Potensi 95 GW Menggiurkan, tapi Ini Hambatan Terbesar Pengembangan PLTA di Indonesia!

Meski demikian, Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Airmengungkapkan bahwa hambatan terbesar dalam memacu transisi energi saat ini bukan lagi memetakan potensi, melainkan mengubah deretan rencana tersebut agar layak secara finansialuntuk didanai perbankan maupun investor global.

Wakil Sekretaris Jenderal APPLTA, Sutiyo Siswanto, memaparkan bahwa pemanfaatan potensi raksasa PLTA di dalam negeri masih sangat minim dan tergolong lambat.

“Saat ini di Indonesia potensi PLTA yang sudah teridentifikasi sebesar 95 GW dan kapasitas yang sudah dimanfaatkan baru sebesar 7,59 GW.

Sektor pembangkit listrik tenaga air memiliki posisi yang strategis dalam mendukung transisi energi dan ketahanan sistem kelistrikan Indonesia,” ujar Sutiyo dalam forum Indonesia EBTKE ConEx 2026, dikutip Sabtu, 5 September 2026.

Sutiyo menegaskan bahwa tantangan utama sektor hidro nasional telah bergeser dari sekadar wacana pemetaan menuju eksekusi teknis di lapangan.

Pemerintah bersama PT PLNtelah menetapkan target ambisius dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik2025–2034 untuk menambah kapasitas PLTA dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidrosebesar 11,69 GW.

“Tantangan sektor PLTA saat ini bukan lagi semata-mata mengidentifikasi potensi, tetapi mengubah potensi dan pipeline yang sudah ada menjadi proyek yang bankable, sustainable, dan dapat direalisasikan tepat waktu,” tegas Sutiyo.

Mengingat proyek hidrolektrik memiliki masa konstruksi yang cukup panjang, kepastian proses pengadaan dan skema pendanaan sejak tahun 2026 menjadi krusial agar target pengerjaan tidak meleset dari jadwal yang ditetapkan.

Keterlambatan proses lelang dan penyelesaian pembiayaan berisiko merusak seluruh lini masa pembangunan pembangkit.

“Sekitar 5,5 GW di antaranya direncanakan akan mencapai Commercial Operation Datepada 2031 dan 2032, dengan durasi konstruksi pembangkit hidro yang dapat mencapai sekitar 4–5 tahun ditambah waktu pengadaan dan financial closing.

Kepastian pengadaan sejak tahun 2026 ini menjadi penting agar target RUPTL dapat tetap secara realistis dicapai,” bebernya.

Dalam perjalanannya, pengembang kerap kali terbentur berbagai persoalan birokrasi dan ketidakpastian skema jual beli listrik.

APPLTA mencatat hambatan berulang melingkupi kesiapan lokasi, perizinan, hingga rendahnya kualitas studi kelayakan di bidang hidrologi dan geologi.

“Hambatan yang paling sering ditemui mencakup kesiapan lokasi dan perizinan, kualitas studi kelayakan meliputi hidrologi dan geologi, kepastian jadwal dan kriteria pengadaan, keselarasan dengan kebutuhan sistem PLN, struktur tarif, Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, alokasi risiko, serta bankability dan akses pembiayaan,” ungkap Sutiyo.

Berbagai permasalahan tersebut saling mengait dan membentuk lingkaran hambatan yang melumpuhkan eksekusi proyek sejak fase awal.

Praktik pengadaan yang dilakukan secara tak terduga serta beban risiko yang tidak seimbang dalam perjanjian jual beli kerap membuat pihak pemberi pinjamanenggan mengucurkan modal.

“Isu-isu seperti tumpang tindih lokasi, ketidaksesuaian tarif dengan regulasi, pengadaan atau lelang yang sering diadakan secara mendadak, PJBTL yang belum bankable, alokasi risiko yang belum seimbang, dan mandatory partner sering membentuk satu rantai masalah dari project readiness, pengadaan, alokasi risiko, bankability, financing, konstruksi, hingga COD,” urainya.

Proyek energi air memerlukan koordinasi lintas lembaga yang sangat kompleks karena melibatkan banyak sektor mulai dari tata ruang, lingkungan, hingga kelistrikan.

Adanya penyumbatanpada salah satu instansi penanggung jawab dinilai sanggup menghentikan seluruh tahapan pembangunan yang sedang berjalan.

“Pengembangan hydro melibatkan banyak interface dari Kementerian ESDM, PLN, sektor sumber daya air, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, masyarakat, serta lender dan investor.

Satu bottleneck pada salah satu interface ini dapat menahan keseluruhan proyek. Karena itu, industri membutuhkan forum koordinasi yang menyelesaikan isu lintas proyek secara reguler dan terstruktur, bukan sekadar case by case,” imbaunya.

Untuk membenahi ekosistem PLTA secara menyeluruh, APPLTA menawarkan tiga penguatutama sebagai pijakan perbaikan kebijakan.

Poin pertama berfokus pada kepastian melalui penyusunan peta jalan pengadaan yang transparan, jadwal yang terukur, serta kejelasan formulasi tarif dan kontrak PJBTL.

“Kedua adalah koordinasi melalui penguatan interface antara pemerintah, PLN, developer, lender, serta fasilitasi lintas kementerian atau lembaga.

Ketiga adalah kolaborasi melalui standarisasi project readiness dan sustainability, penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri, serta keterlibatan kontraktor EPC lokal,” terang Sutiyo.

Sutiyo mendesak adanya pergeseran paradigma radikal dari seluruh pemangku kepentingan agar pengembangan PLTA tidak lagi berjalan sporadis.

Penyelesaian kendala perizinan harus diubah dari pendekatan kasus individual menjadi fasilitasi lintas sektor yang berbasis pada standar industri bersama.

“APPLTA siap berperan sebagai jembatan industri bagi pemerintah, PLN, developer, kontraktor EPC, lender, dan investor.

Peran tersebut diarahkan untuk mengonsolidasikan isu lintas pelaku, menstandarisasi best practice kesiapan proyek, memfasilitasi dialog, serta mempercepat penyelesaian bottleneck menuju financial close, konstruksi, dan COD,” pungkasnya.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.