DPR Dorong Skema SEP untuk Memajaki Raksasa Digital Asing

Menurutnya, ruang gerak negara masih dibatasi oleh rasio penerimaan terhadap Produk Domestik Brutoyang bertahan di sekitar 12 persen, salah satu yang terendah di antara negara-negara anggota G20.

Harris menegaskan bahwa peningkatan peran negara dalam pembangunan tidak dapat berjalan optimal apabila kapasitas penerimaan masih relatif terbatas.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu mencari sumber pendapatan baru yang tidak membebani masyarakat maupun dunia usaha yang selama ini telah menjalankan kewajiban perpajakannya secara patuh.

Dalam pandangannya, sektor ekonomi digital menjadi salah satu ladang penerimaan yang potensinya belum tergarap secara maksimal.

Padahal, perkembangan ekonomi berbasis digital di Indonesia berlangsung sangat pesat dan terus menunjukkan ekspansi yang signifikan dari tahun ke tahun.

Mengacu pada laporan eConomy SEA 2025 yang disusun oleh Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai 99 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1.600 triliun.

Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai pasar digital terbesar di kawasan Asia Tenggara dengan pertumbuhan tahunan yang mencapai 14 persen.

Besarnya jumlah pengguna internet aktif yang telah melampaui 230 juta orang, disertai tingginya tingkat konsumsi layanan digital, menjadikan Indonesia sebagai salah satu episentrum pertumbuhan ekonomi digital dunia.

Meski demikian, Harris menyoroti bahwa kontribusi perusahaan digital global terhadap penerimaan negara masih relatif terbatas.

Hingga saat ini, kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan PPN PMSE sepanjang 2025 mencapai Rp10,32 triliun.

Nilai tersebut, menurut Harris, bahkan belum menyentuh satu persen dari total nilai ekonomi digital nasional yang terus berkembang pesat.

Ia menambahkan bahwa beban PPN pada hakikatnya ditanggung oleh konsumen akhir.

Dengan demikian, masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan digital justru menjadi pihak yang selama ini memberikan kontribusi paling besar terhadap penerimaan tersebut.

Di sisi lain, perusahaan digital domestik, industri media nasional, serta operator telekomunikasi memikul tanggung jawab yang lebih luas.

Mereka tidak hanya membayar pajak, tetapi juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan berinvestasi pada pembangunan infrastruktur fisik.

Tekanan paling nyata terlihat pada industri media nasional.

Pergeseran belanja iklan ke platform digital global telah menggerus pendapatan banyak perusahaan media, memaksa sejumlah pelaku industri melakukan efisiensi hingga pengurangan tenaga kerja.

Sementara itu, operator telekomunikasi nasional secara rutin mengalokasikan belanja modal bernilai puluhan triliun rupiah setiap tahun untuk memperluas dan meningkatkan kapasitas jaringan internet.

Namun, platform global yang menikmati lalu lintas data tersebut belum memiliki kewajiban kontribusi yang dinilai setara.

Menurut Harris, apabila situasi ini terus berlangsung, maka yang tercipta bukanlah kompetisi yang sehat, melainkan ketidakseimbangan dalam ekosistem ekonomi digital nasional.

Oleh sebab itu, pemerintah didorong untuk segera merumuskan kebijakan fiskal yang lebih progresif melalui pendekatan Significant Economic PresenceSkema tersebut memungkinkan negara mengenakan pajak kepada korporasi asing yang memperoleh keuntungan ekonomi signifikan dari pasar domestik, meskipun tidak memiliki kehadiran fisik di dalam negeri.

Model serupa telah diterapkan oleh sejumlah negara seperti Inggris, Prancis, Turki, dan India untuk memastikan platform digital global memberikan kontribusi yang lebih proporsional terhadap perekonomian nasional.

Selain pajak digital, Harris juga menilai terdapat sejumlah instrumen lain yang dapat dipertimbangkan.

Di antaranya adalah kontribusi Universal Service Obligation, penguatan kemitraan dengan pelaku ekosistem digital lokal, hingga penerapan kebijakan lokalisasi data guna mendorong pertumbuhan industri pusat data nasional.

Ia menegaskan bahwa upaya memungut kontribusi yang lebih besar dari platform digital global bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi asing.

Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan menegakkan prinsip keadilan fiskal sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi digital Indonesia.

Menurutnya, Indonesia bukan sekadar pasar konsumsi yang dapat dimanfaatkan untuk meraup keuntungan.

Dengan ukuran pasar yang besar, trafik digital yang tinggi, serta posisi strategis dalam ekonomi kawasan, Indonesia memiliki daya tawar yang kuat untuk membangun hubungan yang lebih berimbang dengan korporasi global.

Lebih lanjut, optimalisasi penerimaan dari sektor digital diyakini dapat menjadi sumber pembiayaan baru bagi berbagai program pembangunan nasional.

Dana tersebut berpotensi dialokasikan untuk sektor pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, hingga percepatan pemerataan pembangunan di berbagai daerah.

Pada akhirnya, tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital yang terus membesar dapat menghadirkan manfaat yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.