ESDM Perketat Izin Penyalur LPG, Apa yang Berubah?

Pengetatan ini dilakukan usai tingkat risiko kegiatan usaha tersebut naik menjadi Menengah Tinggi.

Hingga 21 September 2026, sebanyak 92 dari 233 permohonan persetujuan penyalur LPG ditolak karena dokumen yang tidak sesuai.

Perubahan klasifikasi risiko tersebut membuat penyalur LPG dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia47302 wajib menjalani evaluasi dan verifikasi teknis oleh kementerian teknis sebelum persetujuan diterbitkan.

Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Christina Meiwati Sinaga, mengatakan penguatan tata kelola distribusi LPG dilakukan untuk menjamin ketersediaan energi nasional sekaligus memastikan kegiatan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Christina, perubahan mekanisme persetujuan merupakan tindak lanjut dari Peraturan PemerintahNomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.

Sesuai aturan tersebut, klasifikasi risiko kegiatan penyaluran LPG berubah menjadi Menengah Tinggi. Dengan perubahan tersebut, penerbitan Persetujuan Penyalur membutuhkan verifikasi dari kementerian teknis.

“Kontrak atau perjanjian kerja sama antara Penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas merupakan dokumen krusial yang harus diverifikasi ketepatan datanya sebelum perizinan diberikan.

Atas dasar itu, untuk KBLI 47302 wajib dilakukan evaluasi dan verifikasi teknis dokumen kontrak terlebih dahulu,” pungkas Christina dalam keterangannya, dikutip Senin, 28 September 2026.

Dia menegaskan, proses verifikasi tidak semata-mata menjadi tahapan administratif, tetapi ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan izin.

Christina mengatakan, verifikasi juga diperlukan agar pelaku usaha terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Ketatnya proses verifikasi tercermin dari realisasi permohonan persetujuan yang masuk ke Ditjen Migas. Hingga 21 September 2026, pemerintah telah menerima 233 permohonan persetujuan penyalur LPG.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 permohonan telah disetujui atau approved. Sementara 59 permohonan masih dalam proses evaluasi.

Adapun 92 permohonan lainnya ditolak setelah ditemukan berbagai ketidaksesuaian dokumen.

Persoalan tersebut antara lain pemohon tidak melampirkan kontrak, kontrak yang disampaikan tidak lengkap, masa berlaku kontrak telah habis, hingga adanya ketidaksesuaian dalam pengisian data.

Di tengah proses pengetatan tersebut, pemerintah mencatat skala distribusi LPG di Indonesia cukup besar.

Christina menyebut LPG menjadi salah satu sumber energi utama masyarakat dengan konsumsi nasional mencapai 9,26 juta metrik tonsepanjang 2025.

Konsumsi tersebut terdiri dari 8,52 juta MT LPG bersubsidi dan 0,74 juta MT LPG umum atau nonsubsidi.

Jumlah penyalur LPG juga mencapai 6.942 penyalur di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,4 persen atau 6.901 penyalur merupakan mitra PT Pertamina Patra Niaga.

“LPG merupakan sumber energi utama masyarakat dengan konsumsi nasional mencapai 9,26 juta MT pada 2025, yang terdiri dari 8,52 juta MT LPG bersubsidi dan 0,74 juta MT LPG Umum atau non-subsidi.

Dari total 6.942 penyalur LPG di Indonesia, sebanyak 99,4 persen atau 6.901 penyalur merupakan mitra PT Pertamina Patra Niaga.

Karena perannya yang sangat vital, Pemerintah harus memastikan seluruh penyalur beroperasi secara legal, tertib administrasi, dan memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Izin LPG Terintegrasi OSS

Untuk mempercepat pelayanan tanpa menghilangkan fungsi pengawasan, Ditjen Migas mulai mengintegrasikan aplikasi INLINE KESDM dengan portal Online Single Submission Risk Based Approachsejak 1 September 2026.

Melalui integrasi tersebut, pengajuan persetujuan penyalur LPG dilakukan secara daring. Layanan tersebut juga tidak dipungut biaya dengan standar waktu pelayanan atau Service Level Agreementselama lima hari kerja.

Digitalisasi ini mendapat sambutan positif dari PT Pertamina. Manager PSO Monitoring and Verification PT Pertamina, M.

Iqbal Dian Kurniawan, menilai integrasi sistem dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus tata kelola distribusi energi di lapangan.

“Digitalisasi proses perizinan ini menghadirkan kemudahan, transparansi, efektivitas, dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha di lapangan.

Namun, kemudahan tersebut harus berbanding lurus dengan kepatuhan terhadap standar usaha, keselamatan kerja, serta peraturan perundang-undangan.

Penyalur atau Agen LPG memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran distribusi LPG kepada masyarakat.

Oleh karena itu, legalitas, pemenuhan standar, serta ketertiban administrasi sangat penting demi memperkuat koordinasi antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam mewujudkan penyaluran LPG yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” pungkas Iqbal.

Menurut Iqbal, kemudahan proses perizinan melalui digitalisasi tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan pelaku usaha. Penyalur LPG, kata dia, memiliki posisi penting dalam memastikan pasokan LPG dapat diterima masyarakat secara lancar.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.