Menurut data Badan Pusat Statistik, kenaikan harga pangan khususnya daging ayam, telur, beras hingga minyak goreng terjadi pada minggu kedua September 2026.
BPS mencatat harga rata-rata daging ayam ras secara nasional mencapai Rp 41.935 per kg di atas HAP yang berada di level Rp 40.000 per kg. Kenaikan tersebut terjadi di 227 kabupaten/kota atau sekitar 63,06% dari seluruh kabupaten/kota
Kenaikan harga barang pokok ini dinilai berpotensi menggerus daya beli masyarakat, sehingga penyesuaian gaji tahunan berisiko berakhir sia-sia jika inflasi tidak terkendali.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesiasekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengingatkan bahwa persentase penyesuaian gaji yang didapatkan pekerja setiap tahunnya hanyalah bersifat kenaikan upah nominal.
Nilai tersebut belum tentu mencerminkan peningkatan kesejahteraan hidup secara nyata jika dihitung menggunakan indikator upah riil.
“Tentu betul, kenaikan harga pasti akan diprotes oleh kaum buruh karena itu nanti akan memukul daya beli. Percuma naik upah.
Yang kita sebut naik upah itu kan upah nominal, tapi yang kita butuhkan upah riil,” kata Said Iqbal.
Untuk memperjelas dampak inflasi terhadap dompet pekerja, Said Iqbal memberikan ilustrasi sederhana mengenai daya jangkau penghasilan buruh terhadap barang kebutuhan pokok sehari-hari.
Ia menyebut penambahan nominal rupiah di dalam amplop gaji menjadi tidak berarti apabila jumlah barang yang bisa dibeli buruh justru mengalami penurunan akibat lonjakan harga barang pasar.
“Misal begini, upah saya sekarang Rp1.000.000 bisa beli Indomie lima bungkus.
Besok atau tahun depan upah saya naik Rp500.000 menjadi Rp1.500.000, secara nominal naik, tapi ternyata setelah saya belanjakan Indomie saya cuma dapat tiga, nah itu berarti daya beli saya turun. Secara nominal upah saya naik,” paparnya.
Secara formula ekonomi, upah riil dihitung dari nilai upah nominal yang dibagi dengan Indeks Harga Konsumenatau tingkat inflasi. Karena itu, gerakan buruh dipastikan bakal bertindak tegas menyuarakan penolakan atas lonjakan harga sembako.
“Oleh karena itu, tentu buruh akan berjuang kalau terjadi kenaikan harga-harga. Karena yang kita butuhkan upah riil.
Upah riil secara ekonomi sama dengan upah nominal dibagi indeks harga konsumen atau yang kita kenal dengan inflasi. Inflasi itu yang disebut kenaikan harga barang. Jadi benar, kita akan berjuang ke sana,” tegas Said Iqbal.
Di luar isu kenaikan harga sembako, Said Iqbal membeberkan dua metode penetapan upah minimum yang umum berlaku di berbagai negara.
Metode pertama berbasis survei pasar Kebutuhan Hidup Layak, sedangkan metode kedua bertumpu pada makroekonomi yang menggabungkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu seperti yang diterapkan Indonesia saat ini.
Ia menerangkan bahwa pilihan model penetapan upah sangat menentukan tingkat disparitas atau ketimpangan pendapatan antarwilayah. Negara seperti Brasil atau Jerman menerapkan model upah tunggalyang berlaku seragam secara nasional.
Sebaliknya, Indonesia bersama negara-negara di kawasan ASEAN memilih model keputusan berdasarkan regional, yaitu Upah Minimum Regionalyang kini diturunkan menjadi UMPmaupun UMKModel ini secara alamiah melahirkan disparitas angka pengupahan antarwilayah.
“Karena dia menggunakan regional, bahkan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi otomatis ada disparitas. Otomatis,” terang Said Iqbal.
Ia mencontohkan dinamika perubahan garis upah di wilayah Jawa Barat. Dulu, angka upah minimum di Bekasi jauh berada di bawah DKI Jakarta.
