Pemerintah menyoroti maraknya praktik penyusunan dokumen AMDAL yang asal jadi hingga berujung pada kerusakan ekologis di berbagai wilayah operasional tambang.
Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Kusti Erawati, menyentil kredibilitas dokumen AMDAL milik sebagian perusahaan tambang yang terindikasi hanya hasil penyalinan dari berkas lain.
“Karena kalau kita bicara perusahaan ada AMDAL dan AMDAL-nya sudah disetujui, itu kan dokumen. Bagaimana dengan implementasinya? Apakah sesuai dengan apa yang tertulis di AMDAL itu?
Karena khawatir saya, AMDAL itu copy paste, ganti nama perusahaannya, ganti lokasinya,” kata Kusti dalam forum diskusi CERAH bertajuk Reformasi Pengelolaan Nikel demi Mendorong Pertumbuhan Industri Hijau, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Kusti menegaskan bahwa lemahnya efektivitas AMDAL di lapangan terjadi lantaran pemerintah daerah tidak bersikap kritis dan pasif dalam melakukan peninjauan ulang serta pengawasan berkala.
Pemda seharusnya mengambil peran aktif untuk menguji keabsahan kontekstual dokumen lingkungan tersebut dengan kondisi riil di lapangan sebelum izin industri diterbitkan.
“Kalau dari pemerintah daerahnya tidak aktif, tidak ikut mengawasi, tidak ikut mengoreksi, dan tidak ikut mengonfirmasi apakah kontekstualnya sesuai dengan daerahnya, ini menjadi masalah.
Kebanyakan memang pada akhirnya lemah di pengawasan dan implementasi,” kritiknya tajam.
Kelemahan pengawasan tersebut berdampak langsung pada terabaikannya program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakatyang tertuang dalam dokumen kewajiban lingkungan.
Kusti mengingatkan bahwa keberadaan perusahaan tambang dan smelter skala besar seharusnya mampu menaikkan taraf hidup warga lokal secara sistematis, bukan sekadar memicu kemunculan usaha-usaha pendukung berskala mikro.
“Masyarakat tidak hanya bisa membuka warung karena ada pekerja smelter, tidak hanya buka kos-kosan, kan bukan hanya itu yang diharapkan. Artinya masyarakat sekitar harus bisa naik kelas,” tegasnya.
Kusti juga menyoroti titik krusial perancangan fase pascatambang, reklamasi, serta kewajiban pemulihan lahan ekologis.
Kemenko Perekonomian kini mendorong agar pemanfaatan lahan pascatambang dirancang sejak penyusunan Feasibility Studydan AMDAL awal.
Area bekas galian tambang wajib dialihfungsikan menjadi kawasan bernilai ekonomi baru bagi warga lokal, seperti sentra pertanian terpadu maupun peternakan.
“Kami menginisiasi agar lahan-lahan pascatambang direklamasi tidak hanya dikembalikan menjadi hutan, tetapi memberikan nilai tambah perekonomian.
Kita dorong pemanfaatan pascatambang untuk pertanian atau peternakan seperti yang dilakukan KPC dengan peternakan sapinya, sehingga ada shifting mata pencaharian masyarakat,” terangnya.
Guna menutup celah kecurangan dan pelanggaran di lapangan, pemerintah resmi mengintegrasikan sistem pengawasan pertambangan melalui peluncuran platform digital SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara).
Sistem interkoneksi lintas kementerian dan lembaga ini bakal memantau rekam jejak operasional tambang dari hulu hingga hilir, termasuk melacak kepatuhan izin lingkungan dan ketenagakerjaan.
“Melalui SIMBARA sebagaimana amanat Perpres 94 Tahun 2025, kita integrasikan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan terkait IPPKH, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan pengawasan digitalisasi ini, isu pelanggaran HAM maupun perusakan lingkungan tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Smelter Nikel Tembus 70 Unit
Sebelumnya diberitakan, Kemenko Bidang Perekonomian mengakui bahwa hilirisasi komoditas nikel tanah air sejatinya belum menyentuh fase hilir secara utuh.
Produk yang dihasilkan dari puluhan smelter beroperasi saat ini dinilai baru sebatas tahap industrialisasi awal, sehingga pemerintah masih menanggung pekerjaan rumahbesar untuk membangun rantai pasok hingga menjadi produk jadi konsumen.
Kusti Erawati membeberkan dinamika dan kritik yang berkembang di tengah publik terkait capaian program hilirisasi nasional.
“Kini kita masih memiliki banyak PR dikarenakan hasil dari hilirisasi ini bahkan sempat ada yang memprotes.
Apa yang dihasilkan di Indonesia belum sampai ke the end untuk produk bisa langsung dipakai,” kata Kusti dalam forum diskusi CERAH bertajuk Reformasi Pengelolaan Nikel demi Mendorong Pertumbuhan Industri Hijau, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Kusti menjelaskan bahwa tantangan utama pemerintah saat ini adalah menarik investasi yang bersedia membangun rantai pasoklanjutan dari produk setengah jadi nikel menjadi komponen manufaktur tingkat akhir, seperti sel baterai kendaraan listrik hingga produk otomotif.
Keberadaan rantai pasok yang lengkap di dalam negeri menjadi syarat mutlak agar lompatan ekonomi hilirisasi berimbas langsung pada ketahanan energi nasional dan penyerapan tenaga kerja terampil.
“Ini yang masih menjadi PR bagaimana agar betul-betul supply chain dan apa yang diharapkan dari hilirisasi sampai dengan produk akhir ini bisa terbangun di Indonesia untuk tujuan kesejahteraan,” ujarnya.
Meskipun rantai pasok akhir belum terbentuk sempurna, Kusti memaparkan bahwa pelarangan ekspor bijih nikeltelah mendorong percepatan investasi smelter yang sangat masif di wilayah Indonesia Tengah dan Timur.
Saat ini, lebih dari 70 unit smelter berbasis teknologi Rotary Kiln-Electric Furnacemaupun High-Pressure Acid Leachtelah berdiri dan beroperasi.
“Untuk hilirisasi pada saat ini banyak upaya percepatan pembangunan. Sekarang sudah di atas 70 terkait dengan smelter, baik RKEF, HPAL, dan berbagai smelter lainnya.
Kita mendorong penguasaan teknologi dan pemanfaatan Sisa Hasil Pengolahan,” paparnya.
Pemanfaatan SHP atau limbah gabah pengolahan nikel kini mulai dikembangkan oleh sejumlah pelaku usaha untuk diambil kandungan besi tembaganya.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.