OJK Telusuri Kasus Mirae Asset Terkait Transaksi Saham BEBS

Regulator menegaskan bahwa proses tersebut masih berada pada tahap pengumpulan data dan informasi untuk kepentingan penyidikan.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berbeda dengan pelanggaran administratif yang sebelumnya diumumkan regulator terhadap sejumlah perusahaan sekuritas.

Menurutnya, kasus yang sedang ditelusuri saat ini telah masuk ke ranah pemeriksaan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Kalau ini sudah dalam konteks penelusuran adanya potensi pelanggaran tindak pidananya. Makanya di OJK-nya sendiri, kalau teman-teman lihat, itu departemen yang terkait itu PJK.

PJK apa ya? Penyidikan jasa keuangan,” ujar Hasan dikutip Minggu, 15 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara yang mengarah pada dugaan pidana ditangani oleh unit penyidikan khusus di OJK, berbeda dengan kasus pelanggaran administratif yang biasanya berujung pada sanksi berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha.

“Jadi sudah dalam masuk ranah pemeriksaan potensi pelanggaran aspek pidana. Jadi kalau yang kemarin kami umumkan, itu kan dalam konteks UNAVIA bentuk pelanggaran hukumnya kita hadirkan sanksi perdata atau administratifnya,” kata Hasan.

Dalam kasus administratif, lanjutnya, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa denda hingga pembatasan aktivitas bisnis tertentu, termasuk pembekuan sementara izin kegiatan seperti penjamin emisi efek atau underwriting.

“Sehingga yang muncul kan besaran denda, lalu mungkin tindakan pembatasan kegiatan, termasuk yang tadi disampaikan,” ujarnya.

Namun untuk kasus yang sedang ditelusuri saat ini, prosesnya berbeda karena sudah memasuki tahap penyidikan terkait potensi pelanggaran pidana di sektor jasa keuangan.

“Nah jadi memang proses penyidikan yang dilakukan berbeda karena pemeriksaannya sudah mengarah kepada pengungkapan adanya potensi pelanggaran tindak pidana tertentu.

Dan dalam konteks ini, OJK tentu melakukan ini berkoordinasi penuh dan bersama dengan kepolisian dalam hal ini,” kata Hasan.

Ia menegaskan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan baru sebatas pengambilan data dan informasi yang diperlukan oleh penyidik untuk mendalami perkara tersebut.

“Ya, pihak-pihak yang terkait. Nanti kami lihat dari hasil, kan baru kemarin itu dalam tanda petik ya, baru pengambilan data dan informasi material untuk kepentingan penyidik,” ujarnya.

Menurut Hasan, seluruh dokumen dan informasi yang diperoleh akan menjadi bahan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut sebelum ditentukan apakah benar terdapat unsur pelanggaran pidana.

“Nah itu tentu akan menjadi bahan untuk pengembangan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut yang pada saatnya tentu akan melengkapi seluruh rangkaian pemeriksaan dan penyidikan dimaksud sampai ada keputusan akhir, apakah ada pasal tertentu yang dilanggar dan sebagainya,” kata Hasan.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut merupakan tahapan yang lazim dalam penyidikan untuk memastikan apakah unsur pelanggaran pidana benar-benar terpenuhi.

“Jadi ini proses biasa sebetulnya untuk penyidikan dalam rangka pembuktian apakah unsur pelanggaran potensi, pelanggaran pidana itu terpenuhnya atau tercukupi atau tidak,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hasan mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berjalan.

“Tapi tetap ya, azasnya azas praduga tak bersalah. Jangan kemudian belum-belum sudah ada, apalagi kalau kesimpulan akhir yang belum saatnya ya, tentu kita tunggu dan kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan,” kata Hasan.

Ia juga membuka kemungkinan bahwa dalam sebuah perkara dapat muncul unsur pidana maupun sanksi administratif secara bersamaan, tergantung hasil akhir pemeriksaan yang dilakukan regulator dan aparat penegak hukum.

“Nah kalau perdatanya tentu di tempat kami dan sejauh ini kan untuk kasus yang sama sebetulnya sudah pernah kita lakukan. Nah jadi unsur pidananya yang sekarang sedang di tindak lanjuti dalam pemeriksaan,” ujarnya.

OJK dan Polisi Geledah Kantor Mirae Asset

OJK menyebut dugaan keterlibatan terduga pelaku berinisial ASS selaku beneficial owner PT BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae.

Modus yang digunakan diduga berupa insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu untuk mengerek harga saham.

Dalam proses penyidikan, OJK telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari Mirae Asset, BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan transaksi tersebut.

Manajemen menyebut penggeledahan sebagai kunjungan, serta bagian dari klarifikasi dan pengumpulan informasi. Atas pengembangan penyidikan atas perkara pasar modal yang telah lama berlangsung.