NU Minta Pajak Tak Menindas Rakyat Kecil: Ini Poin Penting dari Muktamar ke-35

NU meminta pemerintah tidak membebani masyarakat miskin dengan kewajiban pembayaran pajak.

Koordinator Komisi Bahtsul Masail Mauduhu’iyah, KH Cholil Nafis, menilai pengenaan pajak harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, penarikan pajak memiliki kemiripan dengan kewajiban membayar zakat bagi masyarakat yang ekonominya mampu. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengkaji kembali batas pengenaan pajak berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak.

“Untuk orang yang dapat subsidi mungkin desil 1, 2, 3 itu tidak perlu dikenakan pajak,” kata pria yang akrab disapa Kiai Cholil di acara konferensi pers di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

NU Soroti Beban Pajak Masyarakat

Kiai Cholil mengatakan, kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Menurutnya, kewajiban kepada negara jangan sampai menambah beban kelompok masyarakat yang masih membutuhkan bantuan.

“Ini demi keadilan karena mereka dibantu, bagaimana mereka juga kena pajak,” imbuh Kiai Cholil.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesiatersebut juga menyoroti berbagai pungutan yang harus dibayar masyarakat.

Menurutnya, beban masyarakat tidak hanya berasal dari pajak penghasilan. Masyarakat juga menghadapi berbagai pungutan ketika menjalankan aktivitas ekonomi, termasuk retribusi.

“Retribusi itu pajak juga bagi kami, sehingga ketika kami mendapatkan honor atau gaji, ketika belanja kita juga bayar retribusi, kemudian rumah yang kita tinggali juga bayar,” paparnya.

Atas persoalan tersebut, Muktamar NU meminta pemerintah mencari solusi pembiayaan negara. Solusi tersebut diharapkan tidak terlalu membebani masyarakat melalui berbagai pungutan pajak.

Usulan tersebut pada dasarnya menempatkan kemampuan ekonomi sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menentukan kewajiban perpajakan.

Kelompok masyarakat yang masih menerima subsidi dinilai berada dalam kondisi ekonomi yang berbeda dengan kelompok yang memiliki kemampuan membayar lebih besar.

Kiai Cholil menilai pendekatan tersebut penting agar kebijakan penerimaan negara tetap berjalan seiring dengan prinsip keadilan.

Menurutnya, negara memang membutuhkan sumber pembiayaan untuk menjalankan berbagai program, tetapi sumber penerimaan tersebut tidak semestinya diperoleh dengan menambah tekanan terhadap masyarakat yang daya belinya masih terbatas.

Dalam pandangan NU, evaluasi terhadap sistem perpajakan juga perlu melihat keseluruhan beban yang ditanggung masyarakat.

Berbagai kewajiban pembayaran yang muncul dalam aktivitas sehari-hari dinilai perlu diperhitungkan ketika pemerintah menyusun kebijakan penerimaan negara.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah diharapkan dapat membedakan kelompok masyarakat berdasarkan kemampuan ekonominya.

Masyarakat dengan pendapatan dan kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat menjadi bagian yang lebih besar dalam menopang pembiayaan negara, sementara kelompok yang masih membutuhkan subsidi tidak semakin terbebani.

Usulan ini menjadi salah satu rekomendasi yang muncul dalam Muktamar ke-35 NU. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan rekomendasi tersebut dalam merancang kebijakan fiskal, terutama ketika kebutuhan pembiayaan negara terus meningkat.

Bagi NU, kebijakan penerimaan negara tidak hanya berkaitan dengan besarnya pajak yang dapat dikumpulkan, tetapi juga bagaimana beban tersebut didistribusikan secara adil.

Dengan demikian, kebijakan perpajakan diharapkan tetap mampu menopang kebutuhan negara tanpa mengurangi kemampuan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Kiai Cholil menilai, beban pajak yang terlalu besar dapat menghambat masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kita minta pemerintah untuk mencari solusi pembiayaan negara, tidak banyak membebankan terlalu banyak pajak,” tegas Kiai Cholil.

Kiai Cholil kemudian menyoroti masyarakat yang dikenakan pajak progresif. Menurutnya, beban pajak dapat semakin berat apabila kebijakan tersebut tidak dikaji ulang.

Kondisi itu dikhawatirkan membuat pendapatan yang diterima masyarakat semakin berkurang.

“Karena bisa-bisa penghasilan kita itu hanya tinggal 50 persen, apalagi yang kena pajak progresif,” ujarnya.

Usul Pergantian Nama Koperasi Desa

Sementara itu, Komisi Rekomendasi Muktamar NU ke-35 juga mengusulkan perubahan nama program Koperasi Desa menjadi Koperasi Merah Putih.

“Kami mengusulkan namanya bukan Koperasi Desa tetapi namanya Koperasi Merah Putih,” ujar Anggota Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 NU, H Hatim Ghazali.

Selain perubahan nama, Komisi Rekomendasi juga mengusulkan perubahan pendekatan dalam pelaksanaan program tersebut.

Koperasi Merah Putih diusulkan menggunakan pendekatan berbasis komunitas. Komisi Rekomendasi juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap koperasi yang telah berdiri.

Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 NU turut mengusulkan keterlibatan koperasi pesantren dalam ekosistem Koperasi Merah Putih. Menurut Hatim, koperasi yang telah berjalan perlu tetap mendapat pengakuan dalam pengembangan program tersebut.

“Mengafirmasi koperasi-koperasi yang sudah ada seperti koperasi pesantren menjadi bagian dalam ekosistem Koperasi Merah Putih,” katanya.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.