ESDM Tahan Kenaikan Tarif Listrik PLN hingga September 2026

Kebijakan intervensi ini sengaja diambil untuk membentengi daya beli masyarakat yang tengah tertekan sekaligus menjaga roda daya saing sektor industri nasional agar tetap kompetitif.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa berdasarkan formula tariff adjustment yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik kuartal ketiga ini seharusnya melonjak.

Hal tersebut terjadi menyusul adanya akumulasi kenaikan pada empat parameter ekonomi makro realisasi periode Februari hingga April 2026.

Parameter tersebut adalah pelemahan kurs rupiah hingga menyentuh Rp16.959,32 per USD dan lonjakan harga minyak mentah Indonesiasebesar USD96,12 per barel.

Sementara itu, angka inflasi tercatat sebesar 0,21 persen dan Harga Batu bara Acuandipatok USD70 per ton sesuai kebijakan pasokan domestik

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tegas Bahlil dalam keterangan resminya, dikutip Rabu, 1 Juli 2026.

Langkah penahanan tarif ini otomatis memaksa pemerintah untuk merogoh kocek anggaran demi menutup selisih biaya keekonomian operasional PLN.

Bahlil menambahkan bahwa pemerintah juga menjamin tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak akan mengalami perubahan sepanjang kuartal ini.

Kebijakan subsidi tersebut tetap menyasar kelompok masyarakat rentan seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.

Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil menjelaskan tujuan strategis pemerintah.

Kementerian ESDM kini mengalihkan fokus dengan mendesak manajemen PLN melakukan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik secara ketat demi menekan beban pokok penyediaan.

Otoritas energi juga menginstruksikan perusahaan plat merah tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan dan menjamin keandalan pasokan listrik ke sektor manufaktur di tengah tren volatilitas ekonomi global.

Di sisi hilir, pemerintah mengimbau masyarakat luas untuk mempraktikkan penghematan konsuymsi listrik demi memperkuat fondasi ketahanan energi nasional.