Aturan Baru Ubah Risiko Usaha Pertashop, Investor Daerah Kena Imbas

Jurus Pertamina GeothermalSiapkan Kebutuhan Listrik Green Data Center di Era Boom AISaat Erupsi Anak Krakatau Mengusik Aktivitas Ekonomi, Sosial, dan Pendidikan

Pada 2020, Pertamina pernah menyebut rata-rata penjualan Pertashop berada di kisaran 700–900 liter per hari.

Karena data tersebut merupakan kondisi awal pengembangan jaringan, angka itu tidak bisa langsung dibandingkan sebagai kondisi nasional 2026. Namun perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tantangan menjaga volume penjualan bukan persoalan baru.

Tekanan terhadap penjualan menjadi lebih penting karena pembangunan Pertashop membutuhkan investasi di tingkat lokal.

Dalam salah satu contoh Pertashop yang dikelola BUMDes, investasi yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp490 juta, belum termasuk tanah karena menggunakan lahan milik BUMDes.

Sekitar Rp260 juta di antaranya digunakan untuk tangki timbun dan peralatan Pertashop, sementara sisanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur pendukung.

Outlet tersebut ketika itu menjual sekitar 850 liter BBM per hari dan mempekerjakan dua orang.

Angka tersebut merupakan contoh satu outlet dan berasal dari periode awal pengembangan Pertashop sehingga tidak dapat digunakan untuk menghitung total investasi 6.784 outlet pada 2026.

Namun, data tersebut memperlihatkan satu hal penting. Pertashop bukan hanya titik penjualan BBM, melainkan investasi fisik yang ditanam pengusaha atau badan usaha lokal.

Pertamina dalam Laporan Keberlanjutan 2021 juga menyebut setiap gerai Pertashop dapat menyerap sekitar 2–4 tenaga kerja lokal.

Jika digunakan hanya sebagai gambaran historis, skala 6.784 outlet menunjukkan potensi keterlibatan tenaga kerja lokal yang cukup besar.

Namun angka tersebut tidak boleh dianggap sebagai jumlah tenaga kerja aktual Pertashop pada 2026 karena basis datanya berasal dari 2021.

Di tengah kondisi tersebut, pelaku usaha juga menghadapi perubahan sistem perizinan. Pada periode sebelumnya, pemerintah menggunakan kerangka PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 2023 secara khusus mengatur percepatan perizinan Pertashop dan menempatkan Gerai Pertashop dalam kategori risiko menengah rendah untuk skema yang diatur.

Surat edaran tersebut juga menggunakan kapasitas tangki kurang dari 20 kiloliter sebagai salah satu parameter dalam pengaturan dokumen lingkungan, termasuk penggunaan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PKPLH melalui sistem perizinan terintegrasi. Kerangka tersebut kemudian berubah.

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Juni 2025. Regulasi tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar baru penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

Untuk sektor energi dan sumber daya mineral, pemerintah kemudian menerbitkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 mengenai standar kegiatan usaha dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Regulasi tersebut menjadi bagian dari penerapan kerangka baru PP 28/2025.

Perubahan inilah yang menurut HPMPI kemudian membuat sebagian pelaku usaha menghadapi klasifikasi dan persyaratan berbeda dibandingkan izin yang mereka urus pada 2023 dan 2024.

Tetapi perubahan regulasi tidak serta-merta berarti seluruh Pertashop otomatis berubah status menjadi usaha berisiko menengah tinggi.

Klasifikasi dalam sistem perizinan tetap perlu dilihat berdasarkan KBLI, skala kegiatan, kapasitas, serta parameter risiko yang berlaku pada masing-masing kegiatan.

Dengan demikian, persoalan yang perlu dijawab pemerintah bukan hanya apakah aturan berubah, tetapi bagaimana aturan baru tersebut diterapkan terhadap usaha yang sudah telanjur beroperasi dan telah memperoleh izin berdasarkan rezim sebelumnya.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.