegaskan, Danantara akan mengecek lebih lanjut informasi tersebut. Pengecekan juga mencakup kemungkinan merger MTEL dan TBIG menjadi bagian dari strategi perusahaan.

Namun, Kepala BP BUMN tersebut belum memastikan apakah merger kedua perusahaan benar-benar akan dilakukan.

Wacana merger MTEL dan TBIG sebenarnya bukan isu baru. Pembicaraan konsolidasi kedua perusahaan telah muncul sejak 2014.

Saat itu, TBIG pernah berupaya mengakuisisi MTEL dari Telkom melalui skema pertukaran saham.

Namun, rencana tersebut tidak terealisasi dan wacana konsolidasi kembali muncul lebih dari satu dekade kemudian.

Sebelumnya dikabarkan adanya pembicaraan aktif mengenai merger pada Juli 2025. Spekulasi mengenai aksi korporasi tersebut kembali mengemuka pada Agustus 2026.

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai realisasi merger MTEL dan TBIG. Danantara masih akan mengecek perkembangan serta pembahasan internal terkait rencana tersebut.

Merger Harus Sesuai Roadmap

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantaramembuka peluang bagi Badan Usaha Milik Negarauntuk melakukan merger dengan perusahaan swasta.

Namun, aksi korporasi tersebut harus menjadi bagian dari roadmap dan strategi pertumbuhan jangka panjang masing-masing perusahaan.

Pernyataan tersebut mencuat di tengah isu mengenai potensi konsolidasi PT Dayamitra Telekomunikasi Tbkdengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk

MTEL merupakan anak usaha PT Telkom IndonesiaTbk, sedangkan TBIG merupakan perusahaan menara telekomunikasi yang terafiliasi dengan Grup Saratoga.

Chief Operating OfficerDanantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria mengatakan, merger antara BUMN dan perusahaan swasta pada dasarnya merupakan keputusan bisnis di tingkat korporasi.

Artinya, keputusan tersebut tidak semata-mata berasal dari pemegang saham secara top-down.

Manajemen perusahaan menjadi pihak yang terlebih dahulu melakukan kajian mengenai kebutuhan ekspansi, konsolidasi, efisiensi, maupun penguatan bisnis.

Hasil kajian kemudian diproses melalui struktur perusahaan dan diajukan kepada induk usaha serta pemegang saham pengendali sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam konteks MTEL dan TBIG, konsolidasi dapat dilakukan melalui sejumlah skema transaksi korporasi. Salah satunya adalah share swap atau pertukaran saham.

Melalui skema tersebut, kepemilikan saham pada masing-masing entitas dapat dipertukarkan untuk membentuk struktur kepemilikan baru.

Opsi lainnya adalah skema surviving entity, yakni salah satu perusahaan menjadi entitas yang bertahan setelah penggabungan, sementara perusahaan lainnya melebur ke dalam entitas tersebut.

Pemilihan skema bergantung pada hasil kajian bisnis, valuasi, struktur kepemilikan, serta persetujuan pemegang saham dan regulator.

Dari sisi regulasi, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur perubahan ketentuan terkait restrukturisasi BUMN.

Salah satu perubahan yang disebutkan adalah pemangkasan masa keberlangsungan jenis usaha setelah merger berbasis nilai buku dari lima tahun menjadi empat tahun.

Perubahan ketentuan tersebut memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi restrukturisasi perusahaan, termasuk dalam menentukan langkah korporasi lanjutan setelah proses merger.

Danantara menyatakan fokus utama dalam restrukturisasi BUMN adalah meningkatkan efisiensi, produktivitas aset, skala usaha, serta menciptakan nilai tambah.

Karena itu, peluang kerja sama atau merger dengan perusahaan swasta dapat dipertimbangkan apabila memberikan manfaat terhadap pengembangan bisnis dan memperkuat fundamental perusahaan.

Dengan demikian, keterbukaan Danantara terhadap merger BUMN dan swasta tidak berarti seluruh aksi tersebut akan dilakukan secara otomatis.

Setiap rencana tetap harus berasal dari kebutuhan bisnis perusahaan, masuk dalam strategi jangka panjang, serta melalui proses kajian dan tata kelola korporasi yang berlaku.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.