Perjanjian Perdagangan RI-Maroko Ditarget Rampung 2027, Cek Poin Pentingnya

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti dalam pertemuan tindak lanjut hubungan ekonomi dan perdagangan bilateral Indonesia-Maroko dengan Wakil Menteri Luar Negeri Bidang Perdagangan Luar Negeri Kerajaan Maroko, Omar Hejira yang digelar secara daring pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Roro menilai, reaktivasi perundingan ini merupakan momentum krusial untuk memberikan kepastian hukum dan iklim perdagangan yang kondusif.

Ia menekankan bahwa kerangka kerja sama ini berfokus pada penyusunan jadwal kerja yang realistis, kelanjutan negosiasi berbasis draf naskah yang ada, serta penetapan ambisi akses pasar yang seimbang dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

“Indonesia siap bekerja sama secara konstruktif dengan Maroko untuk mengakselerasi proses perundingan ini.

Momentum ini harus dilihat sebagai peluang bagi kedua negara untuk mewujudkan hubungan politik yang kuat menjadi manfaat ekonomi yang nyata dan berkelanjutan,” papar Roro dalam keterangannya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Untuk memperluas kinerja ekspor nasional, Roro mengidentifikasi sejumlah potensi komoditas unggulan Indonesia yang belum terserap maksimal (unrealized export potential) di pasar Maroko, seperti amonia anhidrat, minyak kelapa sawitdan olahannya, besi baja setengah jadi, serta udang beku.

Ia menyebut Indonesia memiliki potensi ekspor yang signifikan namun belum terealisasi ke Maroko untuk produk-produk seperti amonia anhidrat, minyak kelapa sawit mentah dan olahan, besi dan baja setengah jadi, serta udang beku.

“Selain itu, Maroko berperan penting dalam memasok produkproduk strategis ke Indonesia, termasuk pupuk dan aluminium” tutur Roro.

Secara geoekonomi, Roro menyoroti peran strategis Maroko sebagai pintu gerbang utama bagi penetrasi produk-produk Indonesia ke pasar Afrika, Eropa, dan Mediterania.

Sebaliknya, Indonesia sebagai kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara siap menjadi mitra utama dan pintu gerbang bagi Maroko dalam mengeksplorasi pasar ASEAN serta kawasan IndoPasifik.

Sementara, Wakil Menteri Perdagangan Luar Negeri Maroko, Omar Hejira menyampaikan gagasan pembentukan suatu task force atau mekanisme kerja bersama yang dapat berfungsi untuk mempercepat pelaksanaan berbagai kesepakatan antara kedua negara, termasuk tindak lanjut proses perundingan dan penguatan pertukaran perdagangan.

Sekilas tentang Perdagangan dan Investasi Indonesia-Maroko  Kinerja perdagangan bilateral Indonesia dan Maroko tumbuh positif.

Pada 2025, total nilai perdagangan Indonesia-Maroko mencapai USD235 juta atau melonjak 33 persen dari tahun sebelumnya.

Tren kenaikan ini berlanjut pada lima bulan pertama 2026dengan pertumbuhan mencapai 37 persenhingga menyentuh nilai USD180 juta.

Ekspor Indonesia ke Maroko pada 2025 menyentuh USD154,9 juta dengan ekspor utama berupa kopi, ban pneumatik baru, lemak dan minyak hewani dan nabati, margarin dan olahan makanan, serta batu bara.

Sementara itu, impor Indonesia dari Maroko pada 2025 sebesar USD80,1 juta dengan komoditas utama berupa pupuk mineral atau kimia, pupuk fosfat, alumunium mentah, dan pakaian wanita.

Pada 2021—2025, tren ekspor Indonesia ke Maroko mencatatkan nilai positif sebesar 4,95 persen dan Maroko menjadi negara tujuan ekspor Indonesia ke-74.

Implementasi I-EU CEPA Dikebut

Sebelumnya diberitakan, Kemendag tengah melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk menyelesaikan persiapan dokumen ratifikasi, menyelaraskan regulasi domestik terkait, serta memastikan kesiapan teknis implementasi I-EU CEPA.

