E20 Ditargetkan 2028, RI Butuh 57 Pabrik Bioetanol Baru

Danantara Pasang Badan untuk KDKMP, Jamin Kredit ke Himbara tak MacetIHSG Diprediksi Bergerak Terbatas, Cermati Saham Pilihan Analis

Akselerasi program ini ditopang oleh penguatan payung hukum nasional, mulai dari Peraturan PemerintahNomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, Perpres Nomor 40 Tahun 2023, hingga Kepres Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol.

Pemerintah saat ini juga tengah menggodok revisi Perpres 40/2023 bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar penyediaan infrastruktur bioetanol berjalan lebih agresif.

“Selain itu ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 untuk penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati. Dan saat ini dapat kami sampaikan, untuk implementasi bioetanol ini tidak ada lagi Cukai.

Masalah Cukai sudah diselesaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan dan ditiadakan, sehingga memudahkan Pertamina untuk mengimplementasikannya,” tegasnya.

Eniya menambahkan bahwa kepastian regulasi teknis di lapangan disokong oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 275 Tahun 2026 terkait pedoman teknis pelaksanaan bioetanol.

Di samping itu, pemerintah tengah merampungkan spesifikasi teknis campuran E10 dan E20 agar performa mesin kendaraan konsumen tetap terjaga optimal.

“Spesifikasi bioetanol untuk campuran E10 akan berbeda dengan campuran E20, makin baik spesifikasinya ke depan. Saat ini Pertamina sudah secara voluntary menjual E5 dalam produk Green Pertamax 95.

Kita sedang mempersiapkan uji teknis untuk E10 maupun E20,” jelasnya.

Untuk menjaga ketersediaan pasokan dalam negeri, Peraturan Menteri ESDM mewajibkan seluruh produk bioetanol memanfaatkan bahan baku lokal dari petani dalam negeri.

Hingga saat ini, sebanyak 70.500 KL bioetanol yang diproduksi dari lima pabrik eksisting telah siap diserap oleh PT Pertaminadan BU PIU lainnya.

“Sesuai Peraturan Menteri ESDM, mandatory bahan bakar nabati harus menggunakan sumber dari lokal.

Kami mengajak Pertamina, akademisi perguruan tinggi, BSN, BRIN, dan asosiasi untuk bersama-sama menentukan pedoman teknis agar investasi bioetanol di dalam negeri bisa tumbuh pesat,” katanya.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.