Mengapa Reformasi Subsidi BBM dan Energi Selalu Jadi Simalakama bagi Pemerintah?

BEI Agendakan RUPSLB pada 28 Oktober, Pembahasan Demutualisasi Masih Tunggu Keputusan OJKEkonom UGM Ungkap Sepertiga Warga Indonesia Rentan Jatuh Miskin

Jika proporsi tersebut dihitung terhadap keseluruhan manfaat Pertalite, sekitar 68,8 persen manfaatnya mengalir kepada rumah tangga mampu, sementara sekitar 17,2 persen masuk ke rumah tangga miskin. Sisanya merupakan bagian yang dinikmati dunia usaha.

Pola berbeda terlihat pada Solar. Kementerian ESDM mencatat sekitar 89 persen konsumsi Solar subsidi dinikmati dunia usaha dan 11 persen oleh rumah tangga.

Dari bagian rumah tangga tersebut, 95 persen dinikmati rumah tangga mampu dan hanya 5 persen oleh rumah tangga miskin, termasuk petani dan nelayan.

Dengan menghitung proporsi tersebut terhadap keseluruhan konsumsi Solar subsidi, bagian yang diterima rumah tangga miskin hanya sekitar 0,55 persen.

Sementara rumah tangga mampu menerima sekitar 10,45 persen dan sebagian besar manfaat berada pada kelompok dunia usaha.

Data tersebut memberikan konteks terhadap persoalan benefit incidence yang menjadi salah satu alasan pemerintah terus membahas penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran.

OECD dalam Economic Survey Indonesia 2024 juga mencatat persoalan serupa berdasarkan pengalaman Indonesia pada awal 2010-an.

Sekitar 40 persen manfaat subsidi BBM ketika itu mengalir kepada 10 persen kelompok pendapatan teratas, sementara kurang dari 1 persen mencapai kelompok pendapatan terbawah.

Pada periode tersebut, subsidi BBM bahkan pernah menyerap lebih dari 20 persen belanja pemerintah.

Reformasi subsidi kemudian mengubah struktur belanja pemerintah. OECD mencatat pemangkasan subsidi BBM pada 2013 dan 2014–2015 diikuti peningkatan belanja pada perlindungan sosial dan infrastruktur.

Beban fiskal juga menjadi lebih rendah terhadap perubahan harga minyak dunia dan nilai tukar. Meski demikian, persoalan ketepatan sasaran belum sepenuhnya hilang.

Kementerian ESDM pada 2024 menyebut subsidi BBM masih banyak dinikmati masyarakat yang dianggap mampu. Pemerintah kemudian mengembangkan berbagai mekanisme pendataan dan verifikasi kendaraan untuk memperbaiki penyaluran subsidi.

Persoalan yang sama juga terlihat dalam subsidi LPG 3 kg. Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan penyaluran LPG bersubsidi belum sepenuhnya terbatas kepada kelompok yang menjadi sasaran program.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar evaluasi terhadap mekanisme subsidi berbasis komoditas. Namun, persoalan ketepatan sasaran tersebut tidak serta-merta membuat reformasi subsidi menjadi tanpa risiko.

Pengalaman September 2022 menunjukkan bagaimana perubahan harga BBM dapat dengan cepat masuk ke dalam perhitungan biaya hidup masyarakat.

Bank Indonesia mencatat inflasi nasional pada September 2022 mencapai 1,17 persen secara bulanan, setelah pada Agustus mengalami deflasi 0,21 persen. Secara tahunan, inflasi meningkat dari 4,69 persen menjadi 5,95 persen.

Kelompok administered prices mengalami inflasi 6,18 persen secara bulanan.

Bank Indonesia menyebut kenaikan tersebut terutama dipengaruhi first round effect dari penyesuaian harga BBM bersubsidi, yang tercermin pada kenaikan harga bensin, angkutan dalam kota, solar, angkutan antarkota, hingga tarif kendaraan daring.

Dampaknya tidak berhenti pada harga BBM itu sendiri. Bank Indonesia juga memperkirakan adanya second round effect terhadap inflasi setelah penyesuaian harga BBM, terutama melalui biaya transportasi dan berbagai komponen harga lainnya.

Di sinilah persoalan subsidi menjadi lebih rumit. Data menunjukkan sebagian manfaat subsidi harga dapat dinikmati kelompok yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.

Tetapi ketika harga subsidi disesuaikan, kelompok berpendapatan rendah tetap menghadapi kenaikan biaya hidup yang dapat muncul melalui transportasi dan harga barang.

Pengalaman reformasi sebelumnya menunjukkan pemerintah kemudian menggunakan bantuan langsung dan perlindungan sosial untuk meredam dampak tersebut.

OECD mencatat pada 2022 pemerintah mengalokasikan bantuan tunai kepada 20,7 juta rumah tangga, bantuan bagi pekerja berupah rendah, serta dukungan untuk transportasi publik, pengemudi ojek daring dan nelayan.

Dengan demikian, persoalan subsidi energi akhirnya berada pada dua sisi yang sama-sama memiliki konsekuensi fiskal.

Di satu sisi, pemerintah menghadapi kebutuhan anggaran yang besar untuk mempertahankan harga energi sekaligus persoalan ketepatan sasaran.

Di sisi lain, perubahan harga energi dapat menghasilkan tekanan inflasi yang langsung dirasakan masyarakat dan membutuhkan kompensasi agar kelompok rentan tidak menanggung seluruh bebannya.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.