Menteri PerdaganganBudi Santoso meyakini, I-EU CEPA akan menjadi momentum baru untuk memperluas pasar produk Indonesia di Eropa, mendorong investasi terutama di sektor strategis, meningkatkan posisi Indonesia dalam rantai pasok global, dan memperkuat kemitraan ekonomi yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Uni Eropa.

Hal tersebut disampaikan Budi dalam Dialog Persiapan Implementasi I-EU CEPA yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Dialog tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga serta duta besar negara-negara anggota Uni Eropa.

“Saat ini, kami sedang bekerja lintas kementerian untuk menyelesaikan proses penyusunan dokumen hukum serta berbagai aspek teknis lainnya dalam mempersiapkan implementasi I-EU CEPA.

Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk mempersiapkan implementasi I-EU CEPA sebaik-baiknya agar perjanjian ini dapat kita manfaatkan secara optimal,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Budi juga menekankan pentingnya memperkuat komunikasi pemerintah dengan asosiasi dan pelaku usaha dalam mempersiapkan implementasi I-EU CEPA.

Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha menjadi bagian penting agar berbagai peluang yang tersedia melalui I-EU CEPA dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Kami terus berkolaborasi dengan asosiasi serta mendorong komunikasi antara perusahaan Indonesia dan Uni Eropa. Hal ini akan menjadi sangat penting ketika perjanjian sudah diimplementasikan,” ujar Mendag.

Sebagai informasi, I-EU CEPA merupakan perjanjian perdagangan Indonesia yang paling modern dan komprehensif.

Bagi pelaku usaha Indonesia, I-EU CEPA membuka akses ke pasar Uni Eropa yang mencakup sekitar 450 juta konsumen dengan total produk domestik brutogabungan sekitar USD22 triliun.

Perundingan I-EU CEPA dimulai pada 2016 hingga mencapai kesepakatan substansial pada September 2025.

Saat ini, kedua pihak tengah menyelesaikan prosedur internal dan menargetkan penandatanganan perjanjian pada kuartal IV 2026, kemudian dilanjutkan dengan proses ratifikasioleh parlemen masing-masing pihak dan setelahnya segera memulai implementasi.

Dari sisi akses pasar, I-EU CEPA akan meliberalisasisekitar 98 persen pos tarif dari kedua pihak, yang mencakup sekitar 99,5 persen dari total nilai impor.

Sejumlah produk ekspor utama Indonesia, termasuk minyak sawit dan turunannya, tekstil, alas kaki, serta produk karet, akan memperoleh tarif nol persen sejak perjanjian mulai berlaku.

Di sisi lain, sejumlah produk unggulan Uni Eropa yang akan mendapatkan tarif nol persen, antara lain, bubur kayu, pesawat udara dan komponennya, kereta api dan komponennya, serta pupuk.

Budi menegaskan bagi Indonesia, tingkat komitmen tarif tersebut merupakan yang tertinggi yang pernah diberikan dalam suatu perjanjian perdagangan.

“Hal ini memberikan peluang yang lebih besar bagi produk Indonesia untuk memasuki pasar Uni Eropa dengan tarif yang lebih kompetitif,” ujar Budi.

Budi menambahkan, I-EU CEPA tidak hanya sekadar menurunkan tarif dalam rangka membuka akses pasar untuk perdagangan barang, tetapi juga membuka akses pasar untuk jasa, dan menciptakan iklim investasi yang sangat menjanjikan bagi investor Uni Eropa di Indonesia.

Perjanjian ini juga didesain untuk meningkatkan efisiensi prosedur perdagangan agar memberikan kepastian bisnis yang lebih baik bagi pelaku usaha.

“Cakupan I-EU CEPA juga meliputi digitalisasi, percepatan proses kepabeanan, kerja sama di bidang  standar, hingga sanitari dan fitosanitariSelain itu, terdapat kerja sama dan peningkatan kapasitas di berbagai sektor, termasuk memberikan kepastian yang lebih besar pada sejumlah isu baru seperti Badan Usaha Milik Negara dan isu keberlanjutan/lingkungan,” jelas Budi.

Dalam implementasinya, Budi mengakui masih terdapat sejumlah ketentuan regulasi yang perlu menjadi perhatian, baik di Uni Eropa maupun Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah European Union Deforestation Regulation, Carbon Border Adjustment Mechanism, hingga persyaratan sektor perikanan di pasar Uni Eropa.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.