Perubahan itu menjadi sorotan setelah pemerintah memastikan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace direncanakan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Kebijakan tersebut sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026 pada masa Purbaya menjabat Menteri Keuangan.
Pada 12 Agustus 2026, Purbaya masih membuka kemungkinan memperpanjang penundaan apabila kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat belum cukup kuat.
Sementara pada 18 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan, pungutan melalui marketplace direncanakan berlaku mulai 1 November.
Namun, Bimo juga menyatakan belum memperoleh arahan khusus dari Suahasil mengenai kebijakan tersebut. Karena itu, perubahan jadwal pemungutan PPh Pasal 22 marketplace belum dapat dibaca sebagai instruksi langsung dari Suahasil.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai, persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya soal satu jenis pajak, melainkan akumulasi berbagai biaya yang harus ditanggung rumah tangga kelas menengah.
Menurutnya, kelas menengah menghadapi tekanan dari berbagai arah, mulai dari biaya mobilitas, energi, kebijakan subsidi hingga pungutan perpajakan.
“Masalah kelas menengah bukan satu kebijakan besar yang tiba-tiba membuat mereka miskin.
Persoalannya adalah seratus kebijakan kecil yang masing-masing dianggap pemerintah tidak terlalu berat, tetapi ketika ditumpuk dalam satu neraca rumah tangga menjadi beban besar,” ujar Achmad dalam keterangannya, dikutip Selasa 22 September 2026.
Pajak marketplace menjadi salah satu contoh. Pemerintah sebelumnya menjelaskan pungutan tersebut bukan merupakan perubahan mekanisme pemungutan.
Namun, bagi pelaku usaha, terutama pedagang kecil yang mengandalkan platform digital, mekanisme pemotongan langsung dapat memengaruhi arus kas.
Achmad mengatakan, pedagang di platform digital tidak hanya terdiri dari perusahaan besar.
Di dalamnya terdapat UMKM, pekerja yang mencari pendapatan tambahan, hingga rumah tangga yang menggunakan perdagangan daring sebagai sumber penghasilan.
Pada saat yang sama, masyarakat juga menghadapi perubahan biaya mobilitas. Penyesuaian tarif sejumlah ruas tol sepanjang 2026, misalnya, menambah komponen pengeluaran bagi pengguna jalan.
Kenaikan tarif tol tersebut memang bukan kebijakan Menteri KeuanganPenyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan mekanisme regulasi dan evaluasi terhadap inflasi serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
Namun, bagi rumah tangga, seluruh biaya tersebut pada akhirnya bertemu dalam satu neraca pengeluaran. “Yang mereka rasakan hanyalah total pengeluaran bulanan,” kata Achmad.
Persoalan tersebut semakin krusial bagi kelas menengah yang berperan besar terhadap konsumsi domestik.
Data dari Badan Pusat Statistikmenunjukkan, kelas menengah dan kelompok menuju kelas menengah mencakup 66,35 persen penduduk Indonesia dan berkontribusi sekitar 81,49 persen terhadap konsumsi masyarakat.
Pada September 2024, kelompok menuju kelas menengah tercatat sekitar 138,31 juta orang, sedangkan kelas menengah mencapai sekitar 48,41 juta orang.
Dengan struktur tersebut, kebijakan yang memengaruhi pendapatan tersedia atau disposable income rumah tangga berpotensi berhubungan langsung dengan kekuatan konsumsi nasional.
Di sisi lain, perekonomian Indonesia tetap mencatat pertumbuhan. Ekonomi nasional tumbuh 5,29 persen secara tahunan pada triwulan II 2026 dan mencapai 5,45 persen sepanjang semester pertama.
Namun, komposisi pertumbuhan tersebut juga menjadi perhatian.
Pertumbuhan dari sisi pengeluaran menunjukkan konsumsi pemerintah menjadi salah satu komponen dengan pertumbuhan tertinggi, sehingga pertumbuhan ekonomi secara agregat tidak serta-merta menggambarkan bahwa seluruh rumah tangga memiliki ruang konsumsi yang semakin longgar.
Dari Daya Beli ke Kredibilitas Fiskal
Pergantian Menkeu juga memperlihatkan perbedaan penekanan dalam komunikasi kebijakan fiskal.
Pada masa Purbaya, pertumbuhan ekonomi dan daya beli menjadi salah satu alasan untuk menahan penerapan sejumlah pungutan.
Dalam pembahasan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara2027, pemerintah juga menekankan perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Pendekatan tersebut menempatkan perbaikan administrasi, institusi dan pengumpulan pajak sebagai sumber peningkatan penerimaan.
Sementara itu, Suahasil sejak awal masa jabatannya menekankan kesehatan keuangan negara, kredibilitas fiskal dan kesinambungan kebijakan.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga defisit tetap berada di bawah batas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto, serta memastikan kebijakan Kemenkeu berjalan secara berkesinambungan.
Dua pendekatan tersebut tidak harus ditempatkan sebagai kebijakan yang saling bertentangan. Penguatan penerimaan dan disiplin fiskal tetap dapat berjalan bersamaan dengan perlindungan terhadap daya beli.
Achmad menilai, kredibilitas fiskal berkaitan dengan persepsi investor atau kondisi pasar keuangan, serta kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi.
“Pasar obligasi membutuhkan APBN yang sehat. Investor membutuhkan kepastian.
Lembaga pemeringkat membutuhkan disiplin fiskal. Akan tetapi, rumah tangga juga membutuhkan kepastian bahwa negara tidak setiap kali memperbaiki neracanya dengan mengurangi disposable income masyarakat,” sebutnya.
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan ketika pemerintah berada dalam kondisi membutuhkan penerimaan yang lebih kuat, sementara ruang fiskal harus tetap dijaga.
Dalam kondisi tersebut, pilihan mengenai sumber penerimaan menjadi bagian penting dari desain kebijakan fiskal.
Pemerintah dapat memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, memperbaiki administrasi dan mengejar potensi penerimaan yang selama ini belum optimal.
Pada saat yang sama, digitalisasi ekonomi membuat sebagian transaksi masyarakat semakin mudah tercatat dan dipantau oleh negara.
Kondisi tersebut membuka ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai beban yang diterima kelompok wajib pajak di dalam sistem.
Rotasi Pajak dan Bea Cukai
Selain pajak marketplace, pergantian Menkeu juga berlangsung setelah Purbaya melakukan perombakan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkeu, terutama Direktorat Jenderal Pajakdan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Purbaya setelah tidak lagi menjabat mengakui perombakan tersebut menjadi salah satu bagian dari persoalan yang berkaitan dengan pergantian dirinya.
Sejumlah laporan media, termasuk Reuters yang mengutip sumber, menyebut adanya perbedaan pandangan antara Purbaya dengan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pajak dan Bea Cukai mengenai rotasi tersebut.
Namun, pemerintah tidak mengumumkan alasan spesifik dari pergantian bendahara negara tersebut.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, terdapat sejumlah nama dalam rotasi terakhir yang tidak mengikuti proses assessment dan talent management.
Bimo bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai kemudian meminta sebagian perombakan tersebut ditunda atau dibatalkan.
Suahasil menyatakan, persoalan tersebut masih dibahas dan menegaskan komitmen terhadap talent management serta reformasi birokrasi.
Kondisi tersebut membuat arah reformasi internal Kemenkeu menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan setelah pergantian kepemimpinan.
Achmad menilai persoalan tersebut tidak bisa disederhanakan hanya sebagai pertarungan antara upaya membersihkan birokrasi dan kelompok yang mempertahankan birokrasi lama.
“Karena itu, terlalu sederhana bila publik langsung menyimpulkan bahwa Purbaya adalah pihak yang sedang membersihkan birokrasi sementara Suahasil mewakili birokrasi yang menolak dibersihkan,” katanya.
Menurut dia, transparansi mengenai dasar rotasi dan proses evaluasi menjadi penting agar publik dapat mengetahui alasan di balik perubahan tersebut.
“Jika Kementerian Keuangan sungguh ingin menjaga kredibilitas, maka kredibilitas tidak cukup ditunjukkan melalui angka defisit.
Kredibilitas juga harus terlihat dari transparansi ketika terjadi konflik kepentingan di dalam birokrasi yang mengelola ribuan triliun rupiah uang publik,” ungkap Achmad.
Penerimaan atau Perlindungan Daya Beli?
Suahasil baru menjabat menteri, sehingga arah kebijakan fiskal dalam beberapa bulan ke depan masih menjadi ruang evaluasi.
Salah satu indikatornya adalah bagaimana pemerintah menjalankan reformasi perpajakan ketika target penerimaan negara meningkat.
Perluasan basis pajak dan digitalisasi pemungutan dapat meningkatkan kepatuhan serta mengurangi biaya administrasi.
Namun, desain kebijakan tetap perlu memperhitungkan kondisi pelaku usaha dan rumah tangga yang menjadi bagian dari basis pajak tersebut.
Achmad menilai reformasi perpajakan tidak semestinya hanya dilihat dari seberapa besar penerimaan yang berhasil dikumpulkan.
“Reformasi perpajakan bukan sekadar bagaimana mengambil penerimaan sebesar-besarnya. Reformasi perpajakan adalah bagaimana negara memperoleh penerimaan dengan beban yang paling adil,” ujarnya.
Di sisi lain, Suahasil juga telah menyampaikan kebijakan yang berkaitan dengan hak wajib pajak.
Pada 18 September 2026, ia menegaskan pemerintah akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan setelah sebelumnya proses restitusi mengalami pengetatan pemeriksaan.
Karena itu, perubahan kepemimpinan di Kemenkeu belum cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh kebijakan fiskal akan bergerak ke arah yang lebih berat bagi kelas menengah.
Yang akan menentukan adalah konsistensi kebijakan setelah transisi berlangsung.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.