RUPST yang berlangsung secara hybrid di WIKA Tower 2 Jakarta dan melalui eASY KSEI itu dihadiri sebanyak 6.089.412.222 saham atau setara 69,87 persen dari total 8.715.466.600 saham yang telah dikeluarkan perseroan.
Dalam keputusan mata acara ketujuh, pemegang saham mengukuhkan pemberhentian Dwi Gawan Islandhi H.B. sebagai Komisaris Independen yang sebelumnya diangkat berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 12 Juni 2025.
Pemberhentian tersebut efektif berlaku sejak 15 Februari 2026.
RUPS juga memberhentikan dengan hormat Agus Pramono sebagai Direktur Operasi dan Supply Chain Management serta Tjia Marwan sebagai Komisaris terhitung sejak ditutupnya rapat.
Selain itu, perseroan turut mengubah nomenklatur jabatan Direksi dengan menghapus posisi Direktur Operasi dan Supply Chain Management.
Dalam agenda yang sama, pemegang saham mengangkat Andrianto sebagai Komisaris, Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Komisaris Independen, serta Indriani Widiastuti sebagai Komisaris.
“Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan,” tulis manajemen dalam hasil keputusan rapat.
Perseroan juga menegaskan bahwa anggota Dewan Komisaris yang masih menjabat pada posisi lain yang dilarang dirangkap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut.
Berikut susunan Dewan Komisaris WIKA Beton :
Wilan Oktavian sebagai Komisaris Utama
Andrianto sebagai Komisaris
Indriani Widiastuti sebagai Komisaris
Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Komisaris Independen
Sementara susunan Direksi perseroan terdiri dari:
Kuntjara sebagai Direktur Utama
Rija Judaswara sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan
Syailendra Ogan sebagai Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko
Verly Widiantoro sebagai Direktur Teknik dan Produksi
Selain perubahan pengurus, RUPST juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan dan memberikan kuasa kepada direksi untuk menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar dalam akta notaris serta menyampaikan perubahan data perusahaan kepada instansi yang berwenang.
Pada mata acara, pemegang saham menetapkan penunjukan Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan tahun buku 2026.
RUPST juga menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris dengan persetujuan tertulis pemegang saham mayoritas untuk menyetujui Rencana Jangka Panjang Perusahaan atau RJPP 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan atau RKAP 2027 beserta perubahannya.