Penelitian terbaru merekam ketimpangan struktur ketenagakerjaan di pusat industri nikel Morowali, Sulawesi Tengah, tempat tenaga kerja lokal ternyata hanya menyerap porsi sangat minim di tanah kelahirannya sendiri.
Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional dari Fakultas Ekonomi dan BisnisUniversitas Tadulako, Prof.
Mohamad Ahlis Djirimu, menyoroti fenomena paradoks pertumbuhan ekonomi yang tinggi namun tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan warga asli.
“Morowali punya Produk Domestik Regional Brutoper kapita paling tinggi di Indonesia, yakni mencapai Rp1 miliar per kapita. Namun persentase kemiskinannya masih tinggi di angka 10,38 persen.
Merujuk pada studi INDEF, ternyata 82 persen pekerja di sana adalah pekerja migran dari luar daerah, sedangkan pekerja lokal hanya 18 persen,” tegas Prof Ahlis di Jakarta, dikutip Sabtu, 29 Agustus 2026.
Prof Ahlis memaparkan bahwa mayoritas kuota tenaga kerja ahli di kawasan industri nikel diisi oleh pendatang berpendidikan tinggi luar daerah.
Dari proporsi tenaga kerja terampil yang diserap oleh industri pemurnian, lulusan sarjana teknik pertambangan, lingkungan, dan sipil dari luar Sulawesi Tengah mendominasi porsi kerja.
“Persentase pekerja ahli didominasi lulusan S1 Pertambangan, disusul 12 persen lulusan S1 Teknik Lingkungan dan Teknik Sipil dari luar.
Warga lokal terkendala kualifikasi dan akhirnya tersingkir dari kesempatan kerja di proyek skala besar,” ungkapnya.
Selain masalah penyerapan tenaga kerja, ketidakpastian regulasi dan keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biayadari pemerintah pusat memicu gelombang pemutusan hubungan kerjamassal di kawasan industri nikel.
Penundaan dokumen RKAB menghentikan sebagian aktivitas operasional tambang, sehingga memicu dampak dominoburuk bagi perekonomian warga kecil.
“Keterlambatan RKAB berdampak berantai. Pedagang ayam potong yang mau menyuplai ke kawasan industri tidak bisa jualan karena operasional non-aktif.
Di PT GNI terjadi pengurangan 1,200 tenaga kerja, sementara di Wanxiang dari 1,200 pekerja kini tinggal tersisa 200 tenaga kerja,” beber Prof Ahlis.
Keterlambatan penerbitan RKAB tersebut berdampak langsung pada realisasi produksi bijih nikel nasional.
Berdasarkan ketentuan Kementerian ESDM dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyerahan, dan Persetujuan RKAB, proses evaluasi permohonan RKAB mineral yang menumpuk membuat pemegang Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi tidak dapat melakukan aktivitas penambangan dan penjualan secara legal.
Kondisi ini menurunkan pasokan olahan nikelke fasilitas pemurniandi kawasan industri.
Ketimpangan penyerapan ekonomi lokal tersebut kian diperparah oleh dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakatperusahaan tambang yang dinilai masih sebatas formalitas di atas kertas.
Prof Ahlis menyebut terjadi penyumbatan komunikasi kritis antara Dinas ESDM provinsi dan pelaku usaha, sehingga alokasi dana pemberdayaan masyarakat tidak tersalurkan secara terarah.
“Dokumen RIPPM periode 2025-2029 masih belum rinci. Perusahaan tidak tahu detail kewajiban PPM, dan Dinas ESDM belum melakukan sosialisasi.
Ketemu dua penyakitnya, yaitu masalah komunikasi. Program PPM yang ada sekarang baru secuil,” ungkapnya.
Kewajiban pelaksanaan program PPM sendiri telah diatur secara mengikat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam aturan tersebut, perusahaan tambang diwajibkan menyusun dan merealisasikan dokumen RIPPM yang mencakup delapan pilar utama, yaitu bidang pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, pengelolaan lingkungan hidup, pembentukan kelembagaan komunitas, serta pembangunan infrastruktur penunjang di wilayah lingkar tambang.
Merespons ketimpangan ini, Universitas Tadulako bersama tim ahli menyusun modul pembagian peran agar kawasan industri memprioritaskan penyerapan tenaga kerja serta kemandirian ekonomi daerah.
Fokus pembenahan program di Kabupaten Morowali diarahkan pada kemandirian ekonomi dan ketenagakerjaan lokal, sementara Morowali Utara difokuskan pada sektor kesehatan dan lingkungan.
“Kami menyusun modul optimalisasi agar ada keterlibatan masyarakat lokal dan komunitas adat terpencil. Kita tidak mau gagal seperti di Maluku Utara atau Sorowako, di mana masyarakat adat terpinggirkan dari manfaat industri,” jelasnya.
Prof Ahlis menegaskan pentingnya pembentukan kelembagaan bersama yang mempertemukan pemegang Izin Usaha Pertambangan, pemerintah daerah, serta masyarakat desa lingkar tambang.
Industri nikel diimbau tidak sekadar menjadikan daerah sebagai pangkalan pengerukan bahan mentah, melainkan wajib membangun kapasitas sumber daya manusialokal secara berkelanjutan.
“Harus ada titik temu agar warga lokal tidak hanya menonton kekayaan alamnya dikeruk, tetapi benar-benar dilibatkan sebagai tenaga kerja utama dan penerima manfaat ekonomi riil,” tegasnya.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.