Namun, begitu sentra industri bergeser dan tumbuh pesat di Bekasi, nilai upah di daerah tersebut langsung melonjak melampaui Jakarta.
Fenomena serupa berulang saat Karawang bertransformasi menjadi pusat industri otomotif baru. Nilai upah minimum Karawang bergerak naik menyalip Bekasi.
“Jadi itu enggak bisa dihindari kalau menggunakan model penetapan upah minimum berdasarkan regional atau yang kita kenal dengan UMR. Kalau di kita, UMK atau UMP. Jadi disparitas itu pasti terjadi,” urainya.
Guna menekan ketimpangan ekstrem antarwilayah industri, Said Iqbal mengenang skema pengelompokanyang pernah diterapkan pada masa Orde Baru.
Kala itu, kota-kota industri yang sejenis dimasukkan dalam satu kategori ring sehingga nilai upahnya relatif seragam.
“Dulu zaman Orde Baru, penetapan upah minimum tuh berdasarkan ring. Ring 1 itu kota-kota industri yang sejenis.
Katakan ring 1 Jawa Barat, itu Bekasi, Karawang, Bogor, Depok, itu satu ring. Bahkan dengan Jakarta, upah minimumnya sama.
Jadi disparitasnya tidak ada. Karena kebutuhan hidup layaknya sama, industrinya juga satu grup yang sama,” kenangnya.
Selain pendekatan zonasi, mekanik pasar turut mengerek nilai upah di daerah berkembang baru, terutama jika masuk industri padat modalseperti di Subang dan Purwakarta.
Hal ini berbeda dengan daerah berbasis industri padat karyaseperti Batang dan Pekalongan di Jawa Tengah yang kenaikan upahnya cenderung lebih lambat.
Tuntut Kenaikan Upah Hingga 9,5 Persen
Menghadapi perumusan kebijakan pengupahan mendatang, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruhbeserta KSPI telah merumuskan sejumlah usulan konkret kepada pemerintah.
Pihaknya mendesak agar penyesuaian upah minimum nasional dipatok pada rentang 7,5 persen hingga 9,5 persen demi menjaga daya beli pekerja dari ancaman inflasi sembako.
“Satu, buruh, sekurang-kurangnya KSPI dan Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, mengusulkan kenaikan upah minimum adalah rata-rata 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” ungkap Said Iqbal.
Poin kedua yang disuarakan adalah penetapan Upah Minimum SektoralMengacu pada rancangan DPR dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, kelompok buruh meminta besaran upah sektoral ditetapkan sebesar 5 persen di atas UMK atau UMP setempat.
Pihaknya juga memastikan bakal terus mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan melalui jalur konstitusi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja secara menyeluruh.
“Yang kedua, kenaikan upah minimum sektoral itu kalau mengikuti rancangannya DPR RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, kami meminta 5 persen di atas upah minimum kabupaten/kota atau provinsi.
Yang ketiga, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan bagi KSP-PB dan KSPI sedang diperjuangkan melalui jalur konstitusi,” bebernya.
Siapkan Gelombang Aksi di Daerah pada Oktober
Mengenai langkah penyampaian aspirasi di lapangan, Said Iqbal menegaskan bahwa konsolidasi gerakan buruh telah dirancang secara matang dan terukur.
Pihaknya sengaja menahan diri untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa pada September guna menjaga kondusivitas nasional.
Namun, gelombang aksi massa secara damai dan terukur siap digulirkan pada Oktober mendatang, dengan titik fokus gerakan di kawasan-kawasan industri daerah.
“Dan yang terakhir, ada rencana aksi tapi rencana aksi di daerah. Di kota-kota industri, tidak bulan September ini.
Kita enggak mau gerakan buruh menjadi sesuatu yang kontraproduktif kalau kita lakukan di September. Tapi kita mempersiapkan mungkin di Oktober secara damai, secara terukur, dan kita akan berkoordinasi, tapi di daerah dulu,” ungkapnya.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.