Ekonom Optimistis Ekonomi RI, tapi Kepastian Hukum Jadi Risiko InvestorHarga Rumah Mulai Rp120 Juta, Danantara Tawarkan KPR Ringan
Di tengah perdebatan tersebut, persoalan lain muncul dari sisi pasar ekspor. Produk berbasis nikel Indonesia memang memiliki akses ke pasar Eropa, tetapi kawasan tersebut bukan satu-satunya tujuan utama ekspor.
Karena itu, risiko yang muncul bukan semata-mata hilangnya seluruh pasar apabila standar Eropa tidak terpenuhi, melainkan meningkatnya persyaratan lingkungan dan ketertelusuran bagi produk yang masuk ke rantai pasok Eropa.
Hal ini terutama relevan untuk produk yang berkaitan dengan industri baterai.
Uni Eropa melalui Regulation2023/1542 menetapkan kerangka keberlanjutan baterai yang mencakup jejak karbon, penggunaan bahan baku, daur ulang, serta aspek keberlanjutan sepanjang siklus hidup baterai.
Regulasi tersebut juga menempatkan bahan baku strategis dalam rantai pasok baterai sebagai bagian dari tuntutan due diligence.
Artinya, tekanan terhadap industri nikel Indonesia dari pasar Eropa tidak sesederhana persoalan tarif.
Perusahaan yang memasok bahan untuk rantai baterai perlu semakin mampu menunjukkan asal-usul bahan baku, kondisi rantai pasok, serta pengelolaan risiko lingkungan dan sosial.
Namun, klaim bahwa seluruh produk nikel Indonesia secara langsung terancam oleh EU Carbon Border Adjustment Mechanismjuga perlu ditempatkan secara lebih presisi.
Komisi Eropa menjelaskan bahwa CBAM pada tahap implementasinya mencakup sektor semen, besi dan baja, aluminium, pupuk, listrik, dan hidrogen. Nikel tidak tercantum sebagai sektor CBAM tersendiri.
Dengan demikian, menyebut nikel secara umum sebagai komoditas yang terkena CBAM berpotensi menyederhanakan persoalan.
Risiko regulasi Eropa terhadap produk nikel justru perlu dilihat berdasarkan jenis produk dan posisi produk tersebut dalam rantai pasok.
Ferro-nickel, misalnya, dapat bersinggungan dengan rezim CBAM ketika diklasifikasikan dalam kelompok ferro-alloy yang masuk kategori besi dan baja.
Sementara itu, nikel yang menjadi bahan baku rantai baterai menghadapi tuntutan keberlanjutan dan due diligence berdasarkan regulasi baterai Uni Eropa.
Perubahan aturan tersebut membuat persoalan ESG bagi industri nikel bukan lagi sebatas reputasi perusahaan.
Standar lingkungan, sosial, dan tata kelola semakin berkaitan dengan kemampuan produk Indonesia mempertahankan akses ke rantai pasok global.
Di sisi lain, Uni Eropa juga memiliki Critical Raw Materials Act yang menempatkan bahan baku kritis sebagai bagian dari strategi ketahanan rantai pasok.
Kebijakan itu tidak hanya mengejar pasokan, tetapi juga menargetkan peningkatan kapasitas ekstraksi, pengolahan, dan daur ulang bahan baku strategis di Eropa.
Kondisi tersebut membuat tantangan hilirisasi nikel Indonesia menjadi lebih kompleks. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan bijih dapat diolah di dalam negeri dan penerimaan negara meningkat.
Industri juga harus mampu menghasilkan produk dengan standar lingkungan dan ketertelusuran yang dapat diterima oleh pasar tujuan.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.