PGEO menanggapi sorotan mengenai kenaikan tipis intensitas emisi mereka secara year-on-yearpada tahun 2025 sebesar 41,12 gram ekuivalen setara Karbon Dioksida per kilowatt jam atau CO2eq/kWh dari tahun sebelumnya sebesar 41,09 g CO2eq/kWh.
Corporate Secretary PGEO, Kitty Andhora, mengatakan kondisi tersebut dipengaruhi oleh peningkatan aktivitas produksi panas bumi.
Peningkatan aktivitas ini berdampak pada bertambahnya volume Non-Condensable Gasyang secara alami terkandung dalam fluida panas bumi.
Peningkatan volume NCG tersebut turut memengaruhi kenaikan emisi absolut gas rumah kaca dan berdampak pada kenaikan intensitas emisi Perseroan.
Standar Taksonomi Hijau Eropa
Meski mencatatkan kenaikan YoY, PGEO menegaskan bahwa tingkat emisi perseroan masih berada di bawah ambang batas ketat internasional.
Berdasarkan acuan EU Taxonomy atau Taksonomi Hijau Uni Eropa, ambang batas intensitas emisi berada di angka 100 gr CO2eq/kWh.
“Selain itu, peningkatan penghematan energi yang signifikan tidak secara langsung berbanding lurus dengan penurunan emisi,” kata Kitty.
Hingga tahun 2025, intensitas emisi PGEO tercatat berada di level 41,12 g CO2eq/kWh, yang berarti masih jauh di bawah standar maksimal tersebut.
Perseroan juga menyatakan bahwa data intensitas emisi tahun 2025 telah turun sebesar 6,55 persen jika dibandingkan terhadap nilai intensitas emisi baseline 2022 yang sebesar 44 g CO2eq/kWh.
Mengenai adanya perubahan satuan penghitungan dalam laporan keberlanjutan, PGEO menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk penyelarasan metodologi, bukan untuk mengaburkan data.
Menurut Kitty, satuan penghematan energi disesuaikan dari Gigajoulemenjadi Megawatt-houragar selaras dengan satuan produksi setara listrik perseroan.
Sementara itu, satuan intensitas emisi disesuaikan dari ton CO2eq/MWh menjadi gram CO2eq/kWh untuk mengikuti standar Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan IndonesiaPerseroan juga memastikan bahwa seluruh laporan keberlanjutan telah melalui proses assurance oleh lembaga independen berlisensi AA1000.
Mengenai penurunan persentase pengelolaan limbah non-B3 melalui metode 4R (61,98 persen menjadi 38,88 persen), PGEO memberikan perspektif dari sisi volume absolut.
Perseroan mencatat bahwa jumlah limbah yang berhasil diolah melalui metode 4R justru meningkat dari 13,66 ton menjadi 17 ton, atau naik 24,5 persen.
Penurunan secara persentase dipengaruhi oleh lonjakan volume total limbah seiring meluasnya aktivitas operasional.
PGEO memastikan pengelolaan limbah tetap dilakukan secara terjadwal dan bertanggung jawab melalui pemilahan, daur ulang, hingga pengomposan di bank sampah maupun TPA luar area operasi.
Dengan adanya penjelasan ini, PGEO berharap publik memperoleh pemahaman yang lebih utuh dan proporsional mengenai kinerja lingkungan perusahaan di tengah upaya mendukung transisi energi nasional.
“PGEO tetap fokus menjalankan implementasi ESG secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
PGEO berkomitmen untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi sesuai ketentuan dan menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan melalui penyampaian informasi yang transparan dan akuntabel,” kata Kitty.
Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.