Dalam peluncuran perdana tersebut, BEI menetapkan tiga perusahaan tercatat sebagai penerima penetapan saham berbasis hijau.
Ketiga emiten tersebut adalah PT Hero Global Investment Tbk, PT Kencana Energi Lestari Tbk, dan PT TBS Energi Utama Tbk
HGII dan KEEN memperoleh penetapan Green Equity, sedangkan TOBA mendapatkan penetapan Green Equity Transition, yang ditujukan untuk perusahaan dalam proses transisi menuju kegiatan ekonomi yang lebih rendah karbon.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, mengatakan peluncuran IDX Green Equity Designation merupakan bagian dari pengembangan pasar modal yang semakin transparan, kredibel, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Menurut Jeffrey, kebutuhan investor terhadap informasi keberlanjutan telah berkembang.
Investor tidak hanya melihat komitmen perusahaan terhadap aspek lingkungan, tetapi juga membutuhkan informasi yang terukur dan dapat dibandingkan mengenai kontribusi perusahaan terhadap ekonomi hijau serta proses transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Berdasarkan data BEI hingga akhir Juli 2026, sebanyak 83 persen perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keberlanjutan 2025. Namun, baru sekitar 15 persen yang memperoleh assurance independen.
Sementara itu, sekitar 62,5 persen perusahaan yang masuk dalam IDX ESG Leaders telah memiliki target net zero.
Data tersebut menunjukkan semakin luasnya penerapan aspek keberlanjutan di pasar modal Indonesia.
Namun, BEI menilai dibutuhkan mekanisme yang dapat membantu investor mengidentifikasi perusahaan yang memenuhi kriteria ekonomi hijau secara lebih objektif.
Lima Pilar IDX Green Equity
IDX Green Equity Designation dikembangkan dengan mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesiayang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan, maupun taksonomi rujukan lainnya.
Kerangka tersebut juga mempertimbangkan praktik internasional, termasuk Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges
BEI telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi sebagai dasar pelaksanaan IDX Green Equity Designation yang berlaku efektif sejak 31 Juli 2026.
Dalam penerapannya, terdapat lima pilar yang menjadi dasar penetapan, yaitu Revenue and Investment, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure.
Kelima aspek tersebut digunakan untuk memastikan penetapan saham hijau tidak hanya berupa label, tetapi didukung indikator yang dapat diukur. Prosesnya juga mencakup keterbukaan informasi, assessment berkala, serta review independen.
Evaluasi dilakukan setiap tahun untuk memastikan status penetapan tetap mencerminkan perkembangan aktivitas perusahaan.
HGII, KEEN, dan TOBA sebelumnya telah mengikuti proses piloting sebelum mendapatkan penetapan perdana. Tahap tersebut dilakukan untuk menguji penerapan kerangka IDX Green Equity Designation dalam kondisi bisnis yang sebenarnya.
Dalam tahap perdana, BEI melibatkan S&P Global Ratings dan PT Sucofindosebagai penyedia review eksternal.
BEI menilai keterlibatan pihak eksternal menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kredibilitas mekanisme penetapan saham berbasis hijau.
Melalui IDX Green Equity Designation, BEI juga berharap visibilitas perusahaan yang menjalankan kegiatan ekonomi hijau maupun transisi dapat meningkat.
Penetapan tersebut dapat menjadi referensi bagi investor sekaligus mendukung pengembangan indeks dan produk investasi berbasis keberlanjutan.
OJK Dorong Penguatan Keuangan Berkelanjutan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fauzi menyambut peluncuran IDX Green Equity Designation.
Menurut Hasan, inisiatif tersebut sejalan dengan arah pengembangan keuangan berkelanjutan OJK.
Pasar modal dinilai memiliki peran dalam menyediakan pembiayaan untuk kegiatan ekonomi hijau sekaligus memberikan alternatif investasi bagi investor.
OJK saat ini memiliki empat fokus strategis dalam pengembangan keuangan berkelanjutan. Pertama, mengembangkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia.
Kedua, meningkatkan kualitas dan konsistensi pengungkapan keberlanjutan.
Ketiga, memperkuat pengelolaan risiko perubahan iklim. Keempat, mengembangkan pasar karbon di Indonesia.
Dalam pengembangan pasar karbon, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 mengenai infrastruktur sistem registri unit karbon agar dapat terkoneksi dan terintegrasi dengan bursa karbon atau IDX Carbon di BEI.
Keempat fokus tersebut diarahkan untuk memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan, termasuk mobilisasi pembiayaan, peningkatan kepercayaan pasar, serta mendukung target pembangunan berkelanjutan dan net zero emission Indonesia.
Efek ESG Capai Rp85,15 Triliun
Perkembangan produk keuangan berkelanjutan juga terlihat dari penerbitan efek dan produk investasi berbasis ESG.
Data per Juni 2026 menunjukkan akumulasi penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk ESG-linked berlandaskan keberlanjutan mencapai Rp85,15 triliun.
Sementara itu, reksa dana berbasis ESG mencatat asset under managementsebesar Rp8,49 triliun.
Di bursa karbon, terdapat 155 pengguna jasa terdaftar dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,89 miliar.
OJK juga telah menyusun Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030 sebagai acuan pengembangan ekosistem pasar modal berkelanjutan.
IDX Green Equity Designation menjadi bagian dari agenda tersebut, khususnya dalam mendorong penggunaan taksonomi dalam kebijakan dan praktik pasar modal berkelanjutan.
Menurut OJK, penetapan saham berbasis hijau memiliki tiga manfaat utama. Pertama, meningkatkan visibilitas perusahaan dengan kegiatan ekonomi hijau dan komitmen transisi.
Kedua, memperkuat transparansi serta kredibilitas informasi keberlanjutan. Ketiga, mendorong partisipasi perusahaan dan minat investor terhadap investasi hijau.
Dengan peluncuran tersebut, HGII dan KEEN sebagai Green Equity serta TOBA sebagai Green Equity Transition menjadi tiga perusahaan pelopor IDX Green Equity Designation.
Ke depan, perluasan partisipasi perusahaan serta pengembangan kebijakan pendukung akan menjadi bagian dari perkembangan ekosistem pasar modal berkelanjutan di Indonesia.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.