Angka tersebut jauh di atas asumsi harga minyak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 yang dipatok sekitar 70 dolar AS per barel.
Hakam menjelaskan setiap kenaikan 1 dolar AS per barel dapat menambah beban defisit anggaran sekitar Rp6,8 triliun.
Jika harga minyak mendekati 100 dolar AS per barel, defisit anggaran berpotensi meningkat hingga mendekati 4 persen terhadap PDB, melampaui batas 3 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Hakam mengusulkan sejumlah langkah strategis yang perlu segera ditempuh pemerintah.
Pertama, pemerintah perlu melakukan efisiensi anggaran secara signifikan dengan memprioritaskan belanja negara pada sektor yang langsung berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pangan, energi, pengentasan kemiskinan, serta infrastruktur dasar dan pelayanan publik.
Kedua, percepatan program konversi energi dari bahan bakar minyak ke energi baru terbarukan perlu digencarkan.
Menurutnya, pemanfaatan energi surya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya, energi air melalui Pembangkit Listrik Tenaga Air, serta energi angin melalui Pembangkit Listrik Tenaga Bayuperlu diperluas untuk menggantikan penggunaan pembangkit berbahan diesel.
Selain itu, pemerintah juga didorong mempercepat penggunaan kendaraan listrik serta memperbanyak fasilitas pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, disertai insentif fiskal bagi industri maupun konsumen.
Ketiga, pemerintah perlu menggencarkan stimulus ekonomi melalui deregulasi dan debirokratisasi agar dunia usaha lebih mudah berkembang di tengah ketidakpastian global.
Hakam menilai momentum krisis dapat menjadi peluang untuk memperkuat ekonomi domestik, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah “Dalam setiap krisis selalu ada peluang untuk bangkit.
Jika kebijakan yang tepat diberikan, UMKM justru bisa menjadi motor penguatan ekonomi domestik,” kata dia.
Keempat, Hakam mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembatalan perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Tradeantara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.
Menurutnya, perjanjian tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap fiskal Indonesia di tengah lonjakan harga energi global.
Ia menilai pemerintah dapat mengajukan pembatalan melalui jalur resmi dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2020 yang membatalkan kebijakan tarif era Donald Trump, yang sebelumnya menjadi dasar dalam perundingan perjanjian tersebut.
Selain melalui jalur pemerintah, pembatalan juga dapat dilakukan melalui penolakan ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaJika tidak diratifikasi dalam waktu 90 hari setelah penandatanganan, perjanjian tersebut secara otomatis tidak berlaku.
Hakam menegaskan bahwa jika perundingan dagang dengan Amerika Serikat ingin dilanjutkan, maka prosesnya perlu dimulai kembali dari awal dengan tim negosiasi yang lebih kuat serta berorientasi pada kepentingan nasional.
“Tim negosiasi Indonesia harus mampu berdiri sejajar dan memperjuangkan kepentingan nasional dengan prinsip saling menguntungkan dan menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.