Ekonom INDEF, Abdul Hakam Naja, menilai pemerintah sebaiknya memperkuat kapasitas Kementerian Koperasi ketimbang menambah lembaga baru yang berpotensi memperpanjang birokrasi dan memperbesar beban anggaran.
Hakam menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang tengah berlangsung di DPR dan pemerintah, termasuk rencana pengaturan kelembagaan pengawasan koperasi.
Pemerintah sendiri tengah membahas Rancangan Undang-UndangPerkoperasian untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak memadai.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyatakan pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar OJK.
Rancangan tersebut juga memuat rencana perlindungan simpanan anggota koperasi simpan pinjam melalui skema penjaminan oleh Lembaga Penjamin SimpananKementerian Koperasi menyebut penguatan pengawasan dan perlindungan dana anggota menjadi bagian penting dari pembaruan regulasi tersebut.
Persoalan ini menjadi relevan karena pengawasan merupakan salah satu fondasi reformasi koperasi.
Menurut Hakam, pemerintah perlu memastikan koperasi dikelola secara sehat, dana anggota terlindungi, dan kegiatan usahanya berjalan sesuai ketentuan.
Namun, pembentukan lembaga baru juga menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian kewenangan, kebutuhan anggaran, serta hubungannya dengan lembaga yang sudah ada.
Bagi Hakam, pilihan kebijakannya seharusnya dimulai dari penguatan kapasitas institusi yang telah tersedia.
Kementerian Koperasi, menurut dia, dapat meningkatkan kualitas pengawasan melalui pengembangan sistem digital dan sumber daya manusia yang kompeten.
“Tinggal Kemenkop meningkatkan kapasitas dengan membangun sistem dan sumberdaya yang kompeten,” ujarnya.
Hakam mengingatkan pembentukan lembaga baru berisiko menambah lapisan birokrasi apabila pembagian tugasnya tidak dirancang dengan jelas.
Ia mengutip data Sekretariat Kabinet mengenai perampingan lembaga pemerintah dalam beberapa tahun terakhir sebagai konteks untuk mempertanyakan urgensi penambahan institusi.
“Tentu saja terlalu banyaknya lembaga akan menyebabkan potensi tumpang tindih kewenangan, birokrasi menjadi lebih panjang dan berbelit, membengkakkan anggaran, serta pelayanan publik tidak efektif,” kata Hakam.
Meski demikian, perdebatan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan memilih antara membentuk lembaga baru atau memperkuat kementerian.
Efektivitas pengawasan juga bergantung pada kewenangan yang diberikan undang-undang, ketersediaan data, mekanisme pemeriksaan, kemampuan mendeteksi penyimpangan, dan penegakan sanksi.
Tanpa perangkat tersebut, penambahan lembaga tidak otomatis membuat koperasi lebih aman.
Perlindungan Simpanan Jadi Persoalan Mendasar
Di luar desain kelembagaan, Hakam menyoroti persoalan yang langsung menyentuh kepentingan anggota koperasi, yakni perlindungan simpanan.
Selama ini, simpanan anggota koperasi simpan pinjam tidak memperoleh skema penjaminan yang sama dengan simpanan nasabah perbankan melalui Lembaga Penjamin Simpanan
Hakam mengusulkan agar pemerintah mengoptimalkan lembaga yang sudah ada dengan memperluas kewenangan LPS melalui perubahan peraturan perundang-undangan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat merancang perlindungan simpanan koperasi tanpa harus langsung membentuk institusi baru.
“Upaya seperti ini mestinya yang perlu dilakukan dengan mengoptimalkan fungsi lembaga yang sudah ada,” katanya.
Gagasan itu menyentuh persoalan penting dalam industri koperasi.
Kepercayaan anggota menjadi modal utama koperasi simpan pinjam karena dana yang dikelola berasal dari masyarakat dan digunakan untuk membiayai kebutuhan anggota maupun kegiatan usaha.
Ketika pengelolaan bermasalah, kerugian dapat langsung dirasakan oleh anggota yang menyimpan uangnya.
Namun, memperluas mandat LPS bukan pekerjaan administratif semata.
Pemerintah perlu menentukan jenis koperasi yang memenuhi syarat, cakupan simpanan yang dilindungi, sumber pendanaan penjaminan, besaran iuran, serta prosedur pembayaran ketika koperasi gagal memenuhi kewajibannya.
Skema tersebut juga harus membedakan koperasi yang menjalankan kegiatan usaha secara sehat dari koperasi yang mengalami masalah akibat pengelolaan buruk atau penyalahgunaan dana.
Tanpa pengawasan dan persyaratan yang memadai, penjaminan dapat memunculkan risiko moral hazard, yakni kecenderungan mengambil risiko berlebihan karena merasa kerugian akan ditanggung pihak lain.
Karena itu, usulan Hakam perlu dibaca sebagai agenda reformasi yang membutuhkan rancangan teknis dan landasan hukum, bukan sebagai skema perlindungan yang sudah tersedia.
Hakam juga menanggapi rencana pemerintah melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji pegawai negeri sipil dan pembayaran pensiun.
