Menguji Dagangan Bahlil ke Investor, Sanggupkah Listrik Hijau RI Kejar Kebutuhan Data Center?Impor Bermasalah Tembus Triliunan, Bagaimana Modusnya hingga Lolos ke Pasar Indonesia?
Namun, jalur produksi resmi bukan satu-satunya sumber emas yang beredar di Indonesia.
Kementerian ESDM sebelumnya mengidentifikasi 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin atau PETI. Dari jumlah tersebut, 96 lokasi merupakan PETI batu bara dan 2.645 lokasi merupakan PETI mineral.
Data pemetaan tersebut juga memperkirakan kegiatan PETI melibatkan sekitar 3,7 juta pekerja.
Angka 2.741 lokasi tersebut perlu dibaca hati-hati.
Data itu merupakan pemetaan pemerintah pada periode 2021 dan mencakup seluruh komoditas PETI, sehingga tidak dapat digunakan untuk menyebut seluruh lokasi tersebut sebagai tambang emas ilegal.
Meski begitu, pemerintah memang menemukan aktivitas PETI emas yang berlangsung di sejumlah wilayah. Salah satunya Gunung Botak di Kabupaten Buru, Maluku.
Pada 2026, Ditjen Penegakan Hukum ESDM menemukan dugaan pertambangan emas tanpa izin di kawasan yang secara administratif telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR.
Di sinilah persoalan formalitas pertambangan rakyat menjadi penting. ESDM mencatat pemerintah telah menetapkan 1.215 WPR secara nasional dengan luas sekitar 66.593 hektare.
Namun, pada saat data tersebut disampaikan pada 2024, izin pertambangan rakyat atau IPR yang telah diterbitkan baru 82 izin dengan luas total 62,31 hektare.
Artinya, antara wilayah yang secara administratif telah disediakan untuk pertambangan rakyat dan aktivitas pertambangan rakyat yang benar-benar telah mengantongi izin masih terdapat jarak yang cukup lebar.
Jarak inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah mendorong formalisasi PETI melalui skema WPR dan IPR. Masalahnya tidak berhenti pada aktivitas penambangan.
Jalur emas ilegal ternyata dapat terus bergerak setelah emas keluar dari lokasi tambang.
Bareskrim Polri pada Juni 2026 mengungkap perkara yang disebut berkaitan dengan rantai penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan emas yang berasal dari PETI.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menyebut emas dari aktivitas pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat dibeli sejumlah pihak, kemudian diproses dan dimurnikan di fasilitas perusahaan di Sidoarjo sebelum menjadi emas batangan.
Menurut Bareskrim, aktivitas tersebut berlangsung sejak 2019 hingga 2025.
Kasus tersebut memberikan gambaran bahwa persoalan PETI tidak berhenti pada penambang yang bekerja di lokasi terpencil. Ada rantai ekonomi setelah emas ditambang, mulai dari pembelian, pengolahan, pemurnian hingga perdagangan.
Pada titik ini, menghitung besarnya emas ilegal yang masuk ke pasar nasional bukan perkara sederhana.
Data produksi tambang resmi, ekspor, impor, permintaan investasi, perhiasan, daur ulang dan stok lama berada dalam sistem statistik yang berbeda.
Karena itu, selisih antara produksi emas resmi dan permintaan domestik tidak dapat langsung dianggap sebagai volume emas dari PETI.
Yang lebih jelas adalah ukuran ekonominya. Pada 2025 saja, Indonesia mencatat ekspor emas dalam bentuk yang masuk HS 7108 sebesar 19,84 ton dengan nilai USD2,18 miliar.
Pada saat bersamaan, permintaan investasi bar dan coin domestik mencapai 31,6 ton sepanjang tahun tersebut.
Sementara itu, pemerintah masih harus menghadapi ribuan titik PETI yang datanya belum seluruhnya terintegrasi ke dalam sistem pertambangan resmi.
Di sinilah gagasan formalisasi menjadi relevan.
Pemerintah tidak semata-mata berhadapan dengan persoalan penindakan, tetapi juga dengan pertanyaan bagaimana aktivitas ekonomi masyarakat yang sudah telanjur tumbuh di luar sistem dapat dipindahkan ke jalur legal, sepanjang memenuhi persyaratan wilayah, izin, tata kelola dan lingkungan.
Dengan begitu, pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar berapa banyak emas yang ditambang secara ilegal.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.