Impor Bermasalah Tembus Triliunan, Bagaimana Modusnya hingga Lolos ke Pasar Indonesia?

Menguji Dagangan Bahlil ke Investor, Sanggupkah Listrik Hijau RI Kejar Kebutuhan Data Center?ESDM Buka Jalan Formalisasi Tambang Emas Ilegal Lewat WPR dan IPR

Dari 5.766 PIB yang diperiksa pada Januari hingga Juli 2025, terdapat 118 dokumen bermasalah yang berkaitan dengan 52 pelaku usaha.

Pada saat yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso pernah mengatakan bahwa pelaku impor ilegal yang ditemukan dalam pengawasan Kemendag rata-rata merupakan pemain baru.

Pemerintah juga menyebut pengawasan rutin dilakukan untuk menekan peredaran barang impor ilegal.

Temuan tersebut membuat persoalan impor bermasalah menjadi lebih kompleks. Rantai barang tidak berhenti ketika kontainer melewati pelabuhan.

Di belakangnya terdapat importir, pengangkut, pemilik barang, gudang, distributor hingga penjual kepada konsumen. Satu titik yang lolos dapat membuat barang bergerak semakin jauh dari titik pengawasan awal.

Pemerintah juga melihat dampaknya tidak semata-mata dari sisi penerimaan negara. Dalam kasus terbaru, beras menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola pangan.

Sementara pakaian impor yang diduga bekas berhubungan langsung dengan industri domestik.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan masuknya barang tersebut dapat berdampak terhadap pelaku usaha di dalam negeri.

“Kalau ballpress masuk, isinya baju bekas, yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil Indonesia, industri yang men-support tekstil Indonesia, dan yang terakhir merugikan konsumen.”

Sementara mengenai beras, Suahasil mengatakan, “Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita.”

Pemerintah juga menempatkan Bea Cukai sebagai community protector, yakni institusi yang tidak hanya mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga mengawasi lalu lintas barang yang dapat memberikan dampak terhadap masyarakat dan perekonomian.

Besarnya persoalan terlihat ketika data penindakan impor 2025 kembali ditempatkan dalam konteks. Nilai barang hasil penindakan impor mencapai Rp7,1 triliun sepanjang tahun tersebut.

Angka itu merupakan bagian terbesar dari total nilai barang hasil penindakan Bea Cukai yang mencapai Rp9,9 triliun.

Angka Rp7,1 triliun tentu tidak dapat dibaca sebagai total nilai impor ilegal yang beredar di Indonesia. Statistik tersebut hanya menggambarkan barang yang berhasil ditemukan dan ditindak oleh aparat.

Dengan kata lain, data penindakan merupakan ukuran atas aktivitas yang terdeteksi, bukan ukuran keseluruhan barang bermasalah yang berhasil masuk ke pasar.

Karena itu, semakin besar nilai penindakan tidak otomatis berarti impor ilegal meningkat dalam besaran yang sama.

Kenaikan tersebut juga dapat dipengaruhi oleh intensitas pengawasan, perubahan metode deteksi, jumlah operasi, hingga kemampuan aparat menemukan kasus bernilai besar.

Hal yang bisa dipastikan adalah celah perdagangan tersebut memang terus ditemukan.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.