Menurut dia, gagasan tersebut dapat dipertimbangkan, tetapi harus disertai sistem pembayaran yang terintegrasi dan penerapan bertahap.
Ia menilai proses penggajian tidak hanya menyangkut pemindahan uang ke rekening penerima. Sistem tersebut perlu terhubung dengan penghitungan gaji, pajak penghasilan, iuran BPJS, serta potongan lain, termasuk cicilan pinjaman.
Keamanan simpanan dan kemudahan pemindahan dana antara koperasi, bank, dan lembaga keuangan lain juga perlu dipastikan.
“Jika pemerintah ingin memberikan kesempatan Koperasi untuk menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipildan pensiunan, perlu direncanakan dengan matang dengan membangun sistem yang terintegrasi dan dimulai dengan percontohan secara bertahap,” kata Hakam.
Ia mengusulkan Kementerian Koperasi beserta dinas koperasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota menjadi lokasi percontohan.
Dari tahap awal tersebut, pemerintah dapat menguji kesiapan teknologi, kompetensi sumber daya manusia, standar operasional, dan mekanisme hukum sebelum memperluas program.
Hakam juga menekankan bahwa penyaluran gaji melalui koperasi seharusnya tidak diwajibkan kepada ASN dan pensiunan. Mereka tetap perlu memiliki kebebasan memilih layanan koperasi atau perbankan.
“Kalaupun nanti Koperasi bisa menyalurkan gaji ASN dan pensiunan, hal itu bukan merupakan keharusan tetapi berupa opsi,” katanya.
Pilihan tersebut penting karena keberhasilan program tidak cukup diukur dari banyaknya ASN yang menggunakan layanan koperasi.
Pemerintah juga perlu memastikan biaya layanan kompetitif, akses dana tetap mudah, sistem pembayaran berjalan lancar, dan dana anggota tidak terpapar risiko yang tidak semestinya.
Reformasi Harus Menyentuh Tata Kelola Usaha
Bagi Hakam, pembaruan regulasi tidak akan menghasilkan koperasi yang kuat apabila hanya berfokus pada pengawasan dan administrasi.
Koperasi juga perlu memiliki model usaha yang berkelanjutan, dikelola secara profesional, serta mampu menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya.
Ia menilai pembagian peran antara pengurus dan manajemen profesional perlu diperjelas. Pengurus mewakili anggota dan menetapkan arah kebijakan, sedangkan manajemen menjalankan operasional sehari-hari berdasarkan kompetensi dan target usaha.
“Koperasi mesti tetap dimiliki, dikendalikan dan didayagunakan untuk kemaslahatan seluruh anggota. Tetapi pengelolaan unit usaha Koperasi mesti dijalankan secara profesional oleh manajemen yang kompeten,” katanya.
Pemisahan tersebut diperlukan agar prinsip demokrasi koperasi tidak menjadi alasan bagi pengelolaan usaha yang tidak efisien.
Anggota tetap memegang kendali melalui mekanisme organisasi, sedangkan kegiatan bisnis membutuhkan pengambilan keputusan yang terukur, pengelolaan risiko, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Hakam juga mendorong diversifikasi usaha agar koperasi tidak hanya bertumpu pada kegiatan simpan pinjam.
Pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan anggota, pemanfaatan aset produktif, digitalisasi layanan, serta kemitraan strategis dapat memperluas sumber pendapatan koperasi.
Keuntungan usaha atau sisa hasil usahakemudian dapat digunakan untuk menjaga keberlanjutan koperasi dan meningkatkan kesejahteraan anggota sesuai ketentuan serta keputusan organisasi.
Pada titik ini, persoalan daya saing menjadi penting. Koperasi harus mampu memberikan layanan yang kompetitif dibandingkan perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara dan daerah.
Prinsip kekeluargaan tetap menjadi dasar, tetapi kegiatan usaha perlu dijalankan dengan standar profesional.
Pembahasan RUU Perkoperasian menjadi kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk menentukan bagaimana pengawasan, perlindungan anggota, dan pengembangan usaha koperasi akan dirancang dalam satu kerangka regulasi.
Hakam mengingatkan bahwa koperasi harus mempertahankan prinsip kepemilikan dan pengendalian oleh anggota, sekaligus memiliki manajemen yang mampu mengembangkan usaha.
Ia juga mendorong insentif berupa keringanan pajak, kemudahan perizinan, dukungan permodalan, dan perlindungan pasar bagi koperasi yang tumbuh serta menjalankan kegiatan usaha secara nyata.
Arah kebijakan tersebut membutuhkan keseimbangan. Pengawasan yang lemah dapat membuka ruang penyimpangan, sedangkan regulasi yang terlalu rumit dapat membebani koperasi yang masih berkembang.
Pemerintah perlu merancang standar yang proporsional dengan skala, jenis kegiatan, dan risiko masing-masing koperasi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reformasi bukan jumlah lembaga yang dibentuk atau banyaknya aturan yang diterbitkan.
Yang perlu diuji adalah apakah anggota memperoleh perlindungan lebih baik, pengelolaan koperasi menjadi lebih transparan, dan usaha koperasi mampu berkembang secara berkelanjutan.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.