IPOT Buka Suara soal Wacana Saham Rp1 dan Batas ARB Simetris Bursa

PT Indo Premier Sekuritas menilai bahwa keterbukaan harga dan simetrisasi batas perdagangan merupakan langkah krusial untuk menciptakan mekanisme pasar yang sehat dan transparan.

Selama ini, aturan batas bawah harga saham di pasar reguler sempat tertahan pada level Rp50 per saham.

Kondisi tersebut dinilai menghambat proses pembentukan harga wajar ketika sebuah emiten mengalami penurunan kinerja atau membutuhkan penyesuaian nilai portofolio oleh investor institusi.

President Director & CEO PT Indo Premier Sekuritas, Moleonoto, menjelaskan pembatasan harga minimum saham tidak serta-merta mencegah transaksi di harga bawah.

Dalam praktiknya, transaksi saham di bawah nominal Rp50 tetap marak terjadi di pasar negosiasi dengan harga yang jauh lebih rendah.

Namun, kendala utama muncul ketika saham-saham yang terikat pada suatu indeks memerlukan proses penyeimbangan kembali atau rebalancing.

Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teoritis. Sebelumnya diberitakan, BEI telah menetapkan penghapusan batas harga minimum Rp50 mulai 28 September 2026.

Dengan aturan baru, saham dapat diperdagangkan hingga Rp1 sehingga ruang pembentukan harga menjadi lebih luas. BEI menyebut perubahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan likuiditas dan kualitasĀ price discovery.

Salah satu gambaran mengenai persoalan saham yang tertahan di harga minimum terlihat pada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk

Kondisi tersebut membuat investor yang ingin melepas saham menghadapi keterbatasan karena harga tidak dapat bergerak lebih rendah di pasar reguler.

Perubahan harga minimum tersebut kemudian akan diikuti penyesuaian mekanisme auto rejection. Hingga 31 Desember 2026, BEI masih mempertahankan ARB 15 persen untuk saham dengan harga di atas Rp10.

Selanjutnya mulai 1 Januari 2027, batas ARB akan kembali simetris dengan ARA sesuai kelompok harga saham.

Perubahan tersebut juga datang bersamaan dengan rencana penerapan kembali transaksi short selling secara terbatas pada sejumlah saham.

BEI sebelumnya menyatakan instrumen tersebut akan diberlakukan secara bertahap dengan daftar saham yang memenuhi kriteria tertentu.

Kombinasi perubahan harga minimum, ARB simetris, dan short selling akan membuat mekanisme perdagangan saham memasuki fase baru mulai akhir September hingga awal Oktober 2026.

Jika harga saham terkunci di pasar reguler, investor bakal kesulitan melakukan penjualan karena ketiadaan mekanisme pasar yang fleksibel. Oleh sebab itu, mekanisme transparansi harga di pasar reguler menjadi sangat penting.

Mengenai kekhawatiran atas wacana harga minimum saham hingga nominal Rp1 pada tahun depan, Moleonoto menilai pergerakannya akan secara otomatis mencari titik keseimbangan baru.

Kendati demikian, emiten yang harga sahamnya terus meluncur hingga mendekati batas tersebut biasanya sudah menghadapi masalah fundamental berat dan berpotensi terkena penghentian sementara perdagangan oleh otoritas bursa.

Di samping masalah harga minimum, penerapannya harus berjalan seiring dengan mekanisme auto rejection bawah atau ARB simetris.

Batas pergerakan harga saham naik dan turun secara seimbang dinilai jauh lebih ideal dibandingkan dengan skema asimetris yang kerap memicu ketidakseimbangan likuiditas.

Mekanisme ARB yang tidak simetris rentan dimanfaatkan oleh spekulan pasar karena potensi kenaikan harga dibuka lebih lebar ketimbang batas penurunannya.

Akibatnya, saat harga saham terkoreksi tajam, antrean jual bisa menumpuk tanpa adanya pembeli yang bersedia masuk sehingga mengunci likuiditas investor.

Dengan skema simetris, fleksibilitas perdagangan dan ketersediaan likuiditas pasar modal akan jauh lebih terjaga.

Investor memiliki kepastian dan ruang yang sama untuk melakukan keluar masuk posisi investasi tanpa terhambat oleh batasan pergerakan harga yang berat sebelah.

“Saham 50 perak tidak dihapus pun terjadi banyak kejadian di bawah 50. Pasar nego kan 20-an perak, apa bedanya?

Tapi yang paling problem adalah kalau ini enggak dibuka di bawah 50, kalau saham itu ternyata ada di indeks dan perlu rebalancing, orang enggak bisa jual. Price discovery-nya kan tidak setransparan dan tidak se-fluid kalau regular market.

Kita proponent batas bawah itu harus dibuka di bawah 50,” ujar Moleonoto.

Mengenai penerapan batas pergerakan harga yang seimbang, ia menegaskan dukungannya terhadap kebijakan tersebut demi menjaga keteraturan pasar.

“Sangat positif. Kami mau simetris dong, both ways dong.

Karena kalau misalnya cuma satu sisi, itu gampang di-game oleh pelaku pasar ya. Turunnya terbatas, naiknya lebih banyak.

Dan buat liquidity juga lebih enak. Jadi kita pro harus simetris,” tuturnya.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.