Permintaan APNI tersebut dilakukan usai pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan Kedua atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 yang berlaku efektif mulai 15 September 2026.
Aturan baru ini mengubah drastis formula perhitungan HPM bagi bijih nikel kadar rendah alias limonit yang menjadi bahan baku vital fasilitas smelter High Pressure Acid Leaching
Melalui regulasi ini pemerintah mematok Corrective Factorsebesar 14 persen untuk bijih dengan kadar nikel≤1,2 persen, dan CF tersebut turun sebesar 1 persen untuk setiap penurunan kadar Ni sebesar 0,1 persen.
Sementara untuk bijih dengan kadar Ni >1,2 persen, basis CF tetap dipatok 30 persen pada kadar Ni 1,6 persen.
Selain itu, CF kobalt ikutan kini dibedakan berdasarkan kadar nikel, yakni 30 persen untuk Ni >1,2 persen dan 17 persen untuk Ni ≤1,2 persen.
Perubahan formula HPM tersebut juga berlangsung ketika industri pengolahan nikel, khususnya fasilitas High Pressure Acid Leach, menghadapi tekanan biaya.
HPAL digunakan untuk mengolah bijih nikel kadar rendah atau limonit menjadi Mixed Hydroxide Precipitate, salah satu bahan antara dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik.
Tekanan biaya tersebut antara lain berasal dari kenaikan harga sulfur dan asam sulfat yang menjadi bagian penting dalam proses pengolahan HPAL.
Kondisi ini membuat perubahan harga bahan baku bijih nikel menjadi semakin sensitif bagi pelaku usaha di sepanjang rantai industri.
Di sisi lain, perubahan formula HPM tidak memberikan dampak yang seragam kepada seluruh perusahaan.
Perusahaan yang memiliki kegiatan pertambangan dan menjual bijih akan menghadapi perubahan pada nilai jual, sementara perusahaan pengolahan yang membeli bijih perlu memperhitungkan perubahan biaya bahan baku dalam struktur operasionalnya.
Kondisi tersebut membuat implementasi formula baru perlu dilihat tidak hanya dari perubahan harga bijih di tingkat transaksi, tetapi juga dari dampaknya terhadap keberlangsungan rantai pasok.
Perubahan harga bahan baku dapat memengaruhi keekonomian smelter, terutama fasilitas HPAL yang membutuhkan pasokan limonit secara konsisten.
Sebelumnya, pemerintah juga masih mengevaluasi kebijakan produksi nikel melalui mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, dengan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku smelter, kondisi pasar, harga nikel global, dan keberlanjutan cadangan mineral nasional.
Karena itu, evaluasi terhadap formula HPM perlu berjalan beriringan dengan pemantauan pasokan, kapasitas pengolahan, serta kondisi ekonomi industri hilir.
Dengan pendekatan tersebut, perubahan formula diharapkan tidak hanya menciptakan penyesuaian harga transaksi, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, penambang, dan industri pengolahan.
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengapresiasi langkah pemerintah yang bergerak cepat menyelaraskan sistem E-PNBP dengan Kepmen 363/2026.
Namun, menurut dia, indikator keberhasilan revisi aturan ini tak boleh sekadar diukur dari naik-turunnya harga jual bijih nikel per ton.
“Bagi APNI, ukuran keberhasilan revisi HPM bukan hanya harga per ton.
Yang perlu kita lihat adalah total penerimaan negara, keberlanjutan usaha pertambangan, kepastian pasokan bagi smelter, serta optimalisasi nilai tambah sumber daya nikel Indonesia,” kata Meidy dalam keterangannya, dikutip Kamis, 17 September 2026.
Penyesuaian CF bijih limonit diproyeksikan bakal mengubah nilai HPM per Wet Metric TonOleh karena itu, kata Meidy, APNI mendesak Kementerian ESDM untuk membandingkan secara komprehensif data transaksi, volume serapan smelter, hingga realisasi penerimaan negara antara periode sebelum dan sesudah 15 September 2026.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa perbaikan formula HPM bijih kadar rendah benar-benar memperluas pemanfaatan cadangan limonit nasional sekaligus mendongkrak penerimaan fiskal negara.
“APNI mengapresiasi respons pemerintah yang telah melakukan penyesuaian E-PNBP terhadap perubahan formula HPM.
Sinkronisasi antara regulasi harga dan sistem penerimaan negara sangat penting agar implementasi di lapangan dapat berjalan sejak tanggal efektif, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menghitung dan memenuhi kewajibannya kepada negara,” lanjutnya.
Dorong Percepatan Integrasi Data Secara Real-time
Guna memperketat tata kelola niaga nikel nasional, APNI juga mendorong percepatan integrasi data secara real-time antara sistem HPM, MODI/MinerbaOne, E-PNBP, laporan survei atau assay, hingga volume penjualan aktual di lapangan.
Menurutnya, integrasi sistem informasi terpadu ini menjadi kunci agar seluruh proses perhitungan transaksi memiliki basis data tunggal yang transparan dan dapat diaudit secara berkala.
“Indonesia harus memastikan setiap ton bijih nikel yang ditambang dan diperdagangkan memberikan nilai optimal bagi negara.
HPM yang adil, sistem E-PNBP yang terintegrasi, serta pengawasan transaksi yang kuat merupakan satu kesatuan dalam memperbaiki tata kelola nikel nasional,” tegas Meidy.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.