Pada perdagangan Rabu, 7 Oktober 2026, harga Brent berada di sekitar USD101,51 per barel.
Kenaikan tersebut terjadi di tengah gejolak Timur Tengah, gangguan logistik, ancaman terhadap fasilitas energi serta meningkatnya risiko pasokan global.
Bagi Indonesia, kenaikan harga minyak naik otomatis mengalir pada biaya impor energi, inflasi hingga anggaran negara.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sempat menyatakan, konsumsi BBM nasional telah mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari.
Sementara produksi minyak domestik hanya berada di kisaran 580 ribu sampai 600 ribu barel per hari.
Kondisi tersebut membuat Indonesia masih banyak bergantung pada pasokan minyak dari luar negeri. Akibatnya, setiap kenaikan harga minyak dunia berpotensi meningkatkan tekanan terhadap APBN.
Sementara itu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, pemerintah perlu melihat kenaikan harga minyak sebagai persoalan fiskal ketimbang sebatas persoalan energi.
Menurutnya, ruang fiskal yang masih tersedia memang memberikan kemampuan bagi pemerintah untuk meredam dampak kenaikan harga minyak. Namun, penggunaan APBN sebagai penahan harga BBM tidak bisa berlangsung tanpa batas.
“APBN masih mampu menahan guncangan hari ini.
Pertanyaannya bukan apakah pemerintah mempunyai cukup uang untuk menahan harga BBM sampai Desember, tetapi apakah Indonesia ingin terus menggunakan ratusan triliun rupiah untuk mempertahankan sebuah sistem energi yang membuat negara bergantung pada impor,” kata Achmad dalam keterangannya, dikutip Kamis, 8 Oktober 2026.
Besarnya tekanan tersebut terlihat dari sensitivitas APBN terhadap perubahan harga minyak.
Susiwijono pada 6 Oktober lalu menyebut setiap kenaikan harga minyak sebesar USD1 per barel berpotensi menambah beban bersih APBN sekitar Rp6 triliun setelah memperhitungkan tambahan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas
Selain itu dalam catatan Achmad, Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung sebelumnya memperkirakan kenaikan USD1 per barel dapat memperlebar defisit sekitar Rp6,8 triliun.
Angka tersebut bukan berarti setiap kenaikan harga minyak otomatis menghasilkan tambahan defisit dengan nominal yang sama.
Achmad menyatakan, dampaknya akan bergantung pada sejumlah faktor, mulai dari durasi harga tinggi, nilai tukar rupiah, volume impor, penerimaan migas hingga kebijakan pemerintah terhadap harga BBM.
Namun, besarnya sensitivitas tersebut menunjukkan bahwa kenaikan harga minyak dapat dengan cepat berubah menjadi tekanan fiskal.
Dalam pandangan Achmad, APBN 2026 dibangun dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau ICP sebesar USD70 per barel.
Sementara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyatmenyiapkan Rancangan APBN 2027 dengan asumsi ICP sebesar USD75 per barel. Artinya kondisi pasar saat ini membuat jarak antara asumsi fiskal dan harga minyak global semakin lebar.
Kemudian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineralmencatat ICP Agustus 2026 telah mencapai USD89,43 per barel, naik USD7,75 dari USD81,68 per barel pada Juli lalu.
Dengan harga Brent kembali berada di atas USD100, tekanan terhadap asumsi fiskal tersebut semakin besar.
Harga BBM Ditahan, APBN yang Bayar
Pemerintah sebelumnya menyatakan akan menjaga harga BBM bersubsidi agar tidak naik hingga akhir 2026.
Pada April lalu, pemerintah juga menyebut APBN masih mampu menghadapi skenario harga minyak USD100 per barel dengan defisit sekitar 2,9 persen terhadap produk domestik bruto
Pemerintah memiliki bantalan fiskal berupa Saldo Anggaran Lebihsekitar Rp420 triliun. Hingga akhir Agustus, APBN 2026 juga masih mencatat defisit 0,93 persen Produk Domestik Brutodengan surplus keseimbangan primer Rp154 triliun.
Ruang tersebut memberi pemerintah kemampuan untuk meredam gejolak harga energi dalam jangka pendek.
Namun, mempertahankan harga BBM bukan berarti biaya kenaikan minyak menghilang. Beban tersebut berpindah ke APBN melalui subsidi maupun kompensasi.
Ketika pemerintah menambah anggaran untuk menjaga harga BBM, ruang fiskal untuk kebutuhan lain ikut terpengaruh. Artinya, setiap tambahan belanja untuk energi harus diperhitungkan bersama kebutuhan pemerintah membiayai sektor lain.
Pada saat yang sama, menaikkan harga BBM juga membawa konsekuensi terhadap masyarakat.
Kenaikan harga BBM dapat meningkatkan ongkos transportasi dan logistik, kemudian merambat ke harga barang kebutuhan sehari-hari serta biaya produksi pelaku usaha.
“Setiap liter BBM yang dapat digantikan oleh transportasi publik yang efisien, kendaraan listrik yang ekonomis atau bahan bakar domestik adalah pengurangan kerentanan terhadap harga minyak dunia,” terang Achmad.
Karena itu, pemerintah menghadapi dilema ketika menahan harga BBM semakin memberatkan beban APBN
Di sisi lain, menaikkan harga BBM membuat rumah tangga dan dunia usaha menghadapi tekanan langsung. Sementara jika hanya BBM nonsubsidi yang dinaikkan, perbedaan harga dengan BBM subsidi berpotensi semakin lebar.
Pada September, ketika harga Pertamax berada di sekitar Rp15.950 per liter, selisih dengan Pertalite sudah mendekati Rp6.000 per liter.
Jika harga BBM nonsubsidi terus meningkat, konsumen berpotensi semakin terdorong menggunakan BBM yang memperoleh dukungan pemerintah.
“Ini artinya, menaikkan BBM nonsubsidi saja belum tentu menyelesaikan persoalan fiskal. Konsumen justru dapat bermigrasi ke Pertalite dan memperbesar kebutuhan kompensasi negara,” papar Achmad.
APBN Butuh Batas yang Jelas
Achmad melanjutkan, pemerintah perlu menjaga harga BBM dalam jangka pendek untuk mencegah gejolak minyak berubah menjadi tekanan inflasi yang lebih besar.
Namun, kebijakan tersebut harus berjalan bersama penajaman penerima subsidi agar lebih tepat sasaran.
“Pemerintah memang perlu menjaga harga Pertalite dan Solar agar gejolak minyak tidak langsung berubah menjadi inflasi besar.
Namun kebijakan tersebut harus disertai penajaman penerima subsidi agar perlindungan terbesar diberikan kepada rumah tangga rentan, pekerja, angkutan umum dan pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Achmad juga mendorong agar pemerintah perlu memiliki mekanisme respons fiskal yang lebih transparan ketika harga minyak bergerak di level USD90 hingga 110 per barel.
Upaya tersebut itu terbilang krusial mengingat RAPBN 2027 menempatkan subsidi energi sebesar sekitar Rp272,95 triliun. Anggaran tersebut mencakup subsidi BBM, LPG dan listrik.
Selain itu, hal tersebut juga bertujuan agar APBN mampu berfungsi sebagai peredam guncangan ekonomi tanpa mengorbankan ruang fiskal untuk kebutuhan pembangunan lainnya.
“APBN dapat menjadi shock absorber untuk sementara. Ia tidak seharusnya menjadi benteng permanen bagi ketergantungan energi yang tidak pernah kita selesaikan,” pungkas Achmad.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.