OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi hingga Agustus 2026, Emiten ini Masuk Daftar

Sanksi diberikan kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal serta ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan.

OJK menyatakan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.

“OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” tulis OJK dalam siaran pers Nomor SP 161/DKPU/OJK/VIII/2026, dikutip Selasa, 1 September 2026.

Dari 1.277 sanksi tersebut, sebanyak 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis ditetapkan atas pelanggaran peraturan pasar modal.

Sanksi itu terdiri atas denda dengan total Rp73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Sanksi diberikan kepada 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, 6 direksi perusahaan efek, serta 3 pihak lainnya.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Pelanggaran lainnya berkaitan dengan transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

23 Emiten yang Dikenai Sanksi

OJK mencatat 23 emiten telah diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026.

Daftar tersebut terdiri atas PT Bakrie Telecom Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, dan PT Ever Shine Tex Tbk

Selanjutnya, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Indo Boga Sukses Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, dan PT Sinergi Megah Internusa Tbk

Kemudian, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk, serta PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

OJK tidak merinci jenis dan nilai sanksi untuk masing-masing emiten. Dengan demikian, daftar tersebut menunjukkan emiten yang termasuk pihak yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026.

Sanksi Kepatuhan Pelaporan Capai 1.184

Selain penegakan hukum atas pelanggaran peraturan pasar modal, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif berdasarkan hasil pemantauan kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya.

Sanksi tersebut terdiri atas denda dengan total Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.

Dari total tersebut, sebanyak 876 sanksi administratif diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan berkala. Nilai dendanya mencapai Rp243,33 miliar dan disertai 126 peringatan tertulis.

Kemudian, keterlambatan penyampaian laporan insidentil dikenai 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar.

Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola dikenai 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar serta 178 peringatan tertulis.

Adapun keterlambatan penyampaian laporan profesi penunjang pasar modal dikenai 8 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.

OJK menyatakan pengenaan sanksi merupakan langkah untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang pasar modal sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran.

“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tulis OJK.

OJK menyatakan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk mendorong kepatuhan pelaku industri sehingga pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Puluhan Emiten Terancam Delisting

Bursa Efek Indonesiamencatat 72 emiten mengalami suspensi massal sejak akhir Juli 2026.

Pembekuan perdagangan tersebut terutama berkaitan dengan keterlambatan penyampaian laporan keuangan Kuartal I-2026 serta belum dilunasinya denda keterlambatan.

BEI melakukan suspensi terhadap sejumlah emiten pada 30 Juli 2026. Data yang tersedia mencakup emiten yang telah lebih dulu disuspensi, saham yang dibekukan di pasar reguler dan tunai, serta emiten yang baru dikenai sanksi pada sesi I.

Selain itu, hingga 31 Agustus 2026, terdapat 59 emiten yang telah mengalami suspensi kumulatif lebih dari enam bulan.

Kelompok ini berada dalam pengawasan bursa karena masa suspensi yang panjang dapat berujung pada proses penghapusan pencatatan atau forced delisting, sesuai ketentuan yang berlaku.

BEI juga membekukan perdagangan 37 saham sejak 1 Juli 2026 karena memenuhi kriteria ekuitas negatif setelah berakhirnya masa relaksasi papan pemantauan khusus.

Suspensi tidak hanya berlaku untuk persoalan laporan keuangan. Bursa juga dapat menghentikan sementara perdagangan akibat Unusual Market Activity, termasuk sebagai langkah cooling down.

Selain itu, pemenuhan ketentuan free float minimal 7,5 persen juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan.

Dengan demikian, suspensi saham di BEI mencerminkan sejumlah persoalan kepatuhan, kondisi keuangan, hingga aktivitas perdagangan yang memerlukan perhatian bursa.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.