Menimbang Untung-Rugi di Balik Kembalinya Transaksi Short Selling

Said Iqbal Ragukan Data Pekerja Kena Pajak JHT Cuma 5 Persen, Pemerintah Keliru?

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pembukaan kembali short selling lebih tepat dipahami sebagai tahap awal implementasi, bukan pembukaan penuh bagi seluruh pelaku pasar.

Secara teknis, short selling memungkinkan investor menjual saham yang dipinjam terlebih dahulu dari perusahaan efek.

Investor kemudian membeli kembali saham tersebut ketika harganya turun untuk mengembalikan pinjaman dan memperoleh keuntungan dari selisih harga.

Sebaliknya, apabila harga saham justru naik, investor menghadapi risiko kerugian yang besar karena harus membeli kembali saham dengan harga lebih tinggi.

Risiko tersebut dapat semakin besar ketika terjadi short squeeze, yaitu kondisi ketika banyak pelaku short selling berlomba menutup posisi dengan membeli saham secara bersamaan.

Karena itu, daftar saham yang diperbolehkan menjadi elemen penting. BEI mengatur daftar tersebut melalui Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.

Dengan belum diterbitkannya daftar saham hingga 28 September, investor belum dapat memastikan saham mana yang memiliki likuiditas, ketersediaan pinjaman, dan karakteristik perdagangan yang sesuai untuk strategi tersebut.

Kesiapan short selling juga bergantung pada ekosistem securities borrowing and lending atau SBL. Mekanisme ini menyediakan fasilitas peminjaman saham yang menjadi fondasi bagi transaksi short selling reguler.

Data BEI enunjukkan nilai transaksi SBL hingga akhir Juli 2025 mencapai sekitar Rp29,57 miliar dengan volume 11,01 juta saham.

Nilai tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan nilai transaksi saham harian di BEI yang dapat mencapai triliunan rupiah. Namun, angka itu belum bisa langsung dimaknai sebagai bukti bahwa ekosistem SBL tidak siap.

Data tersebut berasal dari periode sebelum implementasi terbaru dan belum menggambarkan kapasitas peminjaman saham menjelang Oktober 2026.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah perusahaan efek telah memiliki persediaan saham pinjaman yang memadai ketika permintaan short selling meningkat.

Jika pasokan saham pinjaman terbatas, transaksi berpotensi terkonsentrasi pada sejumlah saham tertentu. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko volatilitas dan membuat biaya peminjaman saham bergerak lebih tinggi.

OJK sendiri telah memperkuat kerangka aturan melalui POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Aturan tersebut mencakup penguatan tata kelola, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko pembiayaan, serta pengaturan transaksi short selling oleh perusahaan efek.

OJK juga mengatur sejumlah aspek penting, termasuk batas pembiayaan, persyaratan perusahaan efek, ketentuan harga minimum, publikasi transaksi pembiayaan, dan larangan penggunaan dana nasabah untuk membiayai transaksi efek.

Penguatan aturan itu menunjukkan bahwa short selling bukan hanya persoalan memperluas strategi investasi.

Instrumen tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang mampu mendeteksi konsentrasi posisi, gagal serah, penggunaan jaminan, serta potensi transaksi yang memperbesar tekanan jual.

Risiko tersebut menjadi semakin relevan karena pemberlakuan kembali short selling dilakukan bersamaan dengan penurunan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1.

Kombinasi kebijakan itu perlu dicermati karena berpotensi memperlebar pergerakan harga saham.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.