Penguatan ekosistem tersebut direalisasikan melalui pembentukan Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan
Langkah awal sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Samaantara lima perusahaan asuransi jiwa komersial dan tujuh jaringan fasilitas rumah sakit besar, di Gedung Adhyatma, Kemenkes, Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat serta meningkatkan pelindungan kesehatan kepada masyarakat.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita.
Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi, dalam siaran pers dikutip, Jumat, 4 September 2026.
Ogi menegaskan bahwa OJK sebagai pengawas perusahaan asuransi akan terus mendorong penguatan ekosistem tersebut sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang semakin baik.
“Dan kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik.
Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” kata Ogi.
Adapun Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai oleh OJK dan didukung Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
Task Force KAPJ mendorong koordinasi dan penyelarasan antarpemangku kepentingan untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan serta meningkatkan efisiensi layanan kepada masyarakat.
Menteri KesehatanBudi Gunadi Sadikin dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan untuk menciptakan pembiayaan yang semakin efisien dan ekosistem yang berkelanjutan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat, termasuk melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.
Kemitraan Strategis Asuransi dan Rumah Sakit
Sebagai bentuk implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi yang terlibat dalam penandatanganan PKS terdiri atas AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Melalui kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam proses layanan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.
Task Force KAPJ selanjutnya akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antarpenyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat implementasi KAPJ.
Sinergi antara kebijakan sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan dapat mendukung terbentuknya ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Kinerja Asuransi Kesehatan Indonesia hingga Semester I 2026
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesiadan OJK, total klaim asuransi kesehatan dibayarkan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp26,74 triliun, tumbuh 9,1 persen year on yeardari Rp24,18 triliun pada 2024.
Rerata klaim per tanggungan ikut meningkat mencapai Rp48,4 juta per orang dari Rp27 juta per orang.
Secara khusus hingga semester I 2026, total klaim kesehatan tercatat sebesar Rp13,58 triliun (melonjak 11,3 persen yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Adapun total tertanggung asuransi jiwa pada 2025 mencapai 168,03 juta orang (tumbuh 8,6 persen yoy) dengan pangsa klaim kesehatan 18,22 persen dari keseluruhan total klaim industri asuransi jiwa nasional yang nilainya mencapai Rp146,73 triliun.
Dari segi komposisi akumulasi kenaikan biaya penyakit sepanjang periode 2020 hingga 2025, penyakit jantung berada di pucuk dengan kenaikan 219 persen. Selanjutnya di urutan kedua dan ketiga adalah kankerdan stroke
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.