Soal Kepemilikan Saham BEI, Rosan: Danantara 5-10 Persen

Wamenkeu Beberkan Fungsi APBN 2027 Rp4.106 Triliun, Penerimaan Digeber lewat PajakShort Selling BEI Resmi Dimulai Hari ini, Seberapa Ketat Aturannya?

Skala ekonominya juga terlihat dari kapitalisasi pasar. OJK mencatat kapitalisasi pasar BEI mencapai Rp15.810 triliun pada akhir perdagangan 2025, tumbuh 28,16 persen secara year to date.

Rasio kapitalisasi pasar terhadap PDB 2024 tercatat 71,41 persen.

Jadi, ketika struktur kepemilikan BEI mulai dibuka kepada pihak di luar anggota bursa, yang berubah bukan sekadar nama-nama di daftar pemegang saham.

Yang sedang dibentuk adalah struktur kepemilikan atas sebuah infrastruktur pasar dengan nilai kapitalisasi belasan ribu triliun rupiah dan aktivitas transaksi harian belasan triliun rupiah.

POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek menetapkan batas kepemilikan saham BEI oleh satu pemegang saham maksimal 5 persen dari seluruh saham yang telah diterbitkan.

Kepemilikan di atas 5 persen tetap dimungkinkan, tetapi membutuhkan persetujuan OJK.

Dengan aturan tersebut, kisaran 5-10 persen yang disebut Rosan bukan sekadar angka yang bisa diambil begitu saja. Jika porsi Danantara nantinya berada di atas 5 persen, ada pintu persetujuan OJK yang harus dilewati.

OJK juga memberikan pagar yang lebih tinggi. Tidak ada satu pihak yang boleh memiliki saham BEI secara mayoritas atau lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasi.

Ketentuan ini dibuat untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, dan pengendalian oleh satu pihak sekaligus menjaga independensi bursa.

Persoalannya, angka Danantara yang disampaikan Rosan kini berbeda dengan informasi yang sempat beredar sebelumnya.

Pada pertengahan September 2026, sejumlah laporan berdasarkan dokumen pembahasan demutualisasi menyebut skenario Danantara dapat memegang sekitar 40,12 persen saham BEI setelah aksi korporasi.

Katadata, misalnya, melaporkan skenario penerbitan saham baru yang dapat membuat Danantara memiliki 69 saham atau sekitar 40,12 persen saham BEI pascademutualisasi.

Namun, Danantara ketika itu menyatakan proses kajian dan uji tuntas masih berlangsung serta belum menghasilkan keputusan final mengenai struktur kepemilikan. Kini Rosan memberikan gambaran berbeda.

Ia menyebut porsi Danantara secara individual kemungkinan berada di kisaran 5-10 persen, sementara konsorsium pemerintah secara keseluruhan bisa mencapai 30-40 persen.

Bahkan COO Danantara Dony Oskaria pada hari yang sama mengatakan penentuan porsi saham diserahkan kepada OJK. Ia juga menyatakan Danantara tidak mengajukan proposal mengenai besaran porsi saham tersebut.

Sementara itu, OJK menyatakan belum menerima pengajuan dari investor untuk memiliki saham BEI di atas 5 persen.

Dengan demikian, angka 5-10 persen yang kini muncul masih berada dalam wilayah rencana, bukan kepemilikan final. Besaran akhirnya akan bergantung pada proses demutualisasi dan ketentuan kepemilikan yang diterapkan OJK.

Di tengah proses tersebut, satu hal sudah jelas, bahwa BEI kini tidak lagi disiapkan sebagai bursa yang kepemilikannya hanya berputar di antara anggota bursa.

POJK 13/2026 membuka struktur demutualisasi sehingga saham BEI dapat dimiliki orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota bursa.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.