Saat ini, perseroan tengah menunggu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineralmenuntaskan legalitas perizinan tersebut.
Persetujuan operasi produksi TMS sebelumnya sempat diterbitkan pada 2021, namun dicabut sementara akibat kendala administratif pada 2023. Perusahaan mengaku telah mengajukan permohonan penerbitan kembali sejak 25 Oktober 2025.
Direktur Utama TMS, Terry Filbert, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh kelengkapan dokumen teknis maupun lingkungan yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
“Kami berharap dalam waktu dekat, mudah-mudahan bulan depan, kami akan menerimanya,” ujar Filbert dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 7 September 2026.
TMS, kata dia, telah menuntaskan studi kelayakan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, rencana pengembangan proyek, rencana pascatambang, serta menyetor jaminan reklamasi.
Selain itu, proses sosialisasi dan pelibatan masyarakat lingkar tambang terus berjalan.
“Kami sebenarnya belum menyelesaikan pelibatan masyarakat. Kami masih dalam proses untuk melibatkan masyarakat, ini merupakan proses yang terus berlangsung,” katanya.
Filbert menegaskan, meski TMS memegang wilayah kontrak karya seluas 42.000 hektare, area yang akan dimanfaatkan untuk operasional pertambangan emas hanya sekitar 65 hektare sesuai dengan batas yang disetujui dalam dokumen AMDAL.
“Karena kami memiliki 42.000 hektare, bukan berarti kami akan menggunakan 42.000 hektare,” jelasnya.
Ia membantah isu yang menyebut perusahaan telah mengeruk hasil bumi di lokasi tersebut. Menurutnya, TMS sama sekali belum pernah melakukan aktivitas penambangan maupun pengolahan emas.
Sebaliknya, marak kegiatan pertambangan emas tanpa izinalias tambang ilegal yang beroperasi saat izin perusahaan tertahan sejak 2023.
“Kami tidak pernah melakukan kegiatan pertambangan sama sekali. Kami tidak pernah melakukan satu pun proses di sini,” tegas Filbert.
Aktivitas penambangan ilegal tersebut, kata dia, menggunakan sekitar 50 unit alat berat yang memicu kerusakan hutan lindung, ekosistem mangrove, pencemaran merkuri, hingga kecelakaan kerja yang menewaskan sedikitnya enam orang.
Jika izin dari Kementerian ESDM resmi terbit, TMS berjanji bakal memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga lokal. Perusahaan akan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja asal Sangihe yang memenuhi kualifikasi teknis.
“Kalau Anda orang Sangihe, Anda akan mendapatkan kesempatan pertama untuk pekerjaan tersebut jika memenuhi kualifikasi,” ujarnya.
Selain gaji, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial sesuai regulasi ketenagakerjaan Indonesia, TMS berencana mendorong sektor non-pertambangan seperti perdagangan, transportasi, hingga pariwisata bahari lewat subsidi konektivitas penerbangan.
“Tidak semua orang bisa menjadi penambang. Tidak semua orang ingin menjadi penambang,” tutur Filbert.
Terkait komitmen lingkungan, TMS menyiap dana jaminan reklamasi sekitar US$500.000 dan menerapkan reklamasi berlanjut (progressive reclamation) dengan menjaga lapisan tanah atas
Menariknya, perusahaan juga berencana mengkaji potensi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumiberkapasitas 8–10 Megawattdi Sangihe.
Pasokan listrik hijau ini diharapkan dapat menggantikan generator diesel, menyokong kebutuhan energi warga pulau, serta memperkuat jaringan internet desa dan fasilitas pendidikan setempat.
DEN Luruskan Soal Rp188 Triliun Tambang Sultra
Sebelumnya diberitakan, Dewan Energi Nasionalmemberikan klarifikasi resmi guna meluruskan simpang siur data mengenai besaran penerimaan negara dari sektor pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara
Sebelumnya Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, menyebut penerimaan negara di Sultra mencapai Rp188 triliun.
Namun, angka tersebut merupakan kalkulasi total nilai ekonomi pertambangan daerah, bukan penerimaan negara bukan pajakyang disetor ke kas pusat.
Sekretaris Jenderal DEN, Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa pencatatan kontribusi pertambangan harus dipahami secara presisi oleh pemangku kepentingan maupun akademisi agar tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai skema bagi hasil antara pusat dan daerah.
“Supaya clear nih angka Rp180 triliun tadi dengan angka yang ada di kami. Kontribusi penerimaan negara dari mineral dan batu bara secara nasional tahun lalu adalah Rp130 triliun.
Jadi asumsi saya, angka Rp180 triliun yang dimaksud adalah nilai ekonominya, bukan kontribusi penerimaan negara yang disetorkan ke pemerintah pusat,” kata Dadan dalam Forum Ekonomi Regional Sulawesi Seri VII bertajuk “Mewujudkan Sumber Daya Berbasis Ekoteologi” di Amphitheater UIN Kendari, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dadan menguraikan bahwa seluruh setoran penerimaan negara dari sektor minerba diolah melalui regulasi ketat di Kementerian Keuangan sebelum disalurkan kembali ke daerah melalui skema Dana Bagi Hasil
Dalam mekanisme penetapan DBH, pemerintah pusat mengembalikan porsi terbesar hingga 80 persen dari total PNBP yang dikumpulkan Kementerian ESDM kepada pemerintah daerah penerima.
“Dana bagi hasil yang diambil pusat itu hanya 20 persen, sementara 80 persennya itu kembali ke daerah. Pembagiannya diatur melalui regulasi APBN yang ditransfer Kementerian Keuangan lewat DAU dan DAK,” terang Dadan.
Ia meluruskan bahwa porsi transfer 80 persen tersebut memang terlihat kecil apabila hanya dihitung pada bagian kas pemerintah provinsi.
Namun, alokasi dana tersebut menjadi sangat signifikan saat didistribusikan ke pemerintah kabupaten penghasil tambang serta daerah penyangga yang berbatasan langsung dalam satu wilayah provinsi.
“Kalau dihitung di bagian provinsi memang tidak besar. Tapi kalau dihitung di bagian kabupaten yang ada tambangnya, itu besar.
Karena pembagiannya ada untuk kabupaten penghasil dan kabupaten yang bersinggungan,” jelasnya.
Dadan meminta perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara untuk lebih mendalam mengkaji formulasi perhitungan angka-angka ekonomi pertambangan agar tidak memicu narasi pertentangan fiskal.
Kata Dadan, Kementerian ESDM dan DEN siap membuka transparansi data mengenai alur perhitungan pendapatan negara hingga skema pencairannya ke daerah.
“Silakan nanti perguruan tinggi bisa mendalami angka-angka ini. Kami bisa support data bagaimana cara menghitung dan membaginya, karena semua prosesnya dilakukan secara terbuka,” imbuh Dadan.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.