Alih-alih mendapat kepastian setelah aturan teknis diterbitkan, eksportir justru mengaku makin banyak memiliki pertanyaan yang belum terjawab.
Kekhawatiran itu mengemuka dalam forum sosialisasi daring yang digelar Kementerian Perdagangan pada Selasa, 9 Juni 2016.
Perwakilan perusahaan sawit, batu bara, hingga ferroalloy bergantian meminta penjelasan mengenai mekanisme bisnis yang akan berlaku setelah kebijakan baru berjalan penuh.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto bulan lalu mengumumkan rencana besar pemerintah untuk menyalurkan seluruh ekspor komoditas utama melalui DSI mulai awal tahun depan.
Langkah ini disebut bertujuan memperkuat kontrol negara terhadap harga dan penjualan sumber daya alam sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Pemerintah bahkan telah menerbitkan aturan pelaksanaan setebal 11 halaman serta petunjuk teknis tambahan untuk sejumlah komoditas strategis.
Sejak 1 Juni 2026, eksportir diwajibkan melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada DSI sebagai tahap awal implementasi.
Namun di lapangan, banyak pelaku usaha mengaku masih bingung mengenai hal-hal paling mendasar. Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah soal mekanisme pembayaran.
Jika seluruh ekspor nantinya harus melalui DSI, eksportir ingin mengetahui status transaksi yang akan terjadi.
“Mulai 1 Januari kami menjual melalui DSI.
Apakah penjualan ke DSI akan diakui sebagai ekspor yang dibayar dalam dolar Amerika Serikat atau sebagai penjualan domestik yang dibayar dalam rupiah Indonesia?” tanya salah satu perwakilan perusahaan, dikutip dari Reuters, Kamis, 11 Juni 2026.
Pertanyaan tersebut bukan perkara sepele. Banyak eksportir memiliki pinjaman dalam mata uang dolar AS sehingga perubahan skema pembayaran berpotensi menciptakan risiko kurs yang besar bagi perusahaan.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah arus kas. Pelaku usaha mempertanyakan siapa yang akan membayar barang yang mereka jual dan kapan pembayaran itu dilakukan.
Mereka ingin mengetahui apakah DSI akan membayar komoditas sebelum barang dikirim ke luar negeri atau pembayaran baru dilakukan setelah pembeli akhir menyelesaikan transaksi.
Bagi eksportir, kepastian itu menentukan kelangsungan operasional perusahaan sehari-hari.
Alih-alih memberikan jawaban rinci, sebagian besar pertanyaan justru diarahkan oleh pejabat Kementerian Perdagangan kepada DSI. Ironisnya, perwakilan DSI tidak hadir dalam forum tersebut.
Pejabat kementerian hanya menjelaskan bahwa seluruh transaksi nantinya akan dijalankan melalui mekanisme bisnis antarperusahaan atau business to business.
Situasi ini membuat sejumlah peserta forum semakin kebingungan. Bahkan beberapa di antaranya mengaku belum mengetahui cara berkomunikasi dengan DSI.
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Saat kebijakan ini pertama kali diumumkan Presiden Prabowo, DSI diketahui baru memiliki satu pegawai, yakni direktur utamanya.
Danantara sebelumnya menyatakan operasional awal DSI akan didukung aparatur sipil negara dari sejumlah kementerian sambil melakukan perekrutan pegawai baru dan membangun sistem teknologi untuk memantau ekspor nasional.
Pertanyaan lain yang belum memperoleh jawaban jelas adalah soal penetapan harga.
Salah satu peserta forum mempertanyakan siapa pihak yang akan bernegosiasi dengan pembeli akhir selama masa transisi hingga 31 Desember 2026 maupun setelah skema baru berjalan penuh.
Ketidakjelasan ini menjadi perhatian karena menyangkut daya saing ekspor Indonesia di pasar global.
Danantara sendiri menyatakan akan melakukan peninjauan terhadap harga kontrak ekspor yang sudah berjalan untuk memastikan tidak ada komoditas Indonesia yang dijual di bawah harga pasar.
Bulan lalu, Prabowo bahkan mengklaim praktik penjualan komoditas dengan harga terlalu murah telah menyebabkan Indonesia kehilangan hampir USD1 triliun atau sekitar Rp17.000 triliun selama 34 tahun terakhir.
Namun sebelum target meningkatkan penerimaan negara itu tercapai, pemerintah tampaknya masih harus menjawab satu pertanyaan sederhana dari pelaku usaha.
Ketika seluruh ekspor diwajibkan lewat satu pintu, siapa yang membeli, siapa yang membayar, dan bagaimana mekanismenya?
Sampai hari ini, jawaban atas pertanyaan tersebut masih menggantung.
